Apakah krisis di masa bencana menjadi krisis jasa pelayanan?

Oleh: dr. Iziddin Fadhil, MKM., AIFO-K., CRP., CHCM., CMLE

KEJADIAN bencana alam banjir di Aceh bukan sekadar peristiwa alam semata. Ia merupakan rangkaian krisis yang lahir dari pertemuan cuaca ekstrem, kerusakan lingkungan, serta lemahnya tata kelola wilayah.

Bacaan Lainnya

Curah hujan tinggi yang turun dalam waktu singkat memicu bencana hidrometeorologi yang merendam permukiman dan fasilitas vital masyarakat, termasuk puskesmas dan rumah sakit yang sejatinya merupakan basic need masyarakat. Kondisi ini tentu berdampak langsung terhadap pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan warga.

Dalam situasi bencana banjir, risiko penyakit berbasis lingkungan seperti diare, ISPA, dan penyakit kulit meningkat secara signifikan. Beban pelayanan kesehatan pun melonjak tajam.

Bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan, kondisi ini menghadirkan dilema besar. Di satu sisi, mereka dituntut tetap memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di tengah keterbatasan sarana, ketidakpastian pembiayaan, serta risiko keselamatan pribadi.

Ironisnya, saat beban kerja meningkat drastis, kepastian pembayaran jasa pelayanan justru tidak jelas. Pertanyaan inilah yang berulang kali muncul dalam diskusi kami di lapangan, di sela-sela aktivitas sebagai relawan yang bekerja bersama tenaga medis dan tenaga kesehatan organik setempat dalam memberikan pelayanan kesehatan.

Dalam setiap bencana, negara hampir selalu menyerukan kalimat yang terdengar heroik: “Tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah garda terdepan.”

Namun di balik narasi tersebut, terdapat pertanyaan mendasar yang hingga kini belum terjawab secara sistemik: bagaimana jaminan hak jasa pelayanan tenaga medis dan tenaga kesehatan ketika mekanisme pembiayaan runtuh akibat bencana itu sendiri?

BPJS Kesehatan dalam Zona Kebencanaan

Sistem pembiayaan kesehatan nasional pada dasarnya dibangun dengan asumsi kondisi normal. Skema klaim INA-CBGs di rumah sakit dan kapitasi di puskesmas sangat bergantung pada kelengkapan administrasi dan volume layanan, bukan pada realitas kerja di lapangan saat bencana.

Ketika bencana terjadi, layanan kesehatan berubah menjadi darurat dan bersifat mobile. Data klaim sering kali tidak lengkap, sistem informasi terganggu, serta kunjungan pasien menurun atau bahkan tidak tercatat.

Akibatnya, BPJS Kesehatan menunda atau menghentikan pembayaran kapitasi dan klaim. Dampaknya sangat nyata: rumah sakit harus menanggung beban operasional tanpa kepastian pembayaran, sementara puskesmas kehilangan sumber utama dana jasa pelayanan yang selama ini bergantung pada kapitasi BPJS.

Pertanyaannya kemudian, apakah kapitasi BPJS pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tetap dibayarkan selama masa bencana?

Puskesmas di Antara Dilema Tugas dan Tanggung Jawab

Puskesmas berada pada posisi yang paling rentan. Jika rumah sakit masih memiliki peluang silang anggaran, puskesmas nyaris tidak memiliki ruang bernapas. Kita mengetahui bahwa sebagian tenaga kerja di puskesmas merupakan tenaga honor dan tenaga kesehatan non-ASN, yang jasa pelayanannya sangat bergantung pada dana kapitasi BPJS.

Ketika kapitasi terhenti, maka tidak tersedia dana untuk pembayaran honor tenaga kontrak maupun jasa pelayanan tenaga kesehatan. Dari kondisi ini muncul pertanyaan sederhana namun krusial: bagaimana puskesmas membayar honor tenaga kesehatan yang tetap bekerja, jika satu-satunya sumber jasa pelayanan terhenti oleh sistem?

Negara seolah lupa bahwa kapitasi bukanlah hadiah, melainkan mekanisme pembayaran atas kerja profesional. Terhentinya kapitasi di masa bencana sama artinya dengan meminta tenaga kesehatan bekerja semata-mata atas dasar pengorbanan moral, tanpa perlindungan ekonomi.

Dalam praktiknya, tenaga medis dan tenaga kesehatan saat bencana kerap diperlakukan layaknya relawan, padahal mereka adalah pekerja profesional dengan hak normatif. Semangat kemanusiaan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan keadilan ekonomi.

Melihat dari Perspektif Regulasi

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menegaskan bahwa pembiayaan penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab pemerintah, baik pusat maupun daerah, bukan melalui skema asuransi jaminan sosial. Pasal 6 dan Pasal 60 menyatakan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan penanggulangan bencana, termasuk pendanaan pada fase tanggap darurat.

Implikasinya, pembiayaan pelayanan kesehatan pada masa tanggap darurat bencana secara normatif berada di luar mekanisme rutin Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan.

Hal ini diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pasal 52 ayat (1) huruf k menyebutkan bahwa pelayanan kesehatan pada kondisi kedaruratan akibat bencana yang ditetapkan pemerintah tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan hanya menanggung risiko kesehatan individu, bukan risiko kolektif akibat bencana atau Kejadian Luar Biasa (KLB). Artinya, ketika bencana telah ditetapkan secara resmi, klaim pelayanan kesehatan memang tidak dapat dibayarkan melalui skema BPJS.

Negara Harus Hadir Memberikan Rasa Keadilan

Tenaga kesehatan tidak menuntut kemewahan. Mereka hanya menuntut keadilan untuk menyambung kehidupan diri dan keluarga, serta dibayar secara layak atas kerja nyata yang mereka lakukan, terlebih di saat nyawa dipertaruhkan.

Jika negara terus membiarkan ketidakjelasan ini, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kesejahteraan tenaga medis dan tenaga kesehatan, melainkan juga kepercayaan publik terhadap sistem kesehatan nasional.

Bencana seharusnya menjadi ujian kehadiran negara. Pertanyaannya, dalam soal jasa pelayanan tenaga medis dan tenaga kesehatan, apakah negara hanya hadir secara simbolik namun absen secara sistemik?

Dan pada akhirnya, apakah negara akan lulus dalam ujian tersebut?

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *