Isi Artikel
Evaluasi Kebijakan Subsidi Kendaraan Listrik
Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) menilai bahwa kebijakan subsidi pembelian motor listrik masih belum berjalan secara efektif. Sekretaris Jenderal Aismoli, Hanggoro Ananta, menyatakan bahwa mekanisme insentif perlu dikaji ulang agar benar-benar menyentuh sasaran utama dan memberikan dampak yang lebih signifikan terhadap pengembangan ekosistem kendaraan listrik nasional.
“Kalau terkait dengan fiskal, tadi kita juga sudah merumuskan bagaimana pemberian subsidi ini supaya tepat sasaran karena kami melihat tahun 2023-2024 kemarin, kami melihatnya masih belum tepat sasaran,” ujar Hanggoro di Jakarta pada 23 Desember 2025.
Fokus Pada Kualitas Teknologi
Hanggoro menekankan bahwa arah pemberian insentif ke depan sebaiknya mempertimbangkan kualitas teknologi baterai, performa, dan aspek keselamatan produk. Menurutnya, dukungan fiskal idealnya diarahkan pada produk yang memiliki standar teknis lebih baik dan mampu menjamin keamanan konsumen.
“Terus subsidi ini diarahkan kepada kapasitas baterai atau teknologi baterai yang memiliki kemampuan yang cukup besar, baik dari segi performance maupun safety-nya,” kata dia.
Dukungan Pemerintah Di Luar Skema Subsidi
Di luar skema subsidi, Aismoli menilai bahwa dukungan pemerintah tetap dibutuhkan dalam pengembangan infrastruktur, perlindungan konsumen, serta penguatan rantai pasok industri dalam negeri. Ia menilai Peraturan Presiden (Perpres) 55 juncto 79 sebenarnya sudah cukup komprehensif dari hulu hingga hilir, namun dalam praktiknya masih belum terasa adanya pengawalan implementasi yang kuat.
Opsi Kebijakan Alternatif
Salah satu opsi kebijakan yang dinilai dapat dipertimbangkan adalah pembatasan kendaraan berbahan bakar fosil di area tertentu sebagai proyek percontohan di kota tier 1 maupun tier 2. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran publik sekaligus menekan emisi, mengingat sepeda motor berbahan bakar bensin masih memiliki kontribusi besar terhadap polusi udara.
Aismoli juga mendorong penguatan implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2020 yang mewajibkan kementerian, lembaga, dan badan pemerintah menggunakan kendaraan listrik sebagai armada operasional.
Fokus Pada Pengembangan Riset dan Teknologi
Dari sisi fiskal, Aismoli melihat bahwa insentif ke depan sebaiknya lebih diarahkan pada pengembangan riset dan teknologi dalam negeri, produk dengan tingkat kandungan lokal tinggi, serta teknologi baterai yang unggul dari sisi performa dan keselamatan.
Insentif juga dinilai layak diberikan kepada sektor produktif seperti logistik, ojek online, dan perusahaan pengguna kendaraan listrik, baik dalam bentuk dukungan fiskal maupun non-fiskal.
Dinamika Penyerapan Subsidi
Tren penyerapan subsidi motor listrik masih menunjukkan dinamika. Berdasarkan data Sisapira, pada 2023 jumlah unit yang terserap hanya sekitar 11.532 unit, lalu melonjak signifikan menjadi 62.541 unit pada 2024. Namun memasuki 2025, pasar kembali melemah. Hingga semester pertama, penjualan hanya berada di kisaran 11.000–12.000 unit, hampir setara dengan capaian sepanjang 2023.
Proyeksi Penjualan Tahun Ini
Aismoli bahkan memproyeksikan penjualan motor listrik tahun ini hanya berada di kisaran 20.000–30.000 unit, atau turun sekitar 50–60 persen dibandingkan realisasi 2024. Kondisi tersebut menjadi sinyal bahwa efektivitas kebijakan subsidi perlu dievaluasi lebih dalam agar tidak hanya mendorong lonjakan penjualan sesaat, melainkan benar-benar memperkuat fondasi ekosistem kendaraan listrik yang berkelanjutan.
