Kebun Ganja di Rumah Kontrakan Jombang: Warga Tidak Tahu, Polisi Sita 110 Batang

Penemuan Kebun Ganja di Rumah Kontrakan Jombang

Polisi menemukan sebuah rumah kontrakan di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang digunakan sebagai kebun ganja. Penemuan ini terjadi pada Senin (15/12/2025) kemarin, tepatnya di sebuah rumah kontrakan di Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Dalam pengeledahan tersebut, polisi menemukan 110 batang tanaman ganja yang ditanam di dalam pot dan berbagai ruangan.

Tanaman ganja tersebut ditanam dengan metode modern, termasuk penggunaan peralatan khusus seperti tenda khusus, pendingin ruangan, serta alat pengatur suhu. Hal ini menunjukkan bahwa kebun ganja tersebut tidak hanya sekadar budidaya sederhana, tetapi juga memiliki sistem indoor yang terencana.

Bacaan Lainnya

Penemuan kebun ganja ini mengejutkan banyak pihak, termasuk pemerintah desa setempat. Pemerintah desa mengaku tidak mengetahui ada orang yang tinggal di rumah tersebut. Selama ini, pihak desa mengira rumah itu kosong. Ternyata, rumah yang selama ini tampak sepi dan selalu tertutup digerebek oleh petugas gabungan Polres Jombang.

Kepala Desa Mojongapit, Iskandar, mengungkapkan bahwa keberadaan penghuni rumah tersebut tidak pernah tercatat secara administratif di kantor desa. Ia menyebutkan bahwa hingga penggerebekan dilakukan, tidak satu pun pihak yang melapor terkait tinggal atau menyewa rumah tersebut. Hal ini membuat pemerintah desa dan warga sekitar tidak menaruh curiga terhadap bangunan yang berada di lingkungan mereka.

Rumah tersebut awalnya merupakan milik warga setempat yang kemudian dijual kepada pembeli dari luar daerah. Setelah berpindah tangan, rumah itu kembali disewakan tanpa sepengetahuan aparat desa maupun masyarakat sekitar. “Sejak dikontrakkan, rumah itu hampir selalu tertutup. Aktivitas keluar-masuk tidak terlihat jelas karena aksesnya melalui pintu belakang,” kata Iskandar.

Kesaksian Tetangga Mengungkap Kebiasaan Rumah Kosong

Tetangga sekitar juga mengaku tidak pernah menduga jika rumah yang selama ini tampak selalu tertutup, minim aktivitas, dan menimbulkan kesan kosong ternyata beralih fungsi menjadi kebun ganja. Desainnya yang tertutup berhasil menyamarkan keberadaan kebun ganja berkelas indoor dari pandangan tetangga.

“Kaget sekali saya. Baru pulang antar anak, langsung lihat banyak polisi dan kerumunan,” ucap Rika di lokasi, Senin (15/12/2025) siang. Rika yang rumahnya berhadapan langsung dengan lokasi kejadian menjelaskan, meski lampu teras rutin menyala di malam hari, tidak pernah terlihat adanya penghuni yang beraktivitas keluar-masuk.

“Lampu hidup, tapi orangnya tidak pernah tampak. Sudah lama dikira rumah kosong,” lanjut Rika. Menurut keterangan warga, rumah itu sebelumnya sempat digunakan sebagai tempat kos, namun penghuninya tidak menetap lama. Dalam beberapa tahun terakhir, kesan angker dan tak terawat semakin kuat. Aktivitas mencurigakan seperti pengangkutan barang besar atau penyiraman tanaman juga tak pernah terpantau.

Awal Mula Penggerebekan

Dari informasi yang dihimpun oleh wartawan, terduga pelaku diketahui bernama Rama (43) warga Surabaya. Penangkapan yang dilakukan tim Satresnarkoba Polres Jombang ini berawal sehari sebelumnya yakni Minggu (14/12/2025). Pada hari Minggu itu, tim Satresnarkoba menangkap warga Ngoro berinisial Y sesaat setelah melakukan transaksi sabu-sabu dan ganja kering di wilayah Cukir, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

Dari penangkapan Y itulah, polisi menemukan indikasi pembelian biji ganja yang kemudian ditelusuri. Terungkap jika ganja yang didapatkan berasal dari Rama yang bermukim di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang. Barulah pada Senin (15/12/2025) siang, sebuah rumah kontrakan di Dusun Mojongapit, Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, digrebek dan ternyata dimanfaatkan sebagai lokasi budidaya ganja skala rumahan.

Polisi kemudian mengamankan seorang pria berinisial R yang kini diketahui bernama Rama, yang diduga sebagai pengelola sekaligus pelaku penyalahgunaan narkotika.

Rumah Sewa Disulap Jadi Lahan Budidaya Ganja

Rumah tersebut diketahui disewa oleh R (42), warga Surabaya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati rumah itu telah diubah menjadi lokasi budidaya ganja dengan sistem tanam modern. Puluhan tanaman ganja setinggi sekitar satu meter ditanam rapi di dalam pot polybag.

Selain tanaman hidup, polisi juga menemukan ganja kering hasil panen seberat 5,3 kilogram serta sejumlah bibit ganja yang belum sempat dihitung secara rinci. Gunakan Sistem Indoor dengan Peralatan Khusus

Kasatresnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro, menjelaskan total tanaman ganja yang diamankan mencapai 110 batang. “Kami juga menyita ganja kering hasil panen dan bibit ganja dalam jumlah cukup banyak,” ucapnya saat dikonfirmasi Tribunjatim.com, pada Senin (15/12/2025).

Dari lokasi, polisi menemukan berbagai peralatan pendukung budidaya, seperti tenda khusus, pendingin ruangan, serta alat pengatur suhu. Sistem tersebut diduga digunakan untuk menjaga kualitas dan mempercepat pertumbuhan tanaman ganja. Polisi bahkan menduga terdapat lebih dari 15 jenis ganja yang dibudidayakan.

Bibit Diduga Dibeli Secara Online dari Luar Negeri

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan menyampaikan bahwa bibit ganja tersebut diduga berasal dari luar negeri dan diperoleh melalui transaksi daring. Berdasarkan perhitungan sementara, nilai seluruh barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp600 juta. Meski pelaku mengaku ganja tersebut hanya untuk konsumsi pribadi, polisi tidak menutup kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.

“Masih kita amankan untuk dimintai keterangan,” katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *