Temuan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait adanya kejanggalan mobil milik Pemerintah Kabupaten Tolitoli yang dikuasai oleh mantan Kepala Kejaksaan Negeri Toli-Toli Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), menjadi indikasi ketidakteraturan dalam pencatatan Barang Milik Negara oleh pemerintah daerah setempat.
Dan temuan ini jelas menjadi pintu masuk bagi KPK untuk meneliti lebih lanjut proses administrasi terkait pencatatan aset BMN lainnya yang dilakukan oleh Pemda Toli Toli selama ini.
Terdapat beberapa sumber yang membahas dampak yang terjadi apabila Pemda tidak melakukan pencatatan barang milik negara secara baik, antara lain adanya
Kerugian keuangan yang terjadi karena aset daerah tidak tercatat dapat menyebabkan hilangnya atau pencurian aset, sehingga berdampak pada kerugian finansial bagi wilayah tersebut.
Berikut adalah beberapa variasi dari teks tersebut: 1. Akibat dari pengelolaan aset yang tidak efektif dan kurangnya pencatatan yang baik, Pemda kesulitan dalam mengelola aset daerah secara efisien dan optimal, sehingga aset tersebut tidak dapat dimanfaatkan dengan maksimal. 2. Karena adanya pengelolaan aset yang tidak efektif serta tidak adanya pencatatan yang memadai, Pemda tidak mampu mengelola aset daerah secara efisien dan efektif, akibatnya aset tidak bisa dimanfaatkan secara optimal. 3. Tanpa adanya pencatatan yang baik, pengelolaan aset yang tidak efektif menyebabkan Pemda sulit untuk mengelola aset daerah secara efisien, sehingga aset tidak dapat dimanfaatkan secara optimal. 4. Ketidakmampuan Pemda dalam mengelola aset daerah secara efektif dan efisien disebabkan oleh pengelolaan aset yang tidak baik dan kurangnya pencatatan yang benar, sehingga aset tidak bisa dimanfaatkan secara maksimal. 5. Pengelolaan aset yang tidak efektif tanpa adanya pencatatan yang baik membuat Pemda kesulitan dalam mengelola aset daerah secara optimal dan efisien, akibatnya aset tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal.
Dan penyebab lainnya adalah terjadinya keterlambatan dalam pengembangan infrastruktur dan layanan publik serta isu hukum dan persengketaan mengenai kepemilikan aset.
Selain itu, tidak tercatatnya aset daerah dapat mengakibatkan hilangnya bukti kepemilikan, sehingga memperumit pengelolaan aset.
Serta rendahnya kejelasan dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan keuangan daerah.
Sementara Kepala Perwakilan Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer, berpendapat bahwa pencatatan aset daerah yang baik sangat penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan.
Maka temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai adanya penguasaan aset BMN di Pemda Toli-Toli oleh mantan Kejari merupakan salah satu indikator yang perlu menjadi peringatan bagi Pemda Kabupaten/Kota lainnya khususnya di wilayah Sulawesi Tengah agar lebih teliti dalam melakukan pengelolaan administrasi aset BMN sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, ujar Livand Breemer menanggapi pemberitaan media terkait adanya penguasaan aset BMN di Pemda Toli-Toli.
Seperti yang dilaporkan dalam edisi 24 Desember 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan menyelidiki secara menyeluruh alasan mengapa kendaraan milik Pemerintah Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, dapat berada di bawah penguasaan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), yang kini tidak aktif.
Kepala Humas KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyidik akan menyelidiki asal dan cara penggunaan kendaraan dinas tersebut. “Tentu saja, berdasarkan temuan ini, penyidik akan memperdalam mengapa mobil tersebut masih berada dalam penguasaan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Fakta ini semakin menimbulkan kecurigaan karena kendaraan tersebut merupakan milik Pemkab Tolitoli, sementara Albertinus diketahui tidak lagi bekerja di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, APN pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli sebelum dipindahkan ke Kejari Hulu Sungai Utara. Kendaraan tersebut disita oleh KPK saat melakukan penggeledahan di rumah Albertinus dalam rangka penyidikan dugaan pemerasan yang melibatkan beberapa pejabat dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara. Penyitaan ini menjadi tanda awal adanya dugaan penyalahgunaan aset negara antar daerah. Perkara ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2025.
OTT tersebut diadakan di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada 18 Desember 2025, dan langsung memicu reaksi publik. Keesokan harinya, KPK mengumumkan telah menangkap enam orang, termasuk Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara, Asis Budianto. Dalam operasi tersebut, KPK juga menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berasal dari praktik pemerasan.
Pada tanggal 20 Desember 2025, KPK secara resmi menetapkan tiga tersangka, yaitu Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Asis Budianto (ASB), serta Tri Taruna Fariadi (TAR) yang menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejari Hulu Sungai Utara.
Namun, ketika penunjukan tersangka diumumkan, hanya Albertinus dan Asis yang langsung ditahan. Sementara itu, Tri Taruna sempat kabur dan menjadi buronan KPK, menimbulkan kritik tajam terhadap integritas aparat penegak hukum.
Upaya penghindaran tersebut akhirnya berakhir pada 22 Desember 2025, setelah Kejaksaan Agung menyerahkan Tri Taruna kepada KPK.
Lembaga anti-korupsi selanjutnya menahan pihak terkait selama 20 hari pertama demi kepentingan penyelidikan.
KPK menegaskan bahwa penyelidikan tidak hanya terbatas pada dugaan pemerasan, tetapi juga akan menginvestigasi kemungkinan penyalahgunaan aset negara, termasuk mobil milik Pemkab Tolitoli yang diduga dikuasai secara tidak sah oleh seorang jaksa yang tidak aktif.
Perkara ini menjadi peringatan keras mengenai integritas para penegak hukum serta pengelolaan aset pemerintah daerah. SUL.**







