Kapolri Minta Jabatan Sipil Polisi Diubah Jadi PP

Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang memberikan kesempatan bagi polisi aktif untuk berada di posisi tertentujabatan sipildi 17 kementerian/lembaga, lebih baik ditingkatkan menjadi peraturan pemerintah atau perubahan UU Polri.

Ia menyatakan bahwa peningkatan aturan tersebut dapat membuat keputusan MK lebih jelas dan tegas. “UU Polri segera akan kami dukung. Sehingga apa yang menjadi amanat dari putusan MK itu dapat kami lanjutkan dengan lebih jelas dan tegas,” ujarnya di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat, 19 Desember 2025.

Bacaan Lainnya

Listyo menyatakan bahwa Polri tidak menentang keputusan MK. Polri menghormati dan melaksanakan putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tersebut. Keputusan MK tersebut melarang anggota polisi aktif menjabat posisi sipil di luar organisasi.

Listyo menyatakan bahwa Polri sebelum mengeluarkan peraturan internal telah berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Polri juga memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan pada peraturan tersebut. Saat ini, Polri sedang berdiskusi dengan kementerian dan lembaga terkait mengenai perbaikan yang dimaksud.

Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 mengenai anggota Polri yang menjalankan tugas di luar struktur organisasi. Aturan tersebut mencakup 17 kementerian atau lembaga yang dapat diisi oleh personel polisi aktif.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa peraturan tersebut didasarkan pada Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 mengenai Polri. Ia menegaskan bahwa aturan dalam UU Polri masih berlaku meskipun telah ada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang personel polisi aktif menjabat posisi sipil di luar organisasi.

Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md sebelumnya menyatakan bahwa Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan undang-undang. Aturan yang mengatur penempatan polisi aktif di 17 kementerian dan lembaga dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Dalam pernyataannya, Mahfud menyebut aturan tersebut bertentangan dengan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang telah dijelaskan lebih lanjut dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Anggota Polri, menurutnya, perlu mengajukan pensiun atau mengundurkan diri dari Polri jika bergabung dengan lembaga sipil. “Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut, dalam pernyataan tertulis, Jumat, 12 Desember 2025.

Ia juga menilai aturan tersebut bertentangan dengan Pasal 19 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang hanya memberikan kesempatan bagi anggota TNI dan Polri untuk menjabat posisi sipil tertentu sesuai ketentuan dalam undang-undang sektoral.

UU TNI memang menyebutkan 14 posisi sipil yang dapat diisi oleh anggota TNI. Sementara itu, UU Polri sama sekali tidak menyebutkan adanya jabatan sipil yang bisa diisi oleh anggota Polri kecuali dengan mengundurkan diri atau pensiun,” kata Mahfud. “Jadi Perkap tersebut tidak memiliki dasar hukum dan konstitusionalnya.

Eka Yudha Saputra dan Hammam Izzuddin berperan dalam penyusunan artikel ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *