Pemerintah Kota Bogor kembali menegaskan langkah penataan transportasi publik dengan melanjutkan penghapusan angkutan kota yang telah berusia lebih dari dua dekade mulai awal 2026. Kebijakan ini menyasar hampir dua ribu unit angkot yang dinilai sudah melampaui batas usia teknis kendaraan angkutan umum.
Secara regulatif, langkah tersebut merupakan pelaksanaan aturan daerah yang telah disepakati dan wajib dijalankan oleh pemerintah daerah.
Dari sudut pandang hukum dan tata kelola pemerintahan, kebijakan ini terlihat jelas dan konsisten. Pemerintah daerah memilih berdiri pada posisi patuh aturan, tanpa ruang kompromi. Sikap ini penting untuk menjaga kepastian hukum dan menghindari preseden pelanggaran terhadap regulasi yang telah disahkan bersama. Namun, kebijakan publik tidak pernah berhenti pada soal benar atau salah secara normatif. Ia selalu bersentuhan dengan realitas sosial yang jauh lebih kompleks.
Angkot di Kota Bogor bukan sekadar moda transportasi. Ia telah menjadi bagian dari kehidupan kota selama puluhan tahun. Banyak warga menggantungkan mobilitas hariannya pada angkot, dan ribuan pengemudi menjadikannya sebagai sumber utama penghidupan. Karena itu, penghapusan ribuan unit angkot dalam waktu relatif singkat tidak bisa dipahami hanya sebagai pengurangan kendaraan di jalan, melainkan sebagai perubahan besar dalam ekosistem sosial dan ekonomi kota.
Secara teknis, alasan penghapusan angkot tua mudah dipahami. Kendaraan yang telah berusia lebih dari 20 tahun umumnya tidak lagi efisien, rawan kerusakan, kurang aman, dan menghasilkan emisi yang lebih tinggi.
Dalam konteks kota yang terus tumbuh dan semakin padat, pembaruan sistem transportasi publik memang tidak terelakkan. Kota yang ingin lebih tertib, nyaman, dan ramah lingkungan tidak mungkin terus bertumpu pada armada yang secara teknis sudah usang.
Persoalannya muncul ketika kebijakan tersebut belum diikuti dengan kejelasan langkah lanjutan. Pemerintah daerah sendiri mengakui bahwa hingga kini belum tersedia solusi konkret bagi para pengemudi angkot setelah armadanya dihapus. Fokus utama masih pada pelaksanaan aturan. Kejujuran ini patut diapresiasi, tetapi sekaligus mengundang kekhawatiran. Dalam praktik kebijakan publik, transisi yang tidak dirancang dengan matang sering kali melahirkan persoalan baru yang lebih rumit.
Bagi para pengemudi, angkot bukan hanya kendaraan, tetapi juga simbol kerja keras dan kemandirian ekonomi. Banyak dari mereka hidup dari setoran harian, tanpa jaminan sosial memadai atau alternatif pekerjaan yang jelas.
Ketika angkot dihentikan operasionalnya, yang hilang bukan hanya kendaraan, melainkan juga kepastian hidup. Tanpa skema transisi yang adil, kebijakan ini berpotensi memperlebar kerentanan sosial di perkotaan.
Pengalaman di banyak daerah menunjukkan bahwa reformasi transportasi publik kerap menimbulkan resistensi bukan karena masyarakat menolak perubahan, tetapi karena mereka tidak dilibatkan dalam prosesnya.
Modernisasi yang datang secara tiba-tiba, tanpa dialog dan pendampingan, sering dipersepsikan sebagai ancaman. Padahal, jika dikelola dengan pendekatan yang inklusif, perubahan justru bisa menjadi peluang.
Kota Bogor sesungguhnya memiliki kesempatan untuk menjadikan penghapusan angkot tua sebagai pintu masuk reformasi transportasi yang lebih manusiawi. Para pengemudi angkot seharusnya tidak diposisikan sebagai korban dari kebijakan, melainkan sebagai bagian dari solusi. Mereka bisa dilibatkan dalam sistem transportasi baru, baik sebagai pengemudi moda pengganti, pengelola layanan pengumpan, maupun bagian dari layanan mobilitas berbasis kawasan.
Sayangnya, narasi yang berkembang di ruang publik masih didominasi oleh bahasa penertiban dan kepatuhan terhadap aturan. Bahasa ini penting, tetapi tidak cukup untuk membangun kepercayaan.
Transportasi publik pada dasarnya adalah layanan sosial. Ia menyangkut hak warga atas mobilitas dan hak pekerja atas penghidupan yang layak. Karena itu, kebijakan transportasi idealnya tidak hanya berbicara soal kendaraan yang harus disingkirkan, tetapi juga tentang sistem baru yang akan dibangun.
Tanpa kejelasan pengganti angkot, warga berisiko kehilangan akses transportasi yang terjangkau dan fleksibel. Kekosongan layanan di sejumlah rute bisa mendorong peningkatan penggunaan kendaraan pribadi. Jika ini terjadi, tujuan awal penataan transportasi justru berpotensi meleset, karena kemacetan dan polusi bisa semakin parah.
Dalam konteks tersebut, kebijakan penghapusan angkot tua menjadi cermin kapasitas perencanaan Kota Bogor. Apakah pemerintah daerah hanya mampu menegakkan aturan, atau juga sanggup merancang proses transisi yang adil dan berkelanjutan? Apakah keberhasilan kebijakan akan diukur dari jumlah kendaraan yang dihapus, atau dari kemampuan kota memastikan warganya tidak kehilangan masa depan?
Kota-kota yang berhasil melakukan reformasi transportasi umumnya memiliki visi jangka panjang yang jelas. Transportasi dipandang sebagai sistem layanan publik yang terintegrasi, bukan sekadar kumpulan armada. Dalam visi seperti ini, modernisasi selalu disertai dengan perlindungan sosial, pelatihan ulang, dan peluang baru bagi para pelaku lama.
Sebagai kota dengan dinamika urban yang kuat, Bogor memiliki modal sosial untuk melangkah ke arah tersebut. Penghapusan angkot tua bisa menjadi simbol keberanian meninggalkan pola lama. Namun, keberanian itu harus diimbangi dengan empati dan perencanaan yang matang. Perubahan yang hanya mengandalkan ketegasan aturan berisiko meninggalkan luka sosial yang sulit disembuhkan.
Akhirnya, kebijakan publik yang baik bukanlah yang paling keras, melainkan yang paling mampu menyeimbangkan ketertiban dan keadilan. Angkot yang sudah tidak layak memang perlu dihentikan demi keselamatan dan kualitas kota. Tetapi manusia yang selama ini hidup dari angkot tidak boleh dibiarkan kehilangan arah.
Awal 2026 akan menjadi titik penting bagi Kota Bogor. Bukan semata soal berapa ribu angkot yang berhenti beroperasi, melainkan tentang apakah kota ini mampu membuktikan bahwa modernisasi bisa berjalan seiring dengan kepedulian sosial. Jika itu terwujud, maka penghapusan angkot tua akan dikenang bukan sebagai akhir yang pahit, melainkan sebagai awal dari sistem transportasi kota yang lebih adil dan berkelanjutan (*ASP)







