Ringkasan Berita:
- Sudirman Said memenuhi panggilan Kejagung sebagai saksi kasus Pertamina–Petral dan menegaskan dukungannya pada penegakan hukum.
- Ia menilai pemberantasan mafia migas masih menjadi PR besar yang terhambat kepentingan politik.
- Kejagung dan KPK kini menyidik dugaan korupsi Petral periode 2008–2017 dan 2009–2015, belum ada tersangka dalam penyidikan ini
– Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said berbicara tentang pemanggilannya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus Pertamina dan Petral yang kerap disebut publik sebagai “kasus mafia migas”.
Sudirman Said diketahui mendatangi Kejagung untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Selasa (23/12/2025).
Ia menegaskan kehadirannya sebagai saksi merupakan bentuk tanggung jawab sebagai warga negara.
“Saya menerima banyak sekali pertanyaan, atensi, dan support sehubungan dengan pemanggilan saya oleh Kejaksaan Agung. Benar saya kemarin memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk memberi keterangan sebagai saksi, dalam suatu kasus di Pertamina dan Petral,” ujar Sudirman Said dalam unggahannya di Twitter (X), Rabu (24/12/2025).
Sudirman Said menjelaskan dia diminta menerangkan berbagai hal selama menjabat sebagai Senior Vice President Integrated Supply Chain PT Pertamina (Persero) pada 2008–2009.
Ia bahkan menunjukkan bukti-bukti dokumen pendukung yang ia miliki untuk menunjang informasinya.
Halitu dilakukan Sudirman Said sebagai wujud dukungannya terhadap upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
Ia menilai pemberantasan mafia migas masih menjadi pekerjaan rumah (PR) besar bangsa.
“Pemberesan mafia migas adalah salah satu ‘unfinished business’. Berkali diupayakan, berkali pula terhalang oleh kepentingan politik sesaat,” katanya.
Padahal, Indonesia memiliki kekuatan besar untuk menjadi negara superpower jika mampu menyelesaikan tiga pekerjaan rumah utama.
“PR kita tinggal tiga saja: 1) Penegakkan Hukum, 2) Pemberantasan Korupsi, 3) Kepemimpinan yang berintegritas dan kompeten. Bila kita bisa menyelesaikan ketiga PR ini, Indonesia ‘unstoppable’, akan menjadi juara. Jangan pernah lelah mencintai Indonesia,” tegas Sudirman Said.
Kasus Mafia Migas
Kejaksaan Agung memang tengah melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) dalam rentang waktu 2008 hingga 2017.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan perkara ini telah resmi naik ke tahap penyidikan pada Oktober 2025.
“Memang Kejaksaan Agung sudah menerbitkan Sprindik terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi Petral.”
“Periode yang kita dalami mulai 2008 sampai 2017,” ujar Anang dalam konferensi pers di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025) lalu.
Penyidik juga telah membuka komunikasi intensif dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terdapat irisan substansi.
Sampai hari ini Kejaksaan belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Penyidik masih memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan pegawai Petral hingga Sudirman Said.
Sementara itu, KPK juga menyatakan membuka penyidikan baru dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral) dan Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES) namun untuk periode 2009–2015.
Penyidikan baru ini fokus pada dugaan kerugian keuangan negara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan pengembangan dari dua perkara yang telah diusut KPK sebelumnya.
- Penyidikan dugaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014, yang menjerat mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Chrisna Damayanto (CD) yang merangkap jabatan sebagai Komisaris Petral pada periode tersebut.
- Pengembangan dari kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Petral periode 2012–2014, yang sebelumnya telah menjerat mantan Direktur Petral, Bambang Irianto (BI), sebagai tersangka.
Penyidik KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya berupa kerugian negara yang diakibatkan dari pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2009 sampai dengan 2015.
Atas temuan tersebut, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mendalami dugaan kerugian negara ini.
(/Galuh Widya Wardani/Chaerul Umam/Hasanudin Aco)







