Artikel soal perbedaan girik, petok D, dan letter C sebagai surat tanah yang tidak akan lagi berlaku pada 2026 memuncaki Populer Tren kali ini.
Di bawahnya, ada berita kronologi rumah nenek Elina di Surabaya dibongkar paksa oleh ormas.
Artikel di kanal Tren yang paling banyak dibaca selanjutnya, yakni terkait penyelamatan dan pemulangan 9 WNI korban TPPO dari Kamboja.
Untuk lebih lengkapnya, berikut rangkuman daftar Populer Tren edisi Sabtu (26/12/2025) hingga Minggu (27/12/2025) pagi:
1. Apa Beda Girik, Petok D, dan Letter C, Surat Tanah yang Tak Lagi Berlaku pada 2026?
Bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, khususnya yang tinggal di pedesaan atau memiliki tanah warisan turun-temurun, istilah Girik, Petok D, atau Letter C tentu sudah tidak asing lagi.
Dokumen-dokumen ini sering kali disimpan rapi di dalam lemari dan dianggap sebagai bukti sah kepemilikan tanah.
Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, jenis-jenis surat tanah lama ini tidak akan lagi diakui sebagai alat pembuktian hak atas tanah mulai tahun 2026.
Lantas, apa sebenarnya perbedaan girik, petok D, dan letter C, serta mengapa ketiganya tidak lagi cukup sebagai bukti kepemilikan tanah ke depan? Baca di sini
2. Rumah Nenek Elina di Surabaya Dibongkar Paksa Ormas, Bagaimana Perjalanan Kasusnya?
Media sosial tengah diramaikan dengan kasus memilukan yang menimpa Elina Wijayanti (80), seorang nenek asal Surabaya.
Rumah yang telah ia tempati sejak tahun 2011 di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya mendadak rata dengan tanah setelah dibongkar paksa oleh sekelompok orang dari organisasi masyarakat (ormas).
Peristiwa ini menjadi sorotan luas lantaran melibatkan tindakan kekerasan fisik terhadap lansia dan sengketa lahan yang pelik. Hingga Jumat (26/12/2025), gelombang protes dari masyarakat Surabaya pun bermunculan menuntut keadilan bagi Nenek Elina.
Baca selengkapnya di sini
3. 9 WNI Korban TPPO Dipulangkan dari Kamboja, Bagaimana Kisah Penyelamatannya?
Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kembali mencatatkan lembaran kelam. Kali ini, sembilan warga negara Indonesia (WNI) berhasil dipulangkan ke Tanah Air setelah terjebak dalam pusaran bisnis penipuan daring (online scamming) dan judi daring di Kamboja.
Sembilan WNI yang terdiri dari enam laki-laki dan tiga perempuan ini tiba di Indonesia pada Jumat (26/12/2025).
Mereka berasal dari berbagai daerah, mulai dari Jawa Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara, hingga Sulawesi Utara.
Kepulangan mereka menjadi akhir dari drama penyekapan dan kekerasan fisik yang sempat viral di media sosial.
Baca selengkapnya di sini
4. Daftar 10 Orang Terkaya di Asia Akhir Desember 2025 Didominasi India dan China, Bagaimana Posisi Indonesia?
Forbes melalui The Real-Time Billionaires List merilis daftar orang terkaya di dunia pada akhir 2025.
Berdasarkan valuasi aset terkini, daftar 10 orang terkaya di Asia masih didominasi oleh para pengusaha asal India dan China.
Adapun, orang terkaya di Asia hingga akhir 2025 masih ditempati oleh Mukesh Ambani dari India dengan kekayaan bersih mencapai 92,5 miliar dollar AS atau setara sekitar Rp 1.551 triliun.
Kekayaannya bersumber dari diversifikasi bisnis Reliance Industries yang bergerak di sektor energi, petrokimia, ritel, dan telekomunikasi.
Simak daftarnya di sini
5. Seorang Perempuan Ditangkap Polisi karena Tinggal Setahun di Bandara Kuala Lumpur
Seorang perempuan disebut telah tinggal selama setahun di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA).
Dikutip dari TheStar, Selasa (23/12/2025), perempuan tersebut kini telah ditangkap oleh polisi untuk diproses lebih lanjut.
Meski demikian, polisi tidak mengungkapkan identitas sang perempuan yang berusia 40-an itu.
Lantas, bagaimana masalah seorang perempuan tinggal setahun di KLIA itu terungkap? Baca di sini

Tinggalkan Balasan