PR JATENG – Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Banyumas, Jawa Tengah Karsono, secara resmi memberhentikan sembilan perangkat desa Apel kesetiaan kepada NKRI dengan tema ‘Membangun Desa Klapa Gading Kulon yang lebih Baik’, hari Jum’at 2 Januari 2025.
Dalam waktu dekat, pelayanan kepada masyarakat akan tetap berjalan dengan melibatkan unsur masyarakat yang memiliki kemampuan di bidang teknologi informasi.
“Kami akan berkoordinasi dengan Pak Camat. Sementara, kami akan meminta bantuan masyarakat yang memiliki kemampuan IT agar pelayanan tetap berjalan,” ujarnya.
Ia memastikan proses pengisian perangkat desa akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan telah dipersiapkan.
Ketua RW 8 Radius II Ranjingan, Kuat Santoso, menilai konflik internal pemerintahan desa tersebut telah berdampak luas terhadap masyarakat.
“Harapan masyarakat sebenarnya sederhana, semua program desa bisa berjalan dengan baik. Tapi kalau persoalan ini tidak segera diselesaikan, masyarakat yang paling dirugikan,” kata Kuat.
Ia mencontohkan terhentinya program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang selama ini mampu merealisasikan sekitar 100 unit rumah setiap tahun.
“Seharusnya bantuan itu bergilir setiap tahun. Warga yang sudah berharap menerima bantuan tahun ini, sampai sekarang belum terealisasi,” ujarnya.
Kuat berharap ada langkah cepat dari pemerintah desa dan kecamatan agar roda pemerintahan kembali normal dan pelayanan publik tidak terhambat.
“Insya Allah ke depan bisa lebih baik, ada pembaruan dan peningkatan kinerja dari perangkat-perangkat desa yang baru,” pungkasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Kades, H Djoko Susanto SH menegaskan, kepada Sembilan Perangkat desa yang diberhentikan, apabila keberatan, silahkan tempuh jalur hukum.
“SILAHKAN BAGI YANG KEBERATAN AJUKAN KE PENGADILAN TINGGI URUSAN NEGARA (PTUN),” tegasnya.
Kegiatan dihadiri unsur Ketua RT, RW, dan tokoh masyarakat.
PTDH berjalan dengan lancar dan singkat dengan ditandai penandatangan dari perwakilan tiap unsur sebagai saksi kegiatan yang digelar di Aula Kantor Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon.
Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum Perangkat Desa Klapagading Kulon, Ananto Widagdo, SH mengatakan pihaknya hingga kini masih memfokuskan diri pada proses hukum dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani Unit Tipikor Polresta Banyumas.
Ia menyebutkan, dalam waktu dekat penyidik akan menggelar perkara setelah menerima berita acara hasil pemeriksaan dari Inspektorat Banyumas, sehingga diharapkan segera ada kepastian hukum.
“Untuk kami sebagai pelapor dugaan tindak pidana korupsi masih tetap fokus pada proses hukum di Tipikor Polresta Banyumas yang sebentar lagi akan gelar perkara untuk segera ada kepastian hukumnya, setelah berita acara dari Inspektorat Banyumas diserahkan kepada penyidik Polresta Banyumas,” ujar Ananto.
Terkait PTDH perangkat desa, Ananto menjelaskan, bahwa langkah tersebut harus melalui mekanisme yang berlaku sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Ia menegaskan pihaknya tetap mengikuti arahan dan petunjuk dari bagian pemerintahan Kabupaten Banyumas untuk menilai apakah keputusan yang diambil kepala desa telah sesuai dengan ketentuan atau justru sebaliknya.
“Sedangkan PTDH tentunya melewati mekanisme yang mengikuti aturan-aturan yang berlaku. Kami tetap mengikuti petunjuk dari bagian pemerintahan Kabupaten Banyumas, apakah sesuai aturan atau tidak atas keputusannya Pak Kades,” pungkasnya. ***







