Anggota DPRD Medan fraksi PAN dilaporkan ke Polrestabes, diduga terlibat pengeroyokan penjaga malam

PR MEDAN – Nama seorang anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) kini menjadi sorotan.

Oknum legislator berinisial ES resmi dilaporkan ke Polrestabes Medan atas dugaan keterlibatan dalam aksi pengeroyokan terhadap seorang penjaga malam di kawasan Medan Denai.

Bacaan Lainnya

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/4038/XI/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tertanggal 21 November 2025.

Peristiwa itu disebut terjadi pada Sabtu, 8 November 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, Muhammad Yakub (53), penjaga malam Perumahan Safana, tengah beristirahat di pos jaga yang terletak di Jalan Rawa Cangkuk III, Kecamatan Medan Denai.

Malam yang seharusnya berjalan tenang mendadak berubah mencekam. Beberapa orang tiba-tiba datang dan menggedor kaca pos jaga dengan keras, memaksa Yakub keluar.

Begitu berada di luar, situasi diklaim langsung memanas. Dalam laporan polisi, ES disebut-sebut melakukan pencekikan pada bagian leher korban, disertai tuduhan bahwa Yakub telah mencuri sebuah kipas angin—tuduhan yang secara tegas dibantah oleh korban.

Dugaan Aksi Kekerasan Berlanjut

Tak berhenti di situ, dua terlapor lain juga disebut terlibat. Seorang pria berinisial Bayu diduga memiting tubuh korban dari arah kanan, sementara terlapor lain yang dikenal dengan panggilan “Kakek” disebut membenturkan kepala korban ke kepalanya sendiri.

Keributan tersebut menarik perhatian warga sekitar dan membuat suasana perumahan mendadak ramai.

Meski ES dikabarkan sempat meminta dua orang lainnya untuk meninggalkan lokasi sebelum pergi lebih dulu, Bayu dan Kakek justru disebut kembali mendatangi korban.

Keduanya diduga terus menekan Yakub agar mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukannya.

Akibat kejadian itu, Muhammad Yakub mengaku mengalami luka dan memar di bagian leher, yang menimbulkan rasa nyeri hingga menyulitkan dirinya saat makan.

Merasa keselamatannya terancam dan mengalami kekerasan fisik, korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum. Ia menjalani pemeriksaan medis dan mengurus visum di RSUD dr. Pirngadi Medan.

Pihak kepolisian juga telah mengeluarkan surat permintaan Visum et Repertum (VeR) bernomor B/1230/VER/XI/2025/SPKT Polrestabes Medan, tertanggal 21 November 2025, bertepatan dengan hari laporan polisi dibuat.

Dilaporkan dengan Dugaan Pengeroyokan

Dalam laporan resminya, kasus ini dikualifikasikan sebagai dugaan tindak pidana pengeroyokan, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP, merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Laporan tersebut telah diterima petugas SPKT Polrestabes Medan dan ditandatangani langsung oleh korban selaku pelapor.

Menanti Proses Penegakan Hukum

Hingga saat ini, perkara tersebut masih berada pada tahap awal penanganan kepolisian.

Muhammad Yakub berharap aparat penegak hukum dapat mengusut kasus ini secara objektif, transparan, dan profesional, demi memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum.

Sementara itu, ES yang dikonfirmasi mengaku belum mengetahui secara resmi adanya laporan tersebut, lantaran belum menerima surat panggilan dari pihak kepolisian.

Ia juga membantah tudingan telah melakukan pencekikan terhadap korban sebagaimana yang tertuang dalam laporan.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa tindakan main hakim sendiri dan kekerasan atas dasar tuduhan sepihak merupakan perbuatan melawan hukum, yang berpotensi menjerat pelakunya pada konsekuensi pidana serius. ****

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *