Ringkasan Berita:
- Beberapa pegawai negeri sipil mulai datang ke Samsat Kota Bekasi setelah aturan kendaraan yang tidak membayar pajak dilarang masuk kantor diumumkan.
- Peningkatan jumlah wajib pajak kendaraan harian di Samsat Kota Bekasi terjadi setelah aturan tersebut berlaku selama seminggu.
- Pemerintah Kota Bekasi masih melaksanakan tahap sosialisasi sebelum melakukan tindakan lebih lanjut.
, BEKASI –Beberapa pegawai negeri sipil mulai mengunjungi Samsat Kota Bekasi setelah pemberlakuan aturan kendaraan yang tidak membayar pajak disosialisasikan.
Kebijakan tersebut telah berlangsung sekitar satu minggu di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Aturan ini mengatur larangan bagi kendaraan yang belum membayar pajak untuk memasuki area perkantoran pemerintah.
Pengawasan di Samsat Kota Bekasi, Kecamatan Bekasi Timur, menunjukkan kegiatan masyarakat lebih ramai dibanding hari biasa.
Beberapa pemilik kendaraan terlihat berbaris sejak pagi hari untuk menyelesaikan prosedur administrasi pajak.
Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah Wilayah Kota Bekasi Dani Hendrato mengakui terjadinya peningkatan jumlah pengunjung.
Ia menyebutkan beberapa pegawai negeri sipil datang ke Samsat setelah kebijakan tersebut diumumkan.
Beberapa pegawai negeri sipil tercatat mengajukan pemblokiran kendaraan.
Penguncian dilakukan karena kendaraan masih terdaftar atas nama pemilik sebelumnya meskipun sudah berpindah tangan.
Beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) secara langsung melakukan pembayaran pajak kendaraan.
Pembayar Pajak Harian Meningkat
Dani mengatakan dampak dari kebijakan tersebut mulai terlihat dari jumlah wajib pajak harian.
Sebelum sosialisasi dilakukan, rata-rata jumlah kendaraan yang dibayar pajaknya per hari sekitar 2.300 unit.
Setelah aturan tersebut diberlakukan, angka tersebut naik menjadi sekitar 2.500 kendaraan setiap hari.
Ia mengakui belum mampu memastikan apakah seluruh kenaikan berasal dari pegawai negeri atau masyarakat luas.
“Banyak Aparatur Sipil Negara di Kota Bekasi yang memblokir kendaraannya, mungkin kendaraannya masih atas nama mereka tetapi sudah terjual, juga ada beberapa yang tidak patuh belum menjalankan kewajibannya, tapi alhamdulillah ada perubahan signifikan,” ujar Dani, Selasa (16/12/2025).
Dani menyambut positif kebijakan yang dijalankan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.
Ia berharap kebijakan tersebut memiliki dampak yang berkelanjutan terhadap pendapatan daerah.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Wali Kota yang telah meluncurkan program tersebut, sehingga ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, baik Pemkot maupun Provinsi,” katanya.
Data Kendaraan Pegawai Negeri yang Tertunggak Pajak
Dinas Pendapatan Kota Bekasi sebelumnya mencatat ribuan kendaraan milik Aparatur Sipil Negara yang belum melunasi pajak.
Data tersebut didapatkan setelah Bapenda menerima laporan dari Samsat Kota Bekasi.
Kepala Bapenda Kota Bekasi, Solikhin, mengungkapkan bahwa sekitar 10 ribu kendaraan sedang menunggak pajak.
“Berdasarkan informasi dari Samsat Kota Bekasi, terdapat sekitar 10 ribu kendaraan bermotor yang belum melunasi pajaknya, namun data tersebut belum dapat dipastikan apakah kendaraan tersebut sudah dijual atau tidak,” ujar Solikhin, dikutip Jumat (12/12/2025).
Solikhin meminta seluruh pegawai negeri sipil segera melakukan verifikasi data kendaraan.
Pemeriksaan bisa dilakukan menggunakan aplikasi Sapawarga.
ASN juga diharapkan memperbaharui status kepemilikan kendaraan.
“Jika kendaraan tersebut tidak lagi menjadi miliknya, maka dilakukan pemblokiran, sedangkan untuk kendaraan yang masih menjadi miliknya segera lunasi pajaknya,” katanya.
Masih Tahap Sosialisasi
Pemerintah Kota Bekasi rencananya akan melarang kendaraan yang belum membayar pajak memasuki area perkantoran.
Kebijakan tersebut akan diimplementasikan di area kantor Pemkot Bekasi.
Namun, saat ini aturan masih berada dalam tahap sosialisasi.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyatakan bahwa tindakan belum sepenuhnya dilakukan.
“Untuk aturan tersebut masih merupakan tindakan awal yang berbentuk sosialisasi, mungkin Pak Kapolres akan melakukan tindakan lebih represif nantinya,” ujar Tri, Rabu (10/12/2025).
Tri menjelaskan bahwa pemeriksaan STNK akan dilakukan terhadap pegawai maupun tamu.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan bahwa pajak kendaraan masih berlaku.
Menurutnya, pajak harus dibayarkan oleh setiap pemilik kendaraan.
“Mungkin awalnya kami akan melakukan sosialisasi, kemudian pada tahap berikutnya kami akan melihat perkembangannya dalam satu minggu ke depan, apakah efektif atau tidak, dan nanti kami akan meminta bantuan dari Pak Kapolres beserta jajarannya, karena yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan adalah Polres,” katanya.
Baca berita lainnya di dan di Google News






