BI Ingatkan: Jangan Sampai Nenek-nenek Lain Jadi Korban Digitalisasi Perbankan

Digitalisasi perbankan telah menjadi tren yang tak terhindarkan di era modern. Namun, di balik kemudahan dan efisiensi yang ditawarkan, muncul tantangan serius terkait keamanan data dan perlindungan konsumen. Bank Indonesia (BI) kembali mengingatkan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti lansia, agar tetap waspada terhadap ancaman siber yang semakin kompleks. Dalam acara PRIMA Executive Gathering 2025, Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta menyampaikan bahwa digitalisasi harus diimbangi dengan peningkatan literasi dan perlindungan konsumen.

“Kejahatan fraud dan insiden siber yang semakin marak merupakan ancaman nyata dan terus berkembang,” ujarnya. Data dari International Monetary Fund (IMF) dan Federal Bureau of Investigation (FBI) memperkirakan kerugian global akibat kejahatan siber akan melonjak dari US$ 8,44 triliun pada 2022 menjadi US$ 23,84 triliun pada 2027. Hal ini menunjukkan bahwa ancaman siber tidak lagi bersifat kecil, tetapi justru semakin besar dan merusak.

Bentuk kejahatan digital kini semakin kompleks, termasuk middleware attack, account takeover, synthetic ID, deepfake atau AI-driven attack, hingga phishing attack yang menargetkan masyarakat umum. Kondisi ini merupakan konsekuensi logis dari pesatnya pertumbuhan transaksi digital. Namun, peningkatan transaksi membuat upaya pencegahan transaksi mencurigakan semakin menantang. Selain itu, ketergantungan pelaku industri terhadap pihak ketiga penyedia teknologi turut menambah kompleksitas dalam pengendalian risiko.

Filianingsih menjelaskan, layanan pembayaran yang semakin menjangkau seluruh lapisan masyarakat juga menambah tantangan. Perbedaan tingkat literasi digital masyarakat menjadi celah tersendiri bagi pelaku kejahatan siber, terlebih dengan meningkatnya pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) dalam inovasi penipuan serta maraknya jual-beli data pribadi. “Pengelolaan risiko fraud dan siber menuntut langkah pencegahan serta penanganan yang komprehensif. Pelaku industri perlu berinvestasi pada sistem Know Your Customer (KYC), Know Your Machine (KYM), Fraud Detection System dan Strong Authentication,” ujarnya.

Selain itu, penguatan literasi digital bagi masyarakat dan pelaku usaha juga penting dilakukan, disertai peningkatan perlindungan konsumen. Upaya tersebut tidak bisa dilakukan secara terpisah. “Kolaborasi erat antara otoritas dan pelaku industri sistem pembayaran menjadi kunci,” katanya.

Dalam konteks ini, kasus pembobolan dana perbankan melalui layanan BI-FAST dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp200 miliar menjadi sorotan serius. Anggota Komisi XI DPR RI, Amin Ak, meminta penguatan perlindungan dana dan data pribadi nasabah menyusul terungkapnya praktik penipuan yang memanfaatkan sistem pembayaran real-time tersebut. Menurutnya, transformasi digital memang memudahkan transaksi, tetapi negara wajib memastikan sistem itu tidak disalahgunakan.

Ancaman Kejahatan Siber di Era Digitalisasi Perbankan

Melalui edukasi dan kolaborasi antar pemangku kepentingan, diharapkan masyarakat dapat lebih siap menghadapi tantangan digitalisasi. Terutama bagi lansia yang cenderung kurang memahami teknologi, perlindungan dan penguatan literasi sangat penting agar mereka tidak menjadi korban kejahatan siber. Dengan demikian, digitalisasi perbankan dapat berjalan sejalan dengan keamanan dan kepercayaan publik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *