Polres Tegal ungkap penyebab kematian empat penumpang di Tol KM 284, hasil labfor positif karbon monoksida

PORTAL BREBES – Kepolisian Resor (Polres) Tegal bergerak cepat dan profesional dalam menangani peristiwa penemuan empat orang meninggal dunia di dalam sebuah kendaraan yang terparkir di tepi Jalan Tol KM 284+800 arah Semarang, tepatnya di wilayah Desa Tarub, Kabupaten Tegal, Kamis 11 Desember 2025 lalu.

Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo menjelaskan bahwa sejak menerima laporan awal, pihaknya langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penanganan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), guna menjaga keamanan serta memastikan proses penyelidikan berjalan objektif dan transparan.

Bacaan Lainnya

“Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti secara cepat dan menyeluruh. Penanganan dilakukan dengan mengedepankan kehati-hatian, pendekatan humanis, serta berbasis pembuktian ilmiah,” ujar AKBP Bayu Prasatyo saat konferensi pers akhir tahun, Selasa 30 Desember 2025.

Penanganan awal di tempat kejadian perkara (TKP) dipimpin oleh IPDA Galih Adi Pranoto, S.H., M.M., selaku Pamapta 2 Polres Tegal, dengan melibatkan personel Patroli Jalan Raya (PJR), Unit Reserse Kriminal, Tim Inafis, Perwira Pengawas (Pawas), serta jajaran Polsek Tarub. Seluruh rangkaian kegiatan dilakukan secara cepat, terukur, dan penuh empati.

Peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 01.00 WIB, ketika sebuah kendaraan minibus Toyota Kijang Kapsul berwarna silver dengan nomor polisi B 1973 KVA terlihat berhenti di KM 250. Petugas medis tol yang tengah berpatroli mendatangi kendaraan dan memeriksa kondisi pengemudi. Saat itu, pengemudi disarankan untuk mendapatkan penanganan medis di rumah sakit, namun yang bersangkutan menolak dan memilih melanjutkan perjalanan setelah menandatangani surat pernyataan.

Namun beberapa jam kemudian, sekitar pukul 06.00 WIB, kendaraan yang sama kembali ditemukan berhenti di KM 284+800. Upaya petugas tol untuk mengetuk kaca kendaraan tidak mendapatkan respons. Pemeriksaan lanjutan dilakukan pada pukul 08.04 WIB dengan menggoyangkan kendaraan, tetapi tetap tidak ditemukan tanda-tanda kehidupan. Petugas tol kemudian segera menghubungi PJR dan Polres Tegal.

Setibanya di lokasi, petugas kepolisian mendapati empat orang penumpang di dalam kendaraan telah meninggal dunia. Para korban terdiri dari dua pria dewasa, satu perempuan dewasa, serta satu anak laki-laki. Selanjutnya, polisi melakukan pengamanan TKP, olah TKP, serta identifikasi awal oleh Tim Inafis Polres Tegal. Seluruh korban kemudian dievakuasi ke rumah sakit untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.

Guna memastikan penyebab kematian secara objektif dan ilmiah, Polres Tegal mengajukan permohonan pemeriksaan laboratoris kriminalistik ke Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Jawa Tengah.

Hasil pemeriksaan tersebut tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab 3889/KTF/2025, yang dilaksanakan pada Kamis, 18 Desember 2025. Dari hasil analisis, disimpulkan bahwa sampel yang diperiksa positif mengandung gas Karbon Monoksida (CO).

Karbon Monoksida merupakan gas beracun hasil pembakaran bahan bakar kendaraan bermotor yang bersifat tidak berwarna, tidak berbau, serta tidak dapat dirasakan oleh indra manusia. Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, kadar aman CO di udara bebas dalam satu jam tidak boleh melebihi 10.000 µg/m³ atau 8,7 ppm, serta 4.000 µg/m³ atau 3,2 ppm untuk paparan selama delapan jam.

Paparan gas Karbon Monoksida dalam kadar berlebih dapat menimbulkan gangguan kesehatan serius, mulai dari sakit kepala, sesak napas, kelelahan, gangguan keseimbangan, mual, muntah, penurunan kesadaran, hingga berakibat fatal.

Kapolres Tegal menegaskan bahwa Polri berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui penanganan perkara yang cepat, profesional, transparan, serta mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan pembuktian ilmiah, demi menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *