Isi Artikel
Penjelasan Pengacara Mengenai Kegiatan Sewa Menyewa Terminal BBM
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Hamdan Zoelva, pengacara dari Muhammad Kerry Adrianto Riza, menyampaikan pernyataannya mengenai kegiatan sewa menyewa terminal BBM antara PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan Pertamina. Ia menegaskan bahwa aktivitas tersebut tidak merugikan negara.
Hamdan menilai bahwa kerja sama antara Pertamina dengan OTM justru memberikan manfaat yang signifikan bagi pemerintah. Menurutnya, OTM mampu memberikan efisiensi bagi Pertamina dan mengurangi ketergantungan impor BBM dari Singapura. Ia juga menyatakan bahwa kegiatan penyewaan terminal BBM masih berlangsung hingga saat ini.
“Jadi faktanya OTM ini sangat bermanfaat, masih dipakai sampai sekarang, menghilangkan ketergantungan impor dari Singapura selama berpuluhan tahun dan memberikan untung pada Pertamina yang luar biasa besarnya,” ujar Hamdan.
Ia juga membantah klaim bahwa penunjukan langsung OTM sebagai terminal BBM melanggar aturan. Menurutnya, beberapa terminal BBM swasta lain yang disewa oleh Pertamina juga dilakukan melalui proses penunjukan langsung.
“Faktanya itu dari belasan terminal BBM swasta yang disewa oleh Pertamina, hampir semuanya itu proses pengadaan sewanya itu melalui penunjukan langsung,” tambahnya.
Manfaat Ekonomi yang Diperoleh Pertamina
Selain pernyataan Hamdan, dalam sidang sebelumnya, Kerry juga menyampaikan pendapat serupa. Ia mengklaim bahwa kegiatan sewa menyewa terminal BBM telah memberikan manfaat besar kepada PT Pertamina. Sebab, perusahaan pelat merah itu bisa melakukan efisiensi sebesar Rp145 miliar per bulan.
“Usaha ini memberikan manfaat yang besar kepada Pertamina, sebagaimana saksi dari Pertamina di persidangan yang menyatakan bahwa dengan menggunakan terminal saya, Pertamina mendapatkan efisiensi sampai Rp145 miliar per bulan,” katanya.
Kerry sebelumnya disebut mendapatkan keuntungan sekitar Rp3 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023. Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan Kerry di PN Tipikor Jakarta Pusat.
Tersangka Lain yang Didakwa
Selain Kerry, tersangka yang didakwa dalam sidang ini adalah Agus Purwono selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; serta Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Proses Pengaturan Sewa Kapal
Dalam dugaan korupsi ini, Agus Purwono dan Sani Dinar Saifuddin selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional menerima permintaan dari Kerry Adrianto dan Dimas Werhaspati. Permintaan tersebut berkaitan dengan pengaturan sewa kapal Suezmax milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) dengan cara menambahkan kalimat kebutuhan “pengangkutan domestik” agar kapal tersebut hanya bisa disewa PT Pertamina International Shipping (PIS).
“Dengan maksud agar dalam proses pengadaan tersebut kapal asing tidak dapat mengikuti tender, yang tujuannya untuk memastikan hanya kapal Suezmax milik PT JMN yang dapat disewa PT PIS,” ujar jaksa dalam dakwaan Kerry Adrianto.
Selanjutnya, Agus dan Sani bersama Kerry dan Dimas melakukan proses pengadaan sewa kapal Jenggala Bango jenis MRGC yang bersifat formalitas untuk syarat izin usaha pengangkutan migas. Padahal, kapal Jenggala Bango itu tidak memiliki izin usaha pengangkutan migas.
Selain Jenggala Bango, kapal VLGC Gas Beryl dan Suezmax Ridgebury Lessley B juga turut disewakan dalam dugaan proses tender fiktif ini.
Keuntungan yang Diperoleh
Dalam kegiatan sewa kapal ini, Kerry dan Dimas didakwa telah mendapatkan untung melalui perusahaannya PT JMN sebesar US$9,8 juta (Rp163 miliar dalam kurs Rp16.560) dan Rp1,07 miliar.
“Memperkaya terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dan Dimas Werhaspati melalui PT Jenggala Maritim Nusantara sebesar US$9.860.514,31 dan Rp1.073.619.047,00 dalam pengaturan Pengadaan Sewa Tiga Kapal Milik PT. Jenggala Maritim Nusantara,” dalam dakwaan jaksa.
Penyebaran Kerugian Negara
Kerry dan Gading juga meminta Alfian Nasution agar menghilangkan klausul kepemilikan aset OTM dalam kerja sama dengan Pertamina agar pada akhir perjanjian aset terminal BBM itu tidak menjadi milik Pertamina.
Dalam hal ini, jaksa telah mendakwa Kerry, Gading, dan Riza Chalid melalui PT OTM telah diuntungkan Rp2,9 triliun dalam kegiatan sewa terminal bahan bakar Merak. Alhasil, jika ditotal dengan keuntungan saat penyewaan tiga kapal dan penyewaan terminal BBM, total keuntungan yang diperoleh Kerry Cs ini mencapai sekitar Rp3 triliun.
Selain itu, seluruh terdakwa juga telah didakwa merugikan negara Rp285 triliun akibat dari praktik dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023 ini.






