Peran Alex Riwu Kaho Berujung Ditahan Kejati Akibat Korupsi Pembelian Produk MTN

Mantan Direktur Utama Bank NTT Ditahan dalam Kasus Pembelian MTN

Mantan Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Harry Alexander Riwu Kaho, kini ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT). Penahanan ini dilakukan setelah pihak kejaksaan menetapkan Alex sebagai tersangka dalam kasus pembelian produk MTN PT SNP senilai Rp 50 miliar pada Maret 2018 lalu. Saat itu, Alex menjabat sebagai Kepala Divisi Treasury Bank NTT.

Langkah yang diambil oleh Alex dinilai tidak dilakukan secara uji tuntas (due diligence) dan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian sesuai dengan sistem dan prosedur di Bank NTT. Hal ini menjadi dasar bagi penuntutan terhadapnya.

Kepala Kejati NTT, Roch Adi Wibowo, mengungkapkan bahwa selain Alex, terdapat empat tersangka lainnya yaitu LD, DS, AI, dan AE. Mereka diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (11/12/2025) di Kejati Jambi, lalu dibawa ke Kejati NTT di Kota Kupang dan dikawal ketat oleh TNI serta petugas Lapas.

Berikut adalah peran dari masing-masing tersangka:

  • LD berperan sebagai pemilik manfaat atau Beneficial owner dari PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP).
  • DS adalah mantan karyawan PT MNC Sekuritas dan juga Direktur Investment Banking tahun 2014-2019.
  • AI adalah mantan karyawan PT MNC Sekuritas dan PJS Direktur Capital Market PT MNC Sekuritas.
  • AE adalah mantan karyawan PT MNC Sekuritas dan juga Kepala Divisi Fixed Income PT MNC Sekuritas.

Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan, pada 27 Februari 2018, Divisi Treasury Bank NTT mendapatkan penawaran investasi MTN VI Seri D dari PT SNP tahap satu berating IdA- (single A minus). Sesuai rating dari PT Pefindo, produk tersebut memiliki jangka waktu 24 bulan dan jatuh tempo pada Maret 2020 dengan suku bunga 10,50 persen atau total pendapatan yang akan diterima sampai dengan jatuh tempo sebesar Rp 10,5 M.

Meski demikian, LD, DS, AI, dan AE tetap melakukan penawaran walaupun menyadari bahwa PT SNP selaku penerbit MTN telah memberikan data atau informasi yang tidak benar dalam laporan keuangannya. Data piutang fiktif dan double pledge dimasukkan dalam setiap laporan keuangan PT SNP agar tampak sehat.

Padahal, LD yang merupakan anak dari Komisaris PT SNP telah mengetahui kondisi keuangan PT SNP tidak sehat sejak 2010. Setelah mendapatkan informasi dari beberapa saksi yang merupakan karyawan PT SNP disertai dengan bukti data piutang fiktif dan double pledge dalam setiap laporan keuangan, LD mengetahui, menyadari serta menginisiasi bahwa data-data tersebut merupakan hal yang dilarang dalam penyusunan laporan keuangan terutama untuk diberikan kepada bank.

Namun, praktik tersebut justru tetap dilanjutkan oleh LD dengan alasan perusahaan membutuhkan anggaran untuk kelangsungan operasional serta pembayaran cicilan kredit kepada Bank Mandiri yang saat itu utang PT SNP lebih dari Rp 2,4 triliun.

Pada 1 Maret 2018, PT Pefindo memberikan rating kepada PT SNP menjadi single A. Selanjutnya, dealer Divisi Treasury PT Bank NTT melakukan telaah pada 6 Maret 2018 dan disetujui oleh Alex Riwu Kaho tanpa melalui uji tuntas maupun pemeriksaan secara menyeluruh. Sehingga, Bank NTT membeli produk MTN tersebut tanpa melakukan analisis terhadap produk yang diterbitkan.

PT SNP juga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses pembelian MTN. Tidak juga menerapkan manajemen risiko dan pengendalian risiko dalam proses pembelian MTN, serta tidak melaksanakan pengawasan terhadap Alex Riwu Kaho selaku pihak yang bertanggungjawab atas pelaksanaan penempatan dana dalam bentuk MTN.

Pembelian surat berharga juga dilakukan langsung oleh Alex tanpa usulan pembelian surat berharga ke direksi maupun pejabat yang ditunjuk sebagaimana diamanatkan dalam standart operasional prosedur (SOP) yang berlaku di Bank NTT.

Alex kemudian menandatangani surat pernyataan minat pemesanan pembelian MTN VI SNP tahap I dengan jumlah nominal Rp 50 M dengan bunga sebesar 10,50 persen. Setelah terbitnya surat tersebut, PT MNC Sekuritas kemudian menerbitkan trade confirmation (TC) nomor 00754/MNCSEC/STL-FI/III/18 tanggal 14 Maret 2018 yang ditandatangani oleh AE dan Alex.

Pada 22 Maret 2018, Bank NTT melakukan investasi tersebut dengan membayar Rp 50 M melalui real time gross settlement (RTGS) ke rekening PT MNC Sekuritas sebagai arranger.

Dalam proses penjualan MTN, PT SNP juga mendapat kesepakatan dari LD dan DS untuk pemberian fee tidak resmi yang merupakan keuntungan tidak wajar sebesar 3,5-4 persen dari nilai transaksi MTN PT SNP dengan Bank NTT yang dikirimkan melalui rekening Bank Mandiri atas nama PT Tunas Tri Artha seolah-olah bertindak selaku agen penjual.

AI mendapat fee sebesar Rp 1 M. Kemudian, AE sebesar Rp 2,8 M. Sedangkan satu orang yang masih buron yaitu BRS mendapat Rp 1,2 M, serta PT SNP mendapat Rp 44 M lebih.

Perbuatan para tersangka tersebut jelas dilakukan untuk memperkaya dan menguntungkan diri sendiri maupun orang lain.

PT SNP sebagai issuer mengalami permasalahan, yaitu macet karena pembayaran kupon yang seharusnya dibayarkan 8 kali, tapi tidak dibayar sama sekali alias gagal bayar saat jatuh tempo pada 22 Maret 2020. PT SNP selaku penerbit MTN telah terbukti menggunakan data yang tidak benar dalam laporan keuangannya yang menjadi dasar dalam penyusunan dokumen berupa informasi memorandum dan teaser.

Wibowo menegaskan bahwa PT SNP tidak memiliki kemampuan lagi untuk mengembalikan maupun membayarkan keuntungan yang menjadi hak dari PT BPD NTT sebagaimana diperjanjikan dalam pembelian MTN tersebut yang akan diterima dalam bentuk kupon.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *