Ringkasan Berita:
- BPJS Kesehatan Mamuju menegaskan bahwa pembayaran klaim RSUD Sulbar selalu sesuai dengan SLA, paling lambat 25 hari kalender setelah dokumen lengkap, termasuk hari libur.
- Keterlambatan pembayaran gaji sekitar 300 pegawai kontrak di RSUD Sulbar bukan disebabkan oleh klaim BPJS, tetapi akibat masalah likuiditas internal rumah sakit.
- BPJS memiliki aturan yang ketat; pejabat yang tidak membayar klaim tepat waktu akan dikenai denda pribadi sebesar 1 persen, namun selama periode 2024-2025 pembayaran selalu dilakukan secara on time.
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU –BPJS Kesehatan Cabang Mamuju memberikan penjelasan mengenai prosedur pembayaran klaim kepada Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).
Hal ini merespons isu yang menyebut keterlambatan gaji ratusan tenaga kontrak di rumah sakit tersebut disebabkan proses klaim BPJS.
Kabag SDM OK BPJS Kesehatan Mamuju, Ridho, menegaskan sejauh ini pihaknya telah menjalankan kewajiban pembayaran klaim sesuai dengan Service Level Agreement (SLA) yang berlaku.
“Berdasarkan data terakhir, sebenarnya sudah tidak ada lagi tunggakan. Kami sudah melakukan pembayaran secara rutin terhadap RSUD Sulbar,” ujar Ridho kepada media, di salah satu warkop di Mamuju, Rabu (17/12/2025).
Ridho menjelaskan proses pencairan dana klaim sangat bergantung pada ketertiban administrasi pihak rumah sakit dalam mengajukan berkas.
Sesuai perjanjian kerja sama, rumah sakit dapat mengajukan klaim reguler, susulan, maupun klaim pending (dispute) setiap bulannya.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, BPJS Kesehatan memiliki waktu maksimal 25 hari kalender untuk mencairkan dana.
“SLA-nya berjalan sejak klaim dinyatakan lengkap. Kami mengeluarkan berita acara kelengkapan berkas paling lambat 10 hari sejak diajukan. Setelah itu, verifikasi dan pembayaran dilakukan maksimal 15 hari kalender,” jelasnya.
Ia juga menekankan proses verifikasi tetap berjalan meski di hari libur.
“Hari libur tetap ada pembayaran, kami menggunakan hitungan hari kalender. Bahkan verifikator kami tetap bekerja di hari Sabtu dan Minggu jika jatuh tempo klaimnya ada di sana,” tambah Ridho.
Untuk menjaga komitmen ketepatan waktu, BPJS Kesehatan memiliki aturan internal yang sangat ketat.
Ridho mengungkapkan, jika terjadi keterlambatan bayar yang disebabkan kelalaian pihak BPJS, maka akan dikenakan denda sebesar 1 persen ke pejabat struktural.
Menariknya, denda tersebut tidak dibebankan kepada institusi, melainkan langsung kepada pribadi pejabat struktural terkait di BPJS Kesehatan.
“Alhamdulillah, di periode 2024-2025 kami selalu on time. Tidak ada denda keterlambatan karena kami berkomitmen menjadi juru bayar yang baik agar pelayanan peserta tidak terganggu,”
Sebelumnya diberitakan, sekitar 300 tenaga kontrak di RSUD Sulbar mengeluhkan belum menerima gaji selama tiga bulan (Oktober-Desember 2025).
Pihak manajemen rumah sakit sempat menyatakan kendala pembayaran gaji berkaitan dengan proses klaim BPJS yang tidak instan.
Direktur RSUD Sulbar, dr. Musadri Amir, menyebutkan rumah sakit mengalami kendala likuiditas.
Namun, ia berjanji akan mengupayakan pembayaran gaji bulan Oktober pada Senin (15/12/2025).
Menanggapi hal tersebut, Ridho menyatakan pihaknya tidak mencampuri urusan internal pengelolaan keuangan rumah sakit.
“Pengelolaan (gaji) itu diserahkan ke rumah sakit. Kami benar-benar juru bayar. Ada klaim masuk, kami verifikasi sesuai regulasi, lalu kami bayarkan. Terkait kondisi di internal rumah sakit, kami perlu konfirmasi lebih lanjut dari sisi mereka seperti apa,” pungkasnya.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi







