Kasus pengusiran paksa di Surabaya, dari Nenek Elina kini ada Kakek Ahwa

SURABAYA, – Pembongkaran rumah Nenek Elina, perempuan berusia 80 tahun asal Surabaya membongkar adanya kasus serupa yang menimpa Ahwa (68).

Bahkan, peristiwa pengusiran menyebabkan Kakek Ahwa kehilangan kesadarannya ketika memindahkan barang untuk pindah.

Bacaan Lainnya

Sempat dibawa ke RSUD dr. Soewandie, Kakek Ahwa dinyatakan meninggal pada 12 November 2025 sekitar pukul 09.00 WIB.

Kasus Kakek Ahwa

Peristiwa pengusiran terhadap Kakek Ahwa terjadi di Jalan Kepatihan 7, RT 06, RW 02, Kecamatan Bubutan, Surabaya.

Di rumah itu, Kakek Ahwa tinggal bersama saudara kandungnya, Teng Lind Djay (70). Mereka berdua sebelumnya menyewa rumah tersebut.

Diduga kasus pembongkaran paksa tersebut karena adanya sengketa rumah dengan pihak penyewa, H. Husain.

Teng Lind Djay mengatakan, kejadian pengusiran terhadap mereka terjadi dua kali, yakni pada 31 Oktober 2025 dan 11 November 2025.

Pada kejadian pertama, menurut dia, sudah ada kesepakatan antara penyewa dan pemilik rumah untuk melakukan mediasi di Polsek Bubutan.

Namun, dia menuturkan terus mendapatkan penekanan dan paksaan untuk melakukan perdamaian dari pihak Polisi.

Keluarga awalnya meminta kompensasi senilai Rp 75 juta, lalu turun ke Rp50 juta hingga turun lagi menjadi Rp 40 juta.

“Saya sudah bilang Rp 40 juta udah enggak bisa kurang lagi, tapi malah polisinya bilang ‘cek larange bu, Rp 10 juta ae (kok mahal banget bu, Rp 10 juta saja),” kata Teng Lind Djay, Sabtu (3/1/2026).

“Saya kan tetap ngotot, tapi saya dipaksa buat tanda tangan terus, ‘ayo bu ndang cepetan tanda tangan (ayo bu buruan cepat tanda tangan), sudah sore, kita juga mau pulang’,” ujarnya lagi.

Libatkan Ormas

Kemudian, pembongkaran paksa kedua kembali terjadi pada 11 November 2025.

Kali ini, pihak penyewa turut mendatangkan puluhan ormas berbaju merah bertuliskan “Madas”, serta satu unit mobil bertuliskan “DPC Madas Kenjeran”.

Akhirnya, konflik berakhir setelah ditengahi oleh ketua RT sebelah. Namun, Kakek Ahwa kehilangan kesadarannya dan dinyatakan meninggal pada 12 November 2025.

Pihak keluarga mengaku telah melaporkan perkara tersebut melalui Aduan Masyarakat (Dumas), namun belum ada panggilan lebih lanjut dari pihak Kepolisian.

Ketua Umum DPP MADAS Sedarah, Moh Taufik, menyatakan pihaknya belum mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut.

“Belum, saya belum tahu, nanti saya coba monitor teman-teman ya,” ujarnya saat dihubungi , Sabtu.

Taufik menegaskan, ormas Madas tidak pernah mendorong anggotanya melakukan tindakan premanisme.

“Tapi saya sebagai ketua umum tidak pernah ada hal-hal atau program atau kegiatan (premanisme) seperti itu,” katanya

Namun, dia mempersilakan pihak yang dirugikan untuk melaporkan kejadian tersebut ke jalur hukum.

“Soal kemudian ada keterlibatan oknum lagi, ya silakan lakukan upaya-upaya (hukum) dan saya mendorong soal itu,” ujarnya.

Sementara itu, Polsek Bubutan membatah kabar Kakek Ahwa meninggal usai diusir dari rumahnya.

Kapolsek Bubutan, AKP Vonny Farizky, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangani masalah sewa rumah antara pemilik dan penghuni di Jalan Kepatihan 7, RT 06, RW 02, pada Oktober 2025.

Dia menjelaskan, kedua belah pihak yang berselisih dipertemukan di Polsek Bubutan untuk mediasi.

Farizky juga menegaskan bahwa telah dicapai kesepakatan yang diterima oleh semua pihak yang hadir, termasuk keluarga penyewa dan perwakilan warga.

Kasus Nenek Elina dan 4 Tersangka

Sementara itu, Polda Jatim telah menangkap empat tersangka, aitu Samuel (SAK), yang mengeklaim membeli tanah rumah Nenek Elina; oknum ormas Yasin (MY); Klowor (SY), dan WE.

MY, SY, dan WE diduga membantu Samuel melakukan kekerasan atau pengusiran paksa terhadap Nenek Elina.

“Hingga saat ini ada empat tersangka yang sudah ditangkap dan ditahan di Rutan Polda Jatim,” tegas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (2/1/2026).

Keempat tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Polisi tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah karena kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Kronologi Kasus Nenek Elina

Pada 4 Agustus 2025 tiba-tiba sekelompok orang datang mengeklaim rumah Nenek Elina telah dijual kepada seseorang bernama Samuel Ardi Kristanto.

Samuel mengeklaim telah membeli tanah dan bangunan tersebut dari Elisa Irawati, saudara Nenek Elina yang merupakan pemilik asli tanah dan rumah tersebut

Tetapi, pihak Elina membantah. Wellem Mintarja, selaku kuasa hukum Elina telah memastikan kepada pihak Kelurahan Lontar pada 23 September 2025, bahwa obyek tanah tersebut masih atas nama Elisa Irawati.

“Ternyata diperoleh keterangan dari pihak Kelurahan bahwa obyek tanah itu masih atas nama Elisa Irawati, bukan yang selain daripada nama tersebut,” kata kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja, Kamis (25/12/2025).

Karena pihaknya tidak berkenan keluar. Akhirnya, pada 6 Agustus 2025 datang sekelompok orang yang diduga berasal dari ormas mengusir paksa Elina dan seluruh keluargnya.

Puncaknya, pada 9 Agustus 2025, rumah tersebut dibongkar paksa menggunakan ekskavator.

Seluruh barang-barang mulai dari pakaian, peralatan dapur, kendaraan, hingga surat berharga dilaporkan hilang dan tidak diketahui keberadaannya pasca-pembongkaran.

Pada 16 Agustus 2025, tanah dan bangunan yang ditinggali oleh Elina telah diratakan oleh pihak Samuel.

Usai dirobohkan, di atas tanah tersebut kemudian terpasang banner bertuliskan “Dijual”.

Pihak Elina kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Timur pada 29 Oktober 2025 melalui nomor LP: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

Satgas Anti Premanisme

Merespons kasus Nenek Elina dan dugaan keterlibatan ormas, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi akan membentuk Satgas Anti Premanisme untuk mengantisipasi kejadian serupa.

Satgas itu akan diisi oleh TNI, Polri, Kejaksaan, dan pemimpin suku.

“Maka, hari ini tidak ada lagi premanisme di Kota Surabaya. Kita harus berani melawan premanisme. Kita harus satu, tapi dengan sisi hukum yang berjalan,” jelas Eri, di Kota Lama Surabaya pada 30 Desember 2025.

Selain itu, Eri juga akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Reformasi Agraria untuk menangani laporan masyarakat terkait masalah pertanahan.

Pembentukan satgas ini merespons sejumlah persoalan tanah yang terjadi di Surabaya, termasuk kasus yang menimpa Nenek Elina.

“Yang terbaru adalah Satgas Anti Preman dan yang kedua Satgas terkait dengan Gugus Tugas Reformasi Agraria,” kata Eri di Graha Sawunggaling, Surabaya pada 2 Januari 2026.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji mengatakan, sempat menawarkan bantuan tempat tinggal kepada Elina.

Namun, Elina mengaku lebih nyaman tinggal bersama saudaranya.

Pria yang karib disapa Cak Ji ini juga mengecam segala tindak premanisme, terutamanya yang terjadi pada Elina.

“Tindakan brutal ini kalau sampean pakai bawa-bawa preman, meskipun sampean punya surat sah tetap tindakan sampean bisa dikecam satu Indonesia,” tegasnya.

Madas Bantah Terlibat

Sementara itu, Ketua Umum DPP MADAS, Moh Taufik membantah para oknum yang melakukan pengusiran paksa terhadap Elina merupakan anggota ormasnya.

Dia menegaskan bahwa empat dari lima orang dalam video viral pengusiran tersebut bukanlah anggota ormas Madas.

Sedangkan, satu orang lainnya bernama Muhammad Yasin baru bergabung menjadi keanggotaan pada Oktober 2025.

Menurut dia, dalam video yang beredar, tidak ada satupun orang yang menggunakan seragam Madas.

“Pada saat itu dia (Yasin) belum menjadi anggota kita dan bisa dicek itu (bajunya) bukan (seragam) Madas, tapi tulisan ‘Gong Xi Fa Cai 2025’,” ujarnya.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *