Isi Artikel
Ringkasan Berita:
- Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto geram dengan ulah Bripka Agus yang membunuhan adik iparnya sendiri Faradila Amalia Najwa (21), mahasiswi asal Probolinggo yang jasadnya dibuang di Wonorejo, Pasuruan
- Nanang tak segan beri sanksi tegas dengan memecat Bripka Agus dalam proses Sidang Etik Polri yang akan berlangsung dalam waktu dekat ini.
- Nanang juga menginstruksikan jajarannya untuk mempublikasikan hasil penyelidikan internal Polri terhadap Bripka Agus ke hadapan masyarakat,
, SURABAYA– Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto mengaku geram dengan ulah Bripka Agus yang terlibat sebagai otak pembunuhan adik iparnya sendiri Faradila Amalia Najwa (21) mahasiswi Universitas Muhammadyah Malang (UMM) dan membuang jenazahnya di sungai sedalam sekitar lima meter kawasan Jalan Raya Purwosari, Kauman, Wonorejo, Pasuruan.
Ia tak segan bakal memberikan sanksi tegas dengan memecat Bripka Agus dari keanggotaan Polri; Polsek Krucil Polres Probolinggo, dalam proses Sidang Etik Polri yang akan berlangsung dalam waktu dekat ini.
Menurutnya, perbuatan Bripka Agus pantas dikenakan sanksi maksimal yakni pemecatan atau Pemutusan Tidak dengan Hormat (PTDH) pada Sidang Etik yang akan dilaksanakan Bidang Propam Polda Jatim.
Oleh karena itu, manakala berkas perkara etik terhadap Bripka Agus sudah rampung dan telah tiba di meja kerjanya, Nanang menegaskan, dirinya tak segan bakal menandatanganinya secara langsung.
“Ini sekarang sudah proses untuk periksa kode etiknya yang termasuk dalam pelanggaran berat dan ancamannya PTDH,” ujarnya di Mapolda Jatim, pada Selasa (30/12/2025).
Publikasikan Hasil Penyelidikan
Bahkan, Nanang menginstruksikan kepada jajarannya untuk mempublikasikan hasil penyelidikan internal Polri terhadap Bripka Agus ke hadapan masyarakat, agar menunjukkan bahwa Polda Jatim tetap profesional dan transparan menindak tegas para anggotanya yang terbukti melanggar.
“Saya tidak ingin ini terjadi lagi di antara anggota-anggota. Tapi bagaimanapun juga apa yang kami lakukan kami bisa mempertanggungjawabkan kepada masyarakat,” katanya.
Bukan cuma disanksi pemecatan dari Institusi Polri, Bripka Agus juga bakal menjalani sanksi pidana yang sedang diselidiki oleh Anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.
Nanang berharap, Bripka Agus dapat mempertanggungjawabkan perbuatan di depan hukum.
“Sudah saya perintahkan pada saat yang bersangkutan tertangkap penjuru pidana Ditreskrimum dan penjuru kode etik langsung Bidpropam,” pungkasnya.
Motif Ingin Kuasai Harta Korban
Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko mengatakan, motif pembunuhan yang dilakukan Bripka Agus dan Suyitno ditengarai karena ingin menguasai harta benda korban.
“Motifnya berdasarkan pemeriksaan, motifnya sudah kami dapatkan yaitu sakit hati dan ingin menguasai harta milik orang,” ujar Widi Atmoko.
Ternyata, perbuatan yang dilakukan kedua pelaku telah direncanakan sejak lama.
Bahkan, mereka juga telah merencanakan menghabisi nyawa korban di rumah Bripka Agus di kawasan Tiris, Probolinggo.
“Pembunuhannya di daerah Probolinggo,” jelasnya.
Oleh karena itu, Widi Atmoko mengungkapkan, pihaknya mengenakan persangkaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan pidana maksimal hukuman mati, terhadap Bripka Agus dan Suyitno.
“Ya, kami kenakan perencanaan. Tadi Pak Kapolda menyampaikan akan tindak tegas, tindak pidana sendiri,” pungkasnya.
Proses Penangkapan Kedua Pelaku
Sebelumnya, Bripka Agus Anggota Polres Probolinggo dan Suyitno pelaku pembunuhan FAN (21) sang adik berstatus mahasiswi di Pasuruan yang berhasil ditangkap Tim Jatanras Polda Jatim, sempat digelandang ke Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, pada Senin (22/12/2025) sore.
Anggota Unit Polsek Krucil Polres Probolinggo itu, digelandang oleh Anggota Tim Jatanras Polda Jatim menuju ke Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, sekitar pukul 15.55 WIB.
Ia tampak memakai kaos tahanan oranye bertuliskan Dittahti Polda Jatim, bercelana pendek, dan bersendal jepit, selama digelandang menyusuri jalanan depan gedung tersebut.
Saat dicecar mengenai motif atau alasannya menghabisi nyawa korban. Bripka Agus tampak memilih diam seribu bahasa seraya menundukkan kepala.
Lalu, setelah buron selama tiga hari, Suyitno (38) pelaku kedua dalam kasus tersebut berhasil ditangkap Anggota Tim Jatanras Polda Jatim di Kabupaten Probolinggo, pada Kamis (18/12/2025).
Suyitno juga digelandang ke Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan.
Jasad Korban Dibuang di Pasuruan
Sekadar diketahui, jasad korban pembunuhan Faradila Amalia Najwa (21) warga Dusun Taman, Desa-Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, dibuang di sungai sedalam sekitar lima meter kawasan Jalan Raya Purwosari, Kauman, Wonorejo, Pasuruan.
Setelah ditemukan oleh saksi, jenazah langsung dievakuasi ke RS Bhayangkara Pusdik Brimob Watukosek.
Jenazah korban ditemukan pertama kali oleh warga setempat yang hendak berjalan ke ladangnya untuk memanen jagung.
BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS







