Analisis: Risiko Tinggi, Perbankan Waspada Berikan Kredit UMKM

, JAKARTA — Industri perbankan dianggap perlu waspada dalam pemberian kredit, khususnya kepada sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) karena berkaitan dengan risiko yang berasal dari segmen tersebut.

Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada bulan Oktober 2025, kredit mengalami pertumbuhan sebesar 7,36% secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi mencapai Rp8.220,21 triliun.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan jenis penggunaannya, Kredit Investasi mengalami peningkatan terbesar sebesar 15,72%, diikuti oleh Kredit Konsumsi yang tumbuh sebesar 7,03%, sedangkan Kredit Modal Kerja meningkat 2,39% secara tahunan. Dari segi kategori debitur, kredit korporasi berkembang sebesar 11,02%, sementara kredit UMKM mengalami penurunan sebesar 0,11% yoy.

“Secara umum, ketika menghadapi tantangan ekonomi, kredit UMKM menjadi fokus khusus, terutama dari segi kualitas aset. Ukuran usaha yang relatif kecil membuat bank biasanya melakukan langkah pencegahan dalam menyalurkan kredit UMKM,” ujar Edo Ardiansyah, analis Phillip Sekuritas, dalam pernyataannya, Selasa (16/12/2025).

Ia menilai perbankan perlu menetapkan persyaratan yang menjadi bagian dari pemeriksaan awal guna mempertahankan kualitas aset kredit UMKM. Terlebih lagi, kredit UMKM memiliki ciri-ciri tingkat pengembalian yang lebih tinggi dan risiko yang lebih besar.

Menurutnya, pengelolaan risikonya juga harus diperhatikan dengan baik. Diperlukan pemeriksaan yang ketat pada awalnya agar benar-benar memastikan bahwa pelaku UMKM yang diberi pinjaman adalah yang benar-benarcreditworthy.

Ia menyatakan bahwa paparan kredit UMKM tidak hanya dimiliki oleh bank nasional besar, tetapi juga oleh bank asing serta bank dengan skala operasional yang lebih kecil. Salah satu contohnya adalah PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk. (SDRA) atau BWS yang juga menawarkan produk kredit UMKM.

Bank asal Negeri Ginseng yang masuk dalam kategori KBMI II juga menyediakan produk kredit UMKM dengan jangka waktu pinjaman 3-5 tahun cicilan.

Selain itu, persyaratan yang berlaku antara lain adalah bidang usaha yang akan didanai telah beroperasi minimal selama tiga tahun dan data keuangan usaha pada posisi terakhir menunjukkan bahwa telah memperoleh laba (laba positif).

Selain itu, BWS juga mensyaratkan bahwa debitur memiliki hasil pemeriksaan dagang yang baik (positif) dari pembeli/pemasok/komunitas industri. Selain itu, untuk keperluan penilaian usaha, debitur harus menyampaikan catatan rekening koran/tabungan selama tiga bulan terakhir dan/atau bukti-bukti penjualan lainnya yang menunjukkan setidaknya 60% dari nilai penjualan.

Berdasarkan catatan , Senin (8/12/2025), OJK mengungkapkan penyebab penurunan kredit perbankan pada Oktober 2025 dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Kepala Direktorat Stabilitas Sistem Keuangan OJK Bayu Dwi Kariastanto menyampaikan bahwa kredit perbankan pada Oktober 2024 mengalami pertumbuhan di atas angka dua digit, yaitu sebesar 10,92% secara tahunan (year on year/YoY). Kondisi ini berbeda dengan Oktober 2025 yang hanya tumbuh sebesar 7,36% YoY.

“Kita dapat melihat bahwa pertumbuhan kredit perbankan kita ini cukup besar, namun mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya,” ujar Bayu dalam sesi diskusi agenda.Konferensi Grup Bisnis Indonesia 2025.

Bayu kemudian menjelaskan penyebab penurunan pertumbuhan kredit pada Oktober 2025, salah satunya disebabkan oleh UMKM. Ia mengatakan,kredit UMKMsetiap tahun mengalami penurunan karena loan yang tidak lancar (NPL) meningkat, mendekati 5%.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *