Ade Kuswara dan Neneng: Bupati Muda Bekasi Terjebak Kasus Suap

Dua Bupati Bekasi, yaitu Ade Kuswara Kunang (masa jabatan 2025-2030) dan Neneng Hasanah Yasin (masa jabatan 2012-2017), memiliki nasib yang sama.

Mereka berdua harus menghadapi konsekuensi hukum akibat kasus korupsi.

Bacaan Lainnya

Sementara Ade tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada hari Kamis (18/12/2025) kemarin.

Ia ditangkap bersama sembilan orang lainnya, termasuk ayahnya, H.M Kunang.

Saat ini, mereka sedang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Sementara itu, Neneng telah dihukum terkait tindakan korupsinya saat menjabat sebagai Bupati Bekasi.

Tidak masalah, Bupati Muda Bekasi

Ade dan Neneng menjadi tokoh utama di Kabupaten Bekasi meskipun masih memiliki usia yang tergolong muda.

Selanjutnya, Neneng yang pernah menjadi anggota Partai Golkar adalah orang pertama yang menjabat sebagai Bupati Bekasi dengan usia paling muda.

Saat dilantik pada tahun 2012, usianya masih 31 tahun 10 bulan.

Namun, rekor yang dipegang Neneng kini diambil oleh Ade, yang berusia 31 tahun 6 bulan saat dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025 lalu.

Sama-sama Kena OTT KPK

Ade dan Neneng juga memiliki kesamaan lain mengenai urutan waktu ketika terlibat dalam kasus korupsi yaitu tertangkap dalam operasi tangkap tangan oleh KPK.

Seseorang tertangkap dalam operasi rahasia KPK pada hari Kamis kemarin bersama dengan ayahnya serta delapan orang lainnya.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Ade termasuk salah satu yang saat ini diperiksa di Gedung Merah Putih.

“Pada wilayah Bekasi, tim kemarin menangkap 10 orang, di mana tujuh di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan mendalam,” katanya, Jumat.

Sementara itu, Neneng juga menjadi target operasi senyap KPK pada 14 Oktober 2018.

Sementara itu, ia ditangkap ketika sedang akan menyerahkan sejumlah uang kepada pihak penerima.

Kasus yang Sama-sama Terkait Pemberian Suap dalam Proyek

Kesamaan terakhir antara Ade dan Neneng adalah keduanya terlibat dalam kasus suap yang berkaitan dengan proyek.

Ade terlibat dalam dugaan kasus suap yang berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Namun, KPK hingga saat ini belum memberikan penjelasan rinci mengenai proyek apa yang dimaksud.

“Masih dalam proses penelitian, khususnya terkait dengan proyek-proyek di Bekasi. Ya (terkait suap),” ujar Budi.

Sementara itu, Neneng terlibat dalam kasus korupsi pengurusan izin proyek Meikarta pada tahun 2018.

Wakil Ketua KPK pada masa itu, Laode Muhammad Syarif, menceritakan bagaimana keterlibatan Neneng diketahui melalui informasi mengenai rencana penyerahan uang antara pihak pengembang Meikarta, Lippo Group, dengan beberapa pejabat di Pemkab Bekasi.

Pada pukul 10.58 WIB, tim identifikasi menyebutkan bahwa T (Taryudi), konsultan Lippo Group, menyerahkan uang kepada NR (Neneng Rahmi), Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR, di jalan raya,” kata Laode pada 15 Oktober 2018.

Selanjutnya, petugas KPK menangkap Taryudi di kawasan perumahan di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Saat melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan Taryudi, petugas menemukan uang sebesar 90.000 dolar Singapura serta Rp 23 juta.

Dalam sehari, KPK akhirnya menangkap beberapa orang lainnya yaitu Kepala Dinas PUPR Bekasi pada masa itu, Jamaluddin; karyawan Lippo Group, Henry Jasmen; Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Bekasi, Dewi Tisnawati; serta Kepala Bidang Penerbitan dan Konstruksi Dinas DPMPTSP, Sukmawatty.

Sementara itu, Neneng ditangkap terakhir bersama dengan bos Lippo Group, Billy Sandoro.

Dalam kasus ini, Neneng diduga terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Singkatnya, dalam sidang putusan yang diadakan pada 29 Mei 2019 di Pengadilan Tipikor Bandung, hakim memberikan hukuman enam tahun penjara kepada Neneng serta denda sebesar Rp250 juta yang dapat diganti dengan kurungan selama empat bulan.

“Menghukum terdakwa Neneng Hasanah Yasin dengan hukuman 6 tahun kurungan dan denda sebesar Rp 250 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama empat bulan,” ujar hakim saat membacakan putusannya, dilansir dariKompas.com.

Hakim mengumumkan bahwa terdakwa dianggap bersalah dalam tindakan korupsi suap yang berkaitan dengan proyek izin Meikarta senilai Rp10,6 miliar dan 90 ribu dolar Singapura.

Selanjutnya, hukuman ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang mencapai 7,5 tahun penjara serta denda sebesar Rp250 juta dengan ancaman empat bulan kurungan sebagai subsider.

Kemudian, dua tahun setelah putusan, Neneng ternyata mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 356PK/Pid.Sus/2021.

Namun usaha Neneng gagal karena hakim agung menolak permohonan PK yang diajukan olehnya.

“Menolak,” demikian isi putusan MA pada 25 Agustus 2022, dilaporkan oleh situs resmi MA.

((Yohanes Liestyo Poerwoto/Erik S/Ilham Rian Pratama)(Kompas.com/Agie Permadi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *