– Forum Aktivis Demokrasi Indonesia (Fiksi) mengungkap dugaan aktivitas galian C ilegal yang dilakukan oleh CV Fadel Jaya Mandiri di Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu 27 Desember 2025.
CV Fadel Jaya Mandiri diduga melakukan aktivitas pertambangan tanpa mengantongi izin resmi, baik Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan.
Selain dugaan pelanggaran perizinan, Polres Bombana juga disorot lantaran diduga melakukan pembiaran terhadap aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Direktur Eksekutif Fiksi, Firmansyah, menegaskan bahwa kegiatan galian C yang dilakukan CV Fadel Jaya Mandiri patut diduga ilegal karena tidak memiliki perizinan yang sah.
“CV Fadel Jaya Mandiri melakukan aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki perizinan yang sah, baik IUP maupun SIPB, sebagaimana ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Sabtu 27 Desember 2025.
Ia menjelaskan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba).
“Kegiatan pertambangan ilegal dapat dikenakan sanksi tegas berdasarkan Pasal 158 UU Minerba, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” jelasnya.
Fiksi juga menyoroti dugaan ketidakpatuhan CV Fadel Jaya Mandiri terhadap teguran Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Sulawesi Tenggara.
Menurut Firmansyah, perusahaan tersebut tetap mengoperasikan kendaraan dump truck 10 roda dengan muatan berlebih (over load) di ruas jalan nasional Bypass Rumbia, meski diduga tidak memiliki izin resmi.
“Salah satu isi surat teguran BPJN meminta agar CV Fadel Jaya Mandiri menghentikan seluruh aktivitas dump truck 10 roda dengan muatan berlebih, di ruang jalan nasional Bypass Rumbia, Bombana, karena diduga tidak memiliki izin,” tegasnya.
Lebih lanjut, Fiksi mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk segera memeriksa Direktur CV Fadel Jaya Mandiri berinisial AS, yang diduga menggunakan jalan nasional tanpa izin.
“Kami mendesak Kejati Sultra untuk memeriksa Direktur CV Fadel Jaya Mandiri karena diduga menggunakan jalan nasional dengan dump truck 10 roda tanpa izin,” katanya.
Tak hanya itu, Fiksi juga meminta Polda Sultra untuk menyelidiki Kapolres Bombana beserta jajarannya atas dugaan pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Kami mendesak Polda Sultra untuk menyelidiki Kapolres Bombana dan jajarannya yang diduga melakukan pembiaran aktivitas tambang ilegal, yang materialnya digunakan untuk proyek lanjutan pembangunan Bypass Rumbia oleh CV Fadel Jaya Mandiri,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Firmansyah turut mengungkap dugaan adanya keterlibatan salah satu mantan anggota DPRD Kabupaten Bombana dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
“Kami menduga ada keterlibatan salah satu mantan anggota DPRD Kabupaten Bombana, dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya, CV Fadel Jaya Mandiri telah resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara pada Kamis, 4 Desember 2025, atas dugaan tindak pidana di bidang pertambangan berupa aktivitas galian C ilegal oleh Aliansi Rakyat Pemerhati Keadilan Sulawesi Tenggara.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna mendapatkan klarifikasi dan penjelasan resmi.







