Peredaran Barang Terlarang di Jabodetabek Terekam, Ruang Tersembunyi di Kendaraan Digunakan sebagai Alat Penyebaran Benda Larangan di Wilayah Jabodetabek Terpantau, Bagian Tersembunyi dalam Mobil Jadi Sarana Peredaran Benda Dilarang di Jabodetabek Teridentifikasi, Ruang Tersembunyi di Kendaraan Jadi Media Pembajakan Benda Haram di Jabodetabek Terdeteksi, Ruang Tersembunyi di Mobil Digunakan Sebagai Alat Penyelundupan Benda Terlarang di Jabodetabek Terpantau, Area Tersembunyi di Kendaraan Jadi Cara Peredaran Benda Dilarang di Jabodetabek Terbuka, Ruang Tersembunyi dalam Mobil Jadi Alat Bantu Penyebaran Benda Haram di Jabodetabek Terdata, Bagian Tersembunyi di Kendaraan Jadi Metode Peredaran Barang Terlarang di Jabodetabek Terpantau, Ruang Tersembunyi di Mobil Digunakan sebagai Alat Penyebaran Benda Dilarang di Jabodetabek Terungkap, Area Tersembunyi dalam Kendaraan Jadi Sarana Peredaran Benda Haram di Jabodetabek Terlihat, Ruang Tersembunyi di Mobil Jadi Cara Pengiriman
Peredaran Barang Terlarang di Jabodetabek Terpantau, Ruang Tersembunyi di Kendaraan Jadi Alat
Polda Metro Jaya menyimpulkan, peredaran narkotika ilegal di Jabodetabek umumnya menggunakan modus mobil, dengan barang tersebut disembunyikan di sini.
/ Peristiwa
Irsyaad W 24 Desember, pukul 12:00 siang 24 Desember, pukul 12:00 siang
– Polda Metro Jaya berhasil mengidentifikasi peredaran barang ilegal di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Secara umum, para pelaku memanfaatkan ruang tersembunyi di kendaraan sebagai sarana penyelundupan.
Jalur pengiriman darat dan laut dari Sumatera ke Jakarta, dengan penyimpanan di bagian tersembunyi kendaraan, menjadi cara yang paling sering digunakan untuk mengelabui petugas.
Wakil Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Dedy Anung Kurniawan menyampaikan, sebagian besar narkotika masuk ke Jakarta melalui jalur darat dari Sumatera, kemudian dilanjutkan dengan jalur laut sebelum disebarkan di kawasan Jabodetabek.
“Modus yang paling sering terjadi adalah dia menyimpan barang tersebut di kompartemen mobil dan membawanya dari wilayah Sumatera hingga ke Jakarta,” kata Dedy dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, (22/12/25) mengutip Kompas.com.
Menurut Dedy, hingga saat ini pihak kepolisian masih belum mampu menentukan tempat produksi narkoba tersebut.
Ia menjelaskan bahwa distribusi dilakukan melalui sistem transit yang tidak hanya mencakup wilayah lokal, tetapi juga regional hingga internasional.
“Jadi sifatnya adalah barang yang melalui transit, jadi kita tidak tahu asal produksi barang tersebut, jadi seperti dalam kasus yang menonjol ini berasal dari Pekanbaru, tetapi produsennya mungkin dari Malaysia atau mungkin dari Tiongkok atau negara lain,” ujar Dedy.
Pada bulan Oktober hingga Desember 2025, Polda Metro Jaya berhasil menangkap sebanyak 2.054 tersangka terkait perkara narkotika.
Berdasarkan pengungkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan sejumlah total 387,34 kilogram narkoba dengan berbagai jenis.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain 60,33 kilogram narkotika jenis sabu-sabu, 95 kilogram ganja, 5,7 kilogram tembakau sintetis, 1,43 kilogram etomidate, 1,48 kilogram cairan bahan baku sintetis, 5,31 gram kokain, 980,57 gram bubuk ekstasi, 782.160 butir obat keras golongan G, 32.800 butir pil ekstasi, serta 84 butir pil happy five.
Sebuah kasus yang melibatkan metode penyimpanan barang di bagian mobil terungkap oleh polisi pada hari Minggu (7/12/25) di kawasan Bekasi Timur.
Pada kejadian tersebut, pihak berwajib mengamankan ganja dengan berat 14,6 kilogram.
Pelaku dengan inisial FD (61), yang bertindak sebagai kurir, diketahui diberi upah sebesar Rp 10 juta oleh seseorang bernama L yang kini menjadi daftar pencarian orang (DPO).
“Ia menyembunyikan bukti ganja di dalam kemasan mi instan yang dibungkus dengan lakban cokelat, lalu paket tersebut disimpan di kompartemen pintu mobil,” jelas Dedy.
Berdasarkan tindakannya, para tersangka dikenai Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) bersamaan dengan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara minimal lima tahun hingga maksimal dua puluh tahun.
Copyright 2025
Related Article







