Pembatasan Pengangkutan Barang Mulai Berlaku, Ini Jadwalnya

.CO.ID, JAKARTA — Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa pembatasan total kendaraan angkutan barang di jalan tol berlaku hingga 4 Januari 2026 untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan masyarakat selama masa libur akhir tahun.

Hasil penilaian menentukan pembatasan pengangkutan barang di jalan tol tidak lagi memakaiwindow time(masa waktu tertentu). Pembatasan di jalan tol berlaku terus-menerus tanpa henti hingga 4 Januari 2026,” ujar Menteri Perhubungan dalam pernyataannya di Jakarta, Minggu (21/12/2025).

Bacaan Lainnya

Menteri Perhubungan menekankan bahwa kebijakan pembatasan lalu lintas di jalan tol bertujuan untuk memastikan kinerja jaringan tol tetap optimal pada jalur dengan volume lalu lintas tinggi selama liburan Natal dan Tahun Baru.

Aturan tersebut diharapkan mampu mengurangi risiko hambatan dan memperkuat usaha pengendalian aliran di titik-titik yang rentan kemacetan.

“Penilaian akan kami lakukan secara situasional, dan jika terjadi perubahan alur lalu lintas yang besar, tindakan di lapangan harus mampu bergerak cepat,” kata Dudy.

Pembatasan pengangkutan barang di jalur jalan tol dilakukan tanpawindow timeOleh karena itu, selama masa Angkutan Natal dan Tahun Baru yang berlangsung dari 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, kendaraan pengangkut barang dilarang melewati jalan tol sepanjang 24 jam.

Sementara itu, pembatasan kendaraan barang di jalan arteri atau jalan non-tol tetap berlakuwindow timepada jam 05.00–22.00 waktu setempat.

Aturan tersebut berlaku hingga 4 Januari 2026, sementara aturan lain tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dan dievaluasi secara berkala.

Ia menyampaikan penerapan pembatasan diberlakukan terhadap kendaraan angkutan barang berdasarkan klasifikasi dan aturan yang ditentukan dalam surat keputusan bersama (SKB) yang menjadi pedoman.

Para operator logistik dan pelaku usaha angkutan barang diminta untuk menyesuaikan rencana perjalanan, memanfaatkan pengelolaan rantai pasok, serta memaksimalkan jadwal distribusi agar tetap efisien dan teratur.

“Koordinasi kami dengan Korlantas Polri akan memastikan tindakan manajemen operasional, termasuk kebijaksanaan polisi, dapat dijalankan untuk menjaga kelancaran dan keselamatan,” ujar Menhub menegaskan.

Penerapan aturan lalu lintas selama periode Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 diatur dalam SKB dengan nomor KP-DRJD 6774 Tahun 2025, 122/KPTS/Db/2025, serta Kep/268/XII/2025.

SKB tersebut disampaikan kepada para pihak terkait sebagai pedoman bersama dalam penyelenggaraan jasa transportasi dan pengaturan lalu lintas selama periode Natal dan Tahun Baru.

Pembatasan lalu lintas meliputi beberapa ruas jalan tol dan non-tol penting di koridor Sumatera, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Bali, termasuk jalur utama yang menghubungkan pusat produksi, pelabuhan, dan kawasan pemukiman.

Detail jalur yang diberlakukan pembatasan tercantum dalam SKB. Masyarakat dan pelaku usaha diminta mematuhi tanda, petunjuk petugas, serta informasi resmi selama perjalanan.

“Kementerian Perhubungan akan terus mengawasi situasi di lapangan dan memperkuat kerja sama antar instansi agar pengaturan tetap tanggap terhadap perubahan arus lalu lintas,” ujarnya juga.

Kementerian Perhubungan juga mengajak seluruh pihak untuk mematuhi aturan pembatasan, menjunjung keselamatan lebih tinggi, serta memastikan perjalanan dan distribusi logistik berjalan lancar selama masa liburan akhir tahun.

Selanjutnya, Kementerian Perhubungan bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum serta Korlantas Polri melakukan peninjauan terhadap kebijakan pembatasan angkutan barang selama masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Dudy menyatakan bahwa evaluasi terus dilakukan guna memastikan kelancaran lalu lintas serta keamanan perjalanan mengingat diperkirakannya peningkatan mobilitas masyarakat.

“Pemerintah akan secara berkala meninjau pembatasan angkutan barang agar kebijakan yang diambil tetap seimbang, efisien, dan mengutamakan keselamatan pengguna jalan. Pembatasan ini bersifat fleksibel, sehingga perubahan dapat dilakukan berdasarkan perkembangan kondisi lalu lintas di lapangan,” kata Menhub kembali.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari penerapan sistem kerja fleksibel bagi pegawai negeri sipil serta ajakan untuk menerapkanwork from anywhere(WFA) yang diperkirakan menyebabkan perubahan pola mobilitas selama masa liburan akhir tahun.

“Mengingat dinamika tersebut, aturan pembatasan pengangkutan barang ditentukan lebih fleksibel dan dapat disesuaikan sesuai dengan kondisi di lapangan,” kata Menhub.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *