PUPR Malut Uji Kompetensi PPK Tipe B, Bentuk SDM Pengadaan Profesional

Uji Kompetensi PPK Tipe B di Maluku Utara untuk Tingkatkan Kualitas Pengadaan Barang dan Jasa

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara menggelar Uji Kompetensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tipe B selama tiga hari, yaitu tanggal 22 hingga 24 Juni 2026. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dengan adanya uji kompetensi ini, diharapkan lahir lebih banyak PPK yang mampu menjalankan tugasnya secara transparan, akuntabel, dan efektif.

Peserta dan Proses Uji Kompetensi

Sebanyak 21 peserta dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi setelah mendaftar sebanyak 24 orang. Mereka kemudian mengikuti rangkaian penilaian yang terdiri dari verifikasi portofolio, tes tertulis, serta wawancara oleh lima asesor dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Proses ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat SDM pengadaan yang profesional dan berkompeten.

Plt Kepala Dinas PUPR Maluku Utara, Risman Iriyanto Djafar, menjelaskan bahwa kebutuhan akan PPK yang kompeten semakin mendesak mengingat kompleksitas pengelolaan proyek dan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang semakin meningkat. Saat ini, Dinas PUPR sudah memiliki lima orang PPK Tipe B, tetapi kebutuhan akan pengelolaan yang lebih baik masih terus berkembang.

Tahapan Pelaksanaan Uji Kompetensi

Uji kompetensi berlangsung dalam tiga tahapan:

  • Tanggal 22 Juni: Registrasi peserta, verifikasi dan validasi dokumen administrasi, serta penilaian portofolio kompetensi.
  • Tanggal 23 Juni: Ujian tertulis untuk mengukur pengetahuan dan pemahaman peserta terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah.
  • Tanggal 24 Juni: Wawancara kompetensi oleh tim asesor LKPP.

Hasil dari uji kompetensi ini diperkirakan akan disampaikan pada Kamis atau Jumat setelahnya. Meski harapan adalah semua peserta bisa lulus, keputusan akhir tetap berada di tangan para asesor.

Persyaratan Sertifikasi PPK Tipe B

Risman menjelaskan bahwa sertifikasi PPK Tipe B tidak dapat diperoleh secara instan. Setiap peserta harus melalui proses kompetensi secara berjenjang. Awalnya, peserta harus memiliki sertifikat dasar pengadaan barang dan jasa. Selanjutnya, mereka harus mengumpulkan portofolio pengalaman sebagai PPK Tipe C sebelum dapat mengikuti uji kompetensi PPK Tipe B.

Untuk menjadi PPK Tipe B, peserta harus memiliki pengalaman yang dibuktikan melalui portofolio. Setelah portofolio diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat, barulah mereka dapat mengikuti uji kompetensi.

Aspek yang Dinilai dalam Uji Kompetensi

Dalam proses penilaian, asesor mengevaluasi tiga aspek utama, yaitu:

  • Pengalaman: Dinilai melalui portofolio pelaksanaan kegiatan.
  • Pengetahuan: Diukur melalui tes tertulis.
  • Sikap kerja: Dinilai dari rekam jejak pelaksanaan tugas, koordinasi, rapat, hingga pengendalian pekerjaan di lapangan.

Pentingnya Peningkatan Kompetensi SDM Pengadaan

Menurut Risman, peningkatan kompetensi SDM pengadaan menjadi bagian penting dalam menciptakan tata kelola pengadaan yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi. Ia menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa yang baik harus dikelola oleh sumber daya manusia yang memiliki kompetensi memadai sehingga dapat meminimalkan potensi penyimpangan dalam proses pelaksanaan.

Pertimbangan Rentang Kendali Wilayah

Selain aspek kompetensi, Dinas PUPR juga mempertimbangkan faktor rentang kendali wilayah dalam penugasan PPK. Seorang PPK tidak hanya dituntut memiliki kemampuan manajerial, tetapi juga harus mampu melakukan pengawasan terhadap lokasi pekerjaan yang tersebar di berbagai daerah. Karena itu, penempatan PPK ke depan akan mempertimbangkan distribusi wilayah kerja agar pengendalian proyek dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

Harapan untuk OPD Lain

Pelaksanaan uji kompetensi ini juga diharapkan menjadi percontohan bagi organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam mempersiapkan SDM pengadaan yang profesional, kompeten, dan bersertifikat. Dengan demikian, seluruh OPD dapat bekerja sama dalam mewujudkan pengadaan yang lebih baik dan berkelanjutan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *