– Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tasikmalaya menangkap dan mengamankan dua pelaku peng oplos dari Gas 12 Kg ke Gas subsidi LPG 3 Kg.
Ke 2 pelaku ditangkap pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2025 sekira pukul 21.30 wib di sebuah bangunan atau gudang yang beralamat di Kampung Salawi Rt. 006 Rw. 004 Desa Sinagalih Kecamatan Cigalontang Kab. Tasikmalaya.
Nama ke dua pelaku berinisial IS asal Salawi Rt. 06 Rw. 04 Ds. Simagalih Kec. Cigalontang Kab. Tasikmalaya dan SN alias RS alamat yang sama.
“Selain kedua pelaku, juga barang bukti yang berhasil diamankan 158 tabung gas LPG 3kg warna hijau, 75 tabung gas LPG 12kg warna merah muda,” kata, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta Selasa 30 Desember 2025.
Selain itu 27 buah Regulator alat pemindah isi tabung gas LPG 3 kg kedalam tabung gas LPG 12 kg. Sebanyak 12 buah regulator (rusak). 1 buah Pisau alat congkel karet gas. 1 buah Gunting alat congkel karet gas.
1 buah Garpu alat congkel karet gas. 1 unit Timbangan digital MATRIX, type TD-0100 alat untuk menimbang gas. 1 unit Kendaraan R4, Mitsubishi T.120 SS, warna putih, nomor rangka T120SPO12661, Nomor mesin 4G17C520874, berikut STNK dan kunci kontak. 1 buah terpal plastik ukuran 3×4 meter, warna biru-orange.
“Tersangka melakukan pemindahan gas LPG dari tabung gas LPG kapasitas 3 kg warna hijau yang disubsidi Pemerintah ke tabung gas LPG kapasitas 12 kg warna merah muda dengan cara memposisikan tabung gas LPG 3 kg berada diatas tabung LPG 12 kg,” AKP, Ridwan.
Dalam operasinya pelaku menghubungkan tutup tabung LPG 3 kg dan 12 kg dengan regulator. Kemudian pada bagian atas tabung 12 kg disimpan es batu, dengan tujuan agar gas LPG dari tabung gas LPG 3 kg dapat masuk atau berpindah ke tabung LPG 12 kg.
Setelah berhasil lalu gas LPG yang ada pada tabung 12 kg tersebut dijual untuk mendapatkan keuntungan.
“Perbuatan tersangka IS sudah berjalan sejak 1 tahun kebelakang atau sekira bulan Desember 2024, yang awalnya dilakukan oleh tersangka seorang diri, kemudian sekira 2 bulan kebelakang tersangka IS mengajak tersangka SN dan RS yang merupakan adik ipar tersangka IS untuk membantu melakukan kegiatan pemindahan gas LPG tersebut,”ujar, Ridwan.
IS mengaku mendapatkan tabung gas LPG kapasitas 3 kg dari inisial AS yang merupakan supir salah satu pangkalan gas LPG di wilayah Kab. Garut dan Inisial AA yang merupakan supir salah satu pangkalan gas LPG di Salawu Kab. Tasikmalaya.
Namun kedua orang tersebut tidak mengetahui apabila tabung gas LPG 3 kg tersebut dipergunakan untuk di oplos, karena tersangka IS beralasan membutuhkan gas LPG 3 kg tersebut untuk dijual kembali, adapun harga gas LPG dalam tabung gas LPG kapasitas 3 kg tersebut dari inisial AS dan inisial AA dibeli dengan harga Rp. 18.000,- per tabung.
IS mengaku proses pemindahan gas LPG 3 kg dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg menggunakan regulatoe yang di beli secara online sekitar tahun 2024.
IS menerangkan bahwa kegiatan pemindahan gas LPG dari tabung kapasitas 3 kg ke tabung gas kapasitas 12 kg tersebut dilakukan rata-rata 3 kali dalam seminggu, atau tergantung dari ketersediaan gas LPG 3 kg yang berhasil didapatkan oleh IS.
IS setiap melakukan pemindahan gas LPG tersebut rata-rata tabung gas LPG kapasitas 12 kg yang dihasilkan adalah sebanyak 50 sampai dengan 60 tabung. ***







