Penasihat Hukum Nadiem Kritik Mantan Direktur SMP Kemdikbudristek

Ringkasan Berita:

  • Penasehat hukum Nadiem Makarim menanyai saksi Poppy Dewi Puspitawati dalam persidangan terkait kasus korupsi chromebook.
  • Poppy mengakui pernah memimpin dan ikut dalam rapat pengusulan pembelian Chromebook berdasarkan instruksi Fiona Handayani, tetapi akhirnya menarik kembali pernyataannya mengenai waktu rapat karena tidak yakin dengan ingatannya.
  • Jaksa menuntut Nadiem Makarim atas kerugian keuangan negara yang melebihi Rp1,5 triliun serta tambahan ratusan miliar rupiah terkait pembelian Chrome Device Management yang dianggap tidak berguna.

 

Bacaan Lainnya

, JAKARTA– Pengacara Nadiem Makarim, Dodi S Abdulkadir mengajukan berbagai pertanyaan kepada mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama di Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah (Ditjen PAUDasmen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Poppy Dewi Puspitawati.

Dodi meragukan keabsahan pernyataan yang disampaikan Poppy saat menjadi saksi dalam persidangan lanjutan kasus korupsi Chromebook Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (19/1/2026) malam.

Pengamatan di ruang sidang sekitar pukul 21.00 WIB malam, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan pertanyaan terkait pengadaan Chromebook kepada Poppy.

Pertanyaan yang diajukan oleh jaksa kepada saksi berkaitan dengan roadmap dan strategi Kemendikbudristek di masa Nadiem, termasuk pembelian perangkat TIK seperti laptop Chromebook.

Poppy menyebutkan, pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan, termasuk mantan Stafsus Nadiem, yaitu Fiona Handayani dan Ibrahim Arief.

Namun, saksi Poppy pernah menyampaikan bahwa dia tidak mengingat detail mengenai proses pengadaan Chromebook pada periode 2020-2024.

Tidak puas dengan kesaksian Poppy, kuasa hukum Nadiem kemudian bertanya, “Apakah saudara saksi telah diambil sumpah sebelum memberikan kesaksian? Apakah Anda mengetahui konsekuensinya jika memberikan keterangan yang tidak benar,” ujar Dodi S Abdulkadir.

Dodi selanjutnya memperlihatkan dokumen rapat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang berlangsung pada 27 Mei 2020. Rapat tersebut membahas proses penyusunan alat TIK pendidikan, termasuk Chromebook.

Berdasarkan catatan rapat tersebut, Poppy bertindak sebagai ketua rapat yang diadakan secara virtual sesuai dengan penjelasan yang diberikan.

Membaca dokumen rapat di ruang sidang, Poppy mengakui adanya pertemuan yang mewakili komponen Kemendikbudristek terkait pembelian Chromebook.

Poppy juga menyampaikan, dalam rapat tersebut, bahwa ia terlibat dalam usulan pembelian laptop chromebook.

“Tetapi, pada saat itu belum ada tulisan hitam di atas putihnya,” kata Poppy menegaskan mengenai proses pengesahan OS Chromebook harus dilakukan oleh pimpinan.

Poppy juga menyampaikan bahwa pengadaan TIK berbasis Chromebook didasarkan pada instruksi Fiona. Instruksi tersebut disampaikan dalam rapat virtual.

Kuasa hukum Nadiem kemudian menanyai Poppy mengenai waktu rapat zoom tersebut. Namun, Poppy mengatakan tidak ingat kapan waktunya.

“Saya lupa pastinya,” katanya.

Poppy Ingin Cabut Kesaksiannya

Ketua Hakim Purwanto berusaha mengingatkan tanggal rapat zoom yang dimaksud. Meskipun demikian, Poppy masih tidak bisa mengingatnya.

Hal itu direspons tegas oleh kuasa hukum Nadiem, yang menyatakan bahwa saksi perlu menyampaikan bukti-bukti jelas terkait keterangan yang disampaikannya dalam persidangan.

Bahkan, Dodi dan pihak penuntut umum pernah memperingatkan Poppy agar tidak memberikan kesaksian palsu karena ada sanksi yang telah ditentukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Berikut adalah beberapa variasi dari kalimat tersebut: 1. Selanjutnya, Dodi memberikan kesempatan kepada saksi, jika ia ingin mencabut pernyataannya apabila merasa tidak yakin dengan ingatannya mengenai waktu kejadian tersebut. 2. Dodi kemudian menawarkan kepada saksi, bahwa ia dapat menarik kembali kesaksianya jika merasa tidak percaya dengan ingatannya tentang kapan kejadian itu terjadi. 3. Setelah itu, Dodi menawarkan kepada saksi untuk mencabut pernyataannya bila merasa tidak yakin dengan ingatannya mengenai waktu kejadian tersebut. 4. Dodi akhirnya menawarkan kepada saksi, bahwa ia bisa membatalkan kesaksian yang diberikannya jika merasa tidak yakin dengan waktu kejadian yang diingatnya. 5. Selanjutnya, Dodi memberi kesempatan kepada saksi untuk mencabut pernyataannya jika merasa tidak meyakini ingatannya tentang kapan peristiwa itu terjadi.

“Jika saksi menyatakan di awal, maka harus siap bertanggung jawab. Apakah ingin mencabut pertanyaan yang diajukan oleh saksi,” tanya kuasa hukum Nadiem Dodi.

Selanjutnya, saksi Poppy mengatakan, ia mencabut pernyataannya mengenai waktu pelaksanaan rapat zoom tersebut.

“Ya, ingin mencabut,” ujar Poppy.

Dalam perkara ini, jaksa menuduh Nadiem Makarim telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 hingga 2022.

Besar kerugian keuangan negara akibat pembelian Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia pada periode 2019 hingga 2022 mencapai USD44.054.426. Setidaknya senilai Rp621.387.678.730, berdasarkan nilai tukar terendah antara Agustus 2020 hingga Desember 2022 sebesar Rp14.105 per USD. (*)

Pos terkait