Juli 12, 2026

Serahkan SK CPNS dan PPPK, Gubernur Dominggus: Tidak boleh ada yang protes

0

– Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan 1.299 calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dominggus mengatakan para CPNS dan PPPK yang baru menerima SK pengangkatan harus siap menjalankan tugas di mana saja.

“Mau di kota atau di kampung, harus siap. Tidak boleh ada yang coba-coba pilih tempat tugas sesuai keinginan sendiri,” kata Dominggus seusai menyerahkan SK pengangkatan pegawai tersebut di Manokwari, Selasa (7/7/2026).

Dia menegaskan seluruh tenaga honorer yang diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) wajib menunjukkan komitmen untuk mengabdi kepada masyarakat berdasarkan lokasi penugasan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah provinsi.

Penempatan CPNS ataupun PPPK dilakukan sesuai kebutuhan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) guna memperkuat pelayanan publik di semua wilayah, termasuk wilayah yang masih mengalami keterbatasan sumber daya aparatur.

“Terima SK ini dan jalankan kewajiban sebagai aparatur pemerintah. Layani masyarakat dengan baik. Saya ingatkan lagi, tidak boleh ada yang protes,” ujar Dominggus menegaskan.

Gubernur mengingatkan masing-masing pimpinan OPD untuk memberikan pendampingan dan bimbingan teknis secara maksimal, sehingga pelaksanaan tugas pokok berdampak positif terhadap program pembangunan daerah maupun pelayanan publik.

Pemprov Papua Barat telah memproyeksi penambahan jumlah aparatur yang baru diangkat belum melampaui ketentuan pagu belanja pegawai sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Mereka yang baru terima SK hari ini, nanti per 1 Agustus 2026 sudah bisa menerima gaji. Sekarang belanja pegawai sudah dibatasi tidak boleh lebih 30 persen,” ujarnya.

Ingatkan Pimpinan OPD soal Honorer

Dominggus juga mengimbau seluruh pimpinan OPD di lingkungan pemerintah provinsi itu agar jangan lagi membuka ruang penerimaan tenaga honorer tanpa berkoordinasi dengan kepala daerah.

Hal itu tidak hanya mendukung penertiban administrasi kepegawaian di lingkup pemerintah provinsi, tetapi juga mendukung proses percepatan penyelesaian seluruh tenaga honorer yang belum diakomodasi dalam tahapan penerimaan tahun 2026.

“Honorer masih ada, sehingga saya ingatkan semua pimpinan OPD tidak lagi terima honorer diam-diam. Kami mau selesaikan honorer yang tersisa dan pengangkatan itu butuh persetujuan pemerintah pusat,” ucap Dominggus.(ant/jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *