UMP 2026 Jatim: Buruh Minta Gubernur Khofifah Gunakan Alfa 0,9

, SURABAYA – Kelompok buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Timur mengajukan permohonan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar dapat memakai nilai alfa tertinggi yang ditentukan oleh Presiden Prabowo Subianto, yaitu 0,9, dalam perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektor Provinsi (UMSP) 2026.

Sekretaris Jenderal KSPI Jawa Timur Ahmad Jazuli menyatakan bahwa penetapan nilai alfa tertinggi dalam rumus perhitungan UMP dan UMSP 2026 bertujuan untuk mengurangi ketimpangan atau perbedaan upah yang terjadi di Jawa Timur.

Bacaan Lainnya

“Agar pertumbuhan ekonomi ini dapat dirasakan dan berjalan lancar. Untuk UMP dan UMK, kami berharap sesuai dengan putusan MK dan PP tersebut, pemerintah tidak menetapkan angka terendah secara sepihak. Jangan sampai terjadi politik upah murah karena menggunakan angka terendah. Maka, ada rentang sebesar 0,9,” kata Jazuli kepada Bisnis, Jumat (19/12/2025).

Ia juga menyatakan bahwa permintaan penggunaan alfa tertinggi dari serikat buruh kepada gubernur tersebut adalah sesuatu yang memiliki dasar.

Karena, standar minimum kebutuhan hidup layak (KHL) bagi seorang pekerja di Jawa Timur berdasarkan perhitungan dan survei pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) serta Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mencapai Rp3,5 juta per bulan per pekerja.

“Saya berharap UMP Jawa Timur 2026 tidak lagi ada wilayah yang miskin atau dipaksa menjadi miskin akibat upah minimum yang berada di bawah KHL. Jangan sampai ada kabupaten/kota di Jawa Timur ini yang upahnya di bawah Rp3,5 juta,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa keputusan sepenuhnya mengenai penentuan UMP dan UMSP 2026 berada di tangan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Seperti yang diketahui, penentuan angka alfa dalam perhitungan UMP dan UMSP dilakukan melalui diskusi oleh Dewan Pengupahan Provinsi maupun kabupaten/kota. Hasil dari diskusi tersebut selanjutnya diajukan sebagai rekomendasi kepada gubernur sebelum ditetapkan secara resmi.

“Menurut kami, untuk daerah yang upahnya lebih tinggi dari KHL, gubernur dapat menetapkan alfa terendah. Misalnya, daerah zona satu seperti Surabaya, Sidoarjo, Gresik, dan Pasuruan hampir mencapai Rp5 juta saat KHL Jatim sebesar Rp3,5 juta. Jangan sampai gubernur memilih angka terendah. Ini ujian sesungguhnya bagi gubernur dalam menunjukkan kemauan politik dan sikapnya,” katanya.

Jazuli juga menyampaikan bahwa ketidaksetaraan upah minimum tersebut terjadi di wilayah-wilayah yang secara geografis berbatasan langsung, seperti Kabupaten Pasuruan dan Kota Pasuruan serta Kabupaten Mojokerto dan Kota Mojokerto.

“Jika satu daerah hanya dibatasi oleh jalan, perbedaan UMK bisa mencapai Rp2 juta, hal ini tidak masuk akal. Perbedaannya terlalu besar. Ini adalah fakta di lapangan yang harus menjadi bahan evaluasi,” tegasnya.

Menurutnya, pemerintah seharusnya lebih peka terhadap keluhan dan memperhatikan kesejahteraan para pekerja yang berkontribusi besar dalam menggerakkan perekonomian daerah maupun nasional.

“Marilah kita mengevaluasi, ketimpangan gaji ini semakin meningkat bukan hanya dari segi persentase, tetapi juga jumlah nominalnya. Ketimpangan ekonomi antar daerah sangat besar, daerah yang miskin semakin miskin. Pertumbuhan ekonomi juga harus dirasakan oleh para pekerja, jangan sampai hanya dinikmati oleh kalangan menengah atas,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *