Gerai Tolak Uang Tunai, Ketua DPR Minta Pemerintah Bertindak

Jakarta, IDN Times – Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengkritik kebijakan beberapa toko yang hanya menerima pembayaran tanpa uang tunai (cashless). Menurutnya, tindakan ini berisiko menyulitkan masyarakat yang belum memiliki akses perbankan dan masih memakai uang tunai.

Kritik ini muncul setelah seorang nenek tidak berhasil membeli roti di sebuah halte Transjakarta karena gerai menolak pembayaran menggunakan uang tunai. Kejadian tersebut menjadi viral di media sosial dan mendapat perhatian masyarakat.

Bacaan Lainnya

Saleh mengakui sering mengalami penolakan yang sama saat melakukan transaksi tunai di restoran atau toko tertentu. Ia berpendapat bahwa kebijakan internal dari pelaku bisnis tidak boleh bertentangan dengan peraturan hukum yang berlaku.

“Alasannya selalu terkait aturan dari atasan. Padahal, atasan juga merupakan warga negara biasa dan tidak boleh membuat peraturan yang mengikat masyarakat di luar ketentuan undang-undang. Jika tidak dicegah, kewibawaan negara hukum akan berkurang,” kata Saleh dalam pernyataannya, Jumat (26/12/2025).

1. Pembayaran dengan uang tunai masih diperbolehkan sesuai dengan UU

Ia menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 mengharuskan setiap pihak menerima pembayaran dalam bentuk uang tunai Rupiah. Penolakan hanya diperbolehkan jika ada keraguan terhadap keaslian uang tersebut.

“Menurut peraturan hukum, setiap individu harus menerima pembayaran tunai, kecuali jika uang tersebut dicurigai palsu,” katanya.

2. Dilarang menolak uang rupiah sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Saleh menegaskan, jika terdapat dugaan uang palsu, pihak yang menolak transaksi harus dapat memberikan bukti. Tanpa adanya bukti tersebut, penolakan pembayaran tunai tidak memiliki dasar hukum.

Ia merujuk pada Pasal 16 ayat (1) serta Pasal 33 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011. Pada Pasal 33 ayat (2) dijelaskan bahwa pihak yang menolak menerima Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dapat dikenai hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda hingga Rp200 juta.

“Aturan ini jelas memiliki dampak hukum,” tegas Wakil Ketua Umum DPP PAN tersebut.

3. Kementerian Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia diharapkan turut campur tangan

Oleh karena itu, Saleh meminta Kementerian Keuangan serta Gubernur Bank Indonesia untuk turun tangan menghadapi maraknya penolakan pembayaran tunai. Ia menilai pihak yang memaksakan penerapan sistem pembayaran tanpa uang tunai perlu dimintai keterangan dan pertanggungjawaban.

“Jika tidak segera ditangani, hal ini akan menjadi contoh buruk yang kemudian diikuti oleh pelaku usaha lain. Fakta menunjukkan bahwa banyak konsumen membatalkan pembelian karena tidak memiliki kartu atau alat pembayaran non-tunai,” katanya.

Sebelumnya, manajemen Roti O menyampaikan permintaan maaf terkait penolakan pembayaran tunai yang dialami seorang ibu tua di salah satu cabangnya. Dalam pernyataan yang diunggah di akun Instagram resmi, Minggu (21/12/2025), Roti O menjelaskan bahwa kebijakan transaksi tanpa uang tunai bertujuan untuk memberikan kenyamanan serta diskon bagi pelanggan.

Namun, perusahaan mengakui telah melakukan peninjauan internal agar kejadian serupa tidak terjadi lagi. Di sisi lain, Bank Indonesia menegaskan bahwa uang tunai tetap sah dan penting sebagai alat transaksi di Indonesia, meskipun sistem pembayaran semakin digital.

Anggaran Ketat Pasca Liburan Natal, Waktunya Perbaiki Arus Kas

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *