Ringkasan Berita:
- Beberapa pegawai negeri sipil mulai datang ke Samsat Kota Bekasi setelah aturan kendaraan yang tidak membayar pajak dilarang masuk kantor diumumkan.
- Peningkatan jumlah wajib pajak kendaraan harian di Samsat Kota Bekasi terjadi setelah aturan tersebut berjalan selama seminggu.
- Pemerintah Kota Bekasi masih melaksanakan tahap sosialisasi sebelum melakukan tindakan lebih lanjut.
, BEKASI –Beberapa pegawai negeri sipil mulai mengunjungi Samsat Kota Bekasi setelah aturan kendaraan yang tidak mematuhi pajak diberikan sosialisasi.
Kebijakan tersebut telah berlangsung sekitar satu minggu di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Aturan ini menetapkan larangan bagi kendaraan yang belum membayar pajak untuk memasuki area perkantoran pemerintah.
Pengawasan di Samsat Kota Bekasi, Kecamatan Bekasi Timur, menunjukkan kegiatan masyarakat lebih ramai dibanding hari biasa.
Beberapa pemilik kendaraan terlihat antri sejak pagi hari guna menyelesaikan administrasi pajak.
Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah Wilayah Kota Bekasi Dani Hendrato mengonfirmasi terjadinya peningkatan jumlah pengunjung.
Ia menyebutkan beberapa pegawai negeri sipil datang ke Samsat setelah kebijakan tersebut diberikan pengumuman.
Beberapa pegawai negeri sipil tercatat mengajukan pembekuan kendaraan.
Penguncian dilakukan karena kendaraan masih terdaftar atas nama pemilik sebelumnya meskipun sudah berpindah tangan.
Beberapa pegawai negeri sipil secara langsung melakukan pembayaran pajak kendaraan.
Pembayar Pajak Harian Meningkat
Dani mengatakan dampak dari kebijakan tersebut mulai terlihat dari jumlah wajib pajak harian.
Sebelum sosialisasi dilaksanakan, rata-rata jumlah kendaraan yang dibayar pajaknya per hari sekitar 2.300 unit.
Setelah aturan tersebut diberlakukan, jumlahnya naik menjadi sekitar 2.500 kendaraan setiap hari.
Ia mengakui belum mampu memastikan apakah seluruh kenaikan berasal dari pegawai negeri atau masyarakat luas.
“Banyak Aparatur Sipil Negara di Kota Bekasi yang memblokir kendaraannya, mungkin kendaraannya masih dalam nama mereka tetapi sudah terjual, serta ada beberapa yang tidak patuh belum menjalankan kewajibannya, tapi alhamdulillah ada perubahan signifikan,” ujar Dani, Selasa (16/12/2025).
Dani menyambut positif kebijakan yang dijalankan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.
Ia berharap kebijakan tersebut memiliki pengaruh yang berkelanjutan terhadap pendapatan daerah.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Wali Kota yang telah meluncurkan program tersebut, sehingga ini mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, baik Pemkot maupun Provinsi,” katanya.
Data Kendaraan Pegawai Negeri yang Tidak Membayar Pajak
Dinas Pendapatan Kota Bekasi sebelumnya mencatat ribuan kendaraan milik Aparatur Sipil Negara yang belum melunasi pajak.
Data tersebut didapat setelah Bapenda menerima laporan dari Samsat Kota Bekasi.
Kepala Bapenda Kota Bekasi Solikhin menyebutkan sekitar 10.000 kendaraan yang masih menunggak pajak.
“Berdasarkan informasi dari Samsat Kota Bekasi, terdapat sekitar 10 ribu kendaraan bermotor yang belum melunasi pajaknya, namun data tersebut belum dapat dipastikan apakah kendaraan tersebut sudah terjual,” ujar Solikhin, dikutip Jumat (12/12/2025).
Solikhin meminta seluruh pegawai negeri sipil segera melakukan pemutakhiran data kendaraan.
Pemeriksaan bisa dilakukan menggunakan aplikasi Sapawarga.
ASN juga diharapkan memperbaharui status kepemilikan kendaraan.
“Jika kendaraan tersebut tidak lagi menjadi miliknya, maka dilakukan pemblokiran, sedangkan untuk kendaraan yang masih menjadi miliknya segera lunasi pajaknya,” katanya.
Masih Tahap Sosialisasi
Pemerintah Kota Bekasi rencananya akan melarang kendaraan yang memiliki tunggakan pajak memasuki area perkantoran.
Kebijakan tersebut akan diimplementasikan di area kantor Pemkot Bekasi.
Namun, saat ini peraturan masih berada di tahap sosialisasi.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyatakan bahwa tindakan belum sepenuhnya dilakukan.
“Untuk aturan tersebut masih merupakan tindakan awal yang berupa sosialisasi, mungkin Pak Kapolres akan mengambil tindakan lebih keras nantinya,” ujar Tri, Rabu (10/12/2025).
Tri menjelaskan bahwa pemeriksaan STNK akan dilakukan terhadap pegawai maupun tamu.
Pemeriksaan dilakukan untuk memverifikasi bahwa pajak kendaraan masih berlaku.
Menurutnya, pajak harus dibayarkan oleh setiap pemilik kendaraan.
“Mungkin awalnya kami akan melakukan sosialisasi, kemudian pada tahap berikutnya kami akan melihat perkembangannya dalam satu minggu ke depan, apakah efektif atau tidak, dan kami nanti akan meminta bantuan dari Pak Kapolres dan jajarannya, karena yang berwenang untuk memeriksa adalah Polres,” jelasnya.
Baca berita lainnya di dan di Google News






