Abdul Razak: Perpol 10/2025 Konstitusional dan Tidak Langgar Putusan MK

JAKARTA– Abdul Razak Nasution, Ketua Umum Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP HIMMAH), menganggap Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Perpolini sah dan justru memperjelas pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi, apalagi sebelum menyetujui peraturan internal,” kata Razak kepada para jurnalis sebagaimana dilaporkan Rabu (17/12).

Bacaan Lainnya

Ia menyatakan bahwa putusan MK Nomor 114 hanya mencabut frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Razak menyampaikan bahwa frasa “jabatan yang tidak memiliki kaitan dengan kepolisian” tidak dicabut oleh MK dalam putusan 114.

“Artinya, masih tersedia ruang konstitusional bagi anggota Polri untuk melaksanakan tugas di luar institusi kepolisian selama penugasan tersebut berkaitan dengan tugas dan fungsi Polri,” ujar Razak.

Sementara itu, katanya, Polri memiliki tugas utama untuk melindungi, membina, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 30 Ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945.

Menurutnya, selama tugas anggota Polri di luar struktur organisasi utama berada dalam batasan yang ditentukan oleh UU, hal tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi atau keputusan MK.

“Selama tugas tersebut berkaitan dengan perlindungan masyarakat, menjaga keamanan dan ketertiban, serta menegakkan hukum, maka jelas terkait dengan kepolisian,” katanya.

Razak mengatakan Perpol 10/2025 justru hadir untuk memberikan kepastian hukum setelah putusan MK.

“Perpol ini mengatur secara tegas bahwa penugasan harus berdasarkan penugasan Kapolri dan hanya pada lembaga yang relevan,” katanya.

Adapun Perpol Nomor 10 Tahun 2025 mengatur penempatan anggota Polri di 17 kementerian dan lembaga. Razak menilai pembatasan tersebut sebagai bentuk penegasan agar tidak terjadi multitafsir dalam pelaksanaan aturan.

“Ini bentuk kepastian hukum dan implementasi dari tugas Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat 4 UUD 1945,” ucapnya.

Dia mengatakan satu pertimbangan MK membatalkan sebagian penjelasan Pasal 28 Ayat 3 UU Polri ialah adanya ketidakjelasan norma yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Perpol ini merupakan penterjemahan dari spirit dan mandat putusan MK agar prinsip kepastian hukum sebagaimana Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945 dapat terwujud,” ujarnya. (ast/jpnn)

Pos terkait