Isi Artikel
JAKARTA — Sidang perdana kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025 yang melibatkan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025). Sidang ini berlangsung dengan berbagai aksi simbolis dan dukungan dari para pendukung terdakwa.
Delpedro hadir bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar. Saat memasuki ruang sidang sekitar pukul 13.31 WIB, Delpedro memberikan bunga mawar pink kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim. Ia juga menyampaikan orasi singkat dengan menyebutkan “Semakin ditekan, semakin melawan!” sebelum meletakkan bunga tersebut di depan meja JPU.
Selain itu, keempat terdakwa mengajak seluruh hadirin untuk mengheningkan cipta bagi korban banjir dan longsor di Sumatera. Delpedro menegaskan bahwa mereka akan bertanggung jawab atas apa yang telah mereka lakukan, tetapi tidak akan bertanggung jawab atas hal-hal yang tidak dilakukan.
Dukungan Atribut Pink
Sidang perdana dihadiri oleh keluarga, istri, kakak, dan puluhan pendukung terdakwa. Mereka mengenakan atribut berwarna pink dengan tulisan “Semakin Ditekan, Semakin Melawan”. Atribut ini juga dibawa oleh kakak Delpedro serta istri dari Syahdan Husein.
Sebelum sidang dimulai, sempat terjadi keributan karena petugas meminta pendukung untuk menanggalkan atribut pink. Setelah adu mulut dan saling dorong, akhirnya pendukung diizinkan masuk dan membawa atribut masing-masing.
Momen Pamer Ijazah
Sidang juga sempat heboh ketika terdakwa Syahdan Husein memamerkan ijazah S1 dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Ketua majelis hakim menanyakan data diri Syahdan, termasuk nama lengkap, tanggal lahir, dan alamat. Dalam proses tersebut, Syahdan tiba-tiba menyela dan menjelaskan status pendidikannya.
Ia menyatakan bahwa ia memiliki ijazah S1 UGM dan membawanya ke sidang. Aksi ini memicu sorak sorai dan tepuk tangan dari keluarga serta pendukung. Beberapa di antaranya meneriakkan “Hidup mahasiswa! UGM nih!” yang membuat ruang sidang menjadi gaduh.
Ketua majelis hakim kemudian memperingatkan agar semua pihak menjaga ketertiban persidangan. Ia menegaskan bahwa jika ada suara yang mengganggu, maka akan diminta untuk keluar dari ruang sidang.
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Delpedro dan tiga rekannya didakwa mengunggah 80 konten di media sosial yang bersifat menghasut terkait aksi Agustus 2025. JPU menyatakan bahwa unggahan tersebut bertujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah dan memicu kerusuhan di masyarakat.
Konten-konten tersebut diunggah melalui akun Instagram @gejayanmemanggil, @aliansimahasiswapenggugat, @blokpolitikpelajar, dan @lokataru_foundation. JPU juga menyebut bahwa konten tersebut mendorong pelajar dan anak-anak untuk meninggalkan sekolah dan berada di garis depan demonstrasi, sehingga menyebabkan kerusakan fasilitas umum dan luka pada aparat.
Atas perbuatan tersebut, terdakwa didakwa melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A ayat (2) atau Pasal 28 ayat (3) juncto pasal 45A ayat (3) UU ITE, juncto pasal 55 KUHP, atau pasal 160 KUHP juncto pasal 55 KUHP, serta pasal 76H juncto pasal 87 UU Perlindungan Anak juncto pasal 55 KUHP.
Pernyataan Delpedro
Setelah dakwaan dibacakan, Delpedro membacakan pernyataan pribadi yang mewakili diri dan ketiga terdakwa lainnya. Ia mempertanyakan apakah negara masih melindungi kebebasan berpendapat. Delpedro menegaskan bahwa mereka bukan penghasut, tetapi warga negara yang menjalankan hak konstitusional mereka.
Ia menambahkan bahwa jika kebebasan menyampaikan pendapat dianggap penghasutan, maka demokrasi sedang diuji. Delpedro juga menyatakan bahwa majelis hakim tidak hanya menafsirkan pasal, tetapi juga menjadi penjaga peradaban hukum.
Pernyataan tersebut merupakan hasil perenungan yang ditulis selama berada dalam tahanan. Delpedro dan rekan-rekannya menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan JPU.
Sidang kasus dugaan penghasutan ini dijadwalkan dilanjutkan pada 23 Desember 2025 pukul 09.00 WIB, dengan agenda eksepsi terdakwa.






