, CILACAP –Di bawah terik sinar matahari, ratusan penduduk Kampung Laut Cilacap melakukan demonstrasi di depan Gedung Bupati pada Jumat (19/12/2025).
Mereka meminta keadilan terhadap tanah yang dinyatakan telah diambil dari lingkungan hidup mereka secara turun-temurun.
Aksi unjuk rasa diikuti oleh massa yang membawa bendera dan spanduk sambil menyampaikan penolakan terhadap pengembangan lahan seluas 34,2 hektare yang dikaitkan dengan kegiatan Lapas Narkotika Nusakambangan.
Koordinator aksi, Wandi Nasution menyatakan, aksi ini dilakukan karena pembukaan lahan dilakukan tanpa adanya sosialisasi serta diiringi ancaman terhadap masyarakat.
“Tuntutan warga jelas. Pertama, kembalikan lahan milik penduduk.Kedua, semua kegiatan di dalam area tersebut harus dihentikan.”
“Ketiga, apa saja rencana yang ada di sana jangan sampai melanggar hak masyarakat Kampung Laut,” ujar Wandi.
Ia menyebutkan, wilayah yang sedang diperebutkan terletak di kawasan Kampung Laut mulai dari Klaces hingga Gragalan dan masih termasuk dalam administrasi Kabupaten Cilacap.
Wandi menyampaikan, masyarakat Kampung Laut selama ini hanya berprofesi sebagai petani dan nelayan, tetapi kini menghadapi ancaman hukum pidana serta tuduhan pengambilalihan lahan.
“Petani tidak mengerti aturan hukum, mereka hanya bertani dan berlayar, tetapi tiba-tiba ada pembatasan dan diminta untuk meninggalkan wilayahnya,” katanya.
Menurutnya, penduduk telah menguasai dan mengelola lahan tersebut selama lebih dari 20 tahun secara turun-temurun sejak masa leluhur mereka.
Ia menyoroti penggunaan peraturan kolonial Belanda atau Staatsblad yang kembali digunakan sebagai dasar untuk klaim penguasaan lahan oleh pihak tertentu.
“Undang-undang Pokok Agraria 1960 memiliki semangat untuk menghapus penjajahan, sehingga penerapan aturan Belanda jelas bertentangan,” ujar Wandi.
Warga juga menyampaikan adanya ancaman berupa pematokan ilegal hingga pembakaran di kawasan Kampung Laut.
Selain itu, pembukaan tambak, empang, dan lahan pertanian di area seluas 34,2 hektare dinilai mengurangi sumber penghidupan masyarakat serta berisiko menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
“Jika ada niat baik, seharusnya diumumkan kepada masyarakat, bukan diumumkan secara pihak berkuasa dan diiringi ancaman,” tegasnya.
Wandi mengatakan, tindakan ini merupakan bentuk perlawanan terhadap krisis lahan yang semakin memburuk di kawasan pesisir selatan Cilacap.
Ia berharap pemerintah daerah segera mengambil tindakan agar penduduk Kampung Laut mendapatkan kejelasan hukum dan dapat tinggal dengan aman di tanah air mereka.
Di sisi lain, Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono menyampaikan bahwa pada awal bulan Januari 2026, Pemerintah Kabupaten Cilacap akan mengadakan pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri mengenai isu tersebut.
“Kami akan langsung menyampaikannya kepada Menteri Dalam Negeri agar masalah ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan memprioritaskan kepentingan masyarakat,” kata Sadmoko.(*)

Tinggalkan Balasan