KPK Peringatkan Korupsi di Sektor Keagamaan yang Rusak Kepercayaan Publik

– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa tindakan korupsi di sektor keagamaan memiliki dampak yang lebih luas dibandingkan dengan sektor lainnya. Selain merugikan keuangan negara, korupsi dalam bidang ini juga merusak nilai moral masyarakat dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap institusi.

Pesan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian Agama (Kemenag) dengan tema “Mempersiapkan Umat Masa Depan” di Hotel Atria Serpong, Banten.

Bacaan Lainnya

Ibnu menekankan bahwa pencegahan korupsi dalam sektor keagamaan bukan hanya tanggung jawab moral, tetapi juga langkah sistematis untuk menciptakan tata kelola yang bersih dan bermartabat.

“Di bidang keagamaan, dampak korupsi lebih besar karena berkaitan dengan nilai moral umat,” ujar Ibnu dalam keterangan tertulis, Jumat (26/12).

Berdasarkan data penindakan KPK, kelemahan tersebut terlihat dari pola perkara korupsi yang ditangani sejak 2004 hingga triwulan III 2025. Dari jumlah total 1.750 perkara, sebanyak 61,6 persen adalah kasus suap dan gratifikasi, sedangkan pengadaan barang dan jasa (PBJ) mencatat 445 perkara atau 25,4 persen.

Ibnu menganggap, pengadaan barang dan jasa masih menjadi area yang rentan, karena kurangnya pengelolaan anggaran serta proses pengadaan di instansi pemerintah, termasuk di bidang keagamaan.

“Pengadaan barang dan jasa merupakan bidang yang paling rentan. Hal ini perlu diperbaiki mulai dari tingkat atas hingga bawah,” katanya.

Selain itu, KPK juga mengkritik kebiasaan pemberian gratifikasi yang sering disampaikan sebagai budaya atau tanda penghargaan. Menurut mereka, mekanisme pemberian ini menjadi normal sangat berisiko karena dapat mengurangi kesadaran etika para pegawai.

“Jangan mengambil berbagai hadiah. Jangan sampai terjebak karena tekanan atau pembenaran yang salah,” tegasnya.

Ibnu menekankan bahwa teori fraud pentagon merupakan akar penyebab korupsi, yang mencakup tekanan (pressure), kesempatan (opportunity), kemampuan (capability), keserakahan (arrogance), dan pembenaran (rationalization). Tekanan dari keluarga serta alasan budaya, gaji rendah, atau ucapan terima kasih sering kali menjadi pemicu yang tidak disadari.

“Budaya memberi hadiah tidak boleh menjadi alasan melanggar hukum. Integritas harus menjadi pegangan utama,” urai Ibnu.

Sebagai langkah konkret, KPK mendorong penerapan Strategi Trisula Pencegahan Korupsi di lingkungan Kemenag. Sula pendidikan difokuskan pada pembentukan integritas sejak dini melalui jejaring pendidikan formal dan informal, mulai dari RA, MI, MTs, MA, hingga perguruan tinggi.

Saat ini, Pendidikan Antikorupsi telah diterapkan di lebih dari 1.000 madrasah dan 691 perguruan tinggi agama Islam. Sula pencegahan diarahkan pada perbaikan sistem melalui penguatan regulasi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan anggaran serta pengadaan. Sementara sula penindakan menjadi penopang terakhir untuk memastikan efek jera.

Sinergi KPK dan Kemenag diperkuat melalui Nota Kesepahaman Pencegahan Korupsi melalui Pendidikan periode 2023–2028. Implementasinya meliputi e-Learning Gratifikasi bagi 3.000 ASN Kemenag, Safari Keagamaan Antikorupsi di delapan kantor wilayah, serta pemberian penghargaan bagi penyuluh antikorupsi di lingkungan madrasah.

Lebih lanjut, Ibnu menegaskan bahwa integritas merupakan fondasi utama masa depan umat.

“Masa depan umat tidak terwujud tanpa integritas. Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi dosa sosial perusak martabat manusia,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *