Penguatan Komitmen Nasional dalam Cakupan Kesehatan Semesta

Pemerintah bersama BPJS Kesehatan menunjukkan komitmen yang kuat terhadap cakupan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC) melalui Diskusi Publik dengan tema “Memaknai Peringatan Cakupan Kesehatan Semesta: Sehatkan Bangsa melalui Asta Cita” yang diadakan pada Jumat (12/12). Acara ini menjadi momen penting untuk merefleksikan perjalanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang telah mencapai lebih dari 98 persen penduduk Indonesia.
Dalam diskusi tersebut, hadir berbagai pihak seperti jajaran menteri, asosiasi profesi, organisasi profesi, serta pemerhati jaminan kesehatan nasional. Mereka membagikan pandangan dan strategi untuk terus meningkatkan akses layanan kesehatan secara adil dan merata.
Visi dan Tantangan Program JKN
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, Pratikno, menyampaikan bahwa Program JKN merupakan ambisi besar negara untuk menghadirkan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia secara adil dan merata. Ia menyampaikan apresiasi atas capaian JKN yang telah meningkatkan akses layanan kesehatan secara signifikan.
Namun, ia juga menyampaikan tantangan yang semakin kompleks, terutama terkait keberlanjutan finansial. Inflasi alat kesehatan serta meningkatnya prevalensi penyakit berbiaya katastropik masih menjadi beban terbesar dalam pembiayaan JKN. Oleh karena itu, efisiensi dalam penyelenggaraan JKN tanpa mengurangi kualitas layanan di fasilitas kesehatan menjadi prioritas utama.
Pratikno menekankan pentingnya penguatan pencegahan penyakit tidak menular dan reformasi JKN. Menurutnya, upaya promotif-preventif harus menjadi gerakan bersama karena penyakit tidak menular terus menjadi beban terbesar pembiayaan JKN.
UHC sebagai Investasi Bangsa
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menegaskan bahwa UHC merupakan investasi bangsa yang akan menentukan kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa depan. Menurutnya, pemerintah memandang kesehatan bukan hanya kebutuhan dasar, tetapi fondasi untuk menciptakan negara yang kuat dan sejahtera.
“UHC adalah ikhtiar agar masyarakat dapat hidup sehat, berdaya, dan produktif. Capaian UHC bukan berarti Indonesia bebas tantangan, justru setelah cakupan tercapai, tantangan baru muncul pada aspek keaktifan peserta, pemerataan akses di wilayah terpencil, serta peningkatan literasi kesehatan di tingkat keluarga,” ujar Cak Imin.
Bagi Cak Imin, kehadiran Program JKN telah meringankan beban keuangan jutaan keluarga. Capaian ini tidak boleh mundur, harus dipastikan tidak ada satu pun masyarakat yang tidak terlindungi oleh Program JKN.
Peran Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan bahwa definisi UHC menurut World Health Organization (WHO) adalah setiap orang dapat menerima layanan kesehatan berkualitas, kapan dan di mana pun dibutuhkan, tanpa mengalami kesulitan keuangan.
Kementerian Kesehatan bertanggung jawab dalam penyusunan regulasi dan kebijakan kesehatan, sementara BPJS Kesehatan menjadi pelaksana pembiayaan layanan kuratif atau Upaya Kesehatan Perorangan (UKP). Adapun Upaya Kesehatan Masyarakat seperti promosi kesehatan dan pencegahan penyakit tetap menjadi mandat pemerintah atau Kementerian Kesehatan.
Budi menekankan bahwa keseimbangan antara kuratif dan promotif-preventif sangat penting agar beban pembiayaan kesehatan tidak terus meningkat. Menurutnya, jika hanya mengobati tanpa mencegah, negara akan terus dibebani biaya yang besar. Karena itu, program promotif-preventif seperti Skrining Riwayat Kesehatan dan Cek Kesehatan Gratis harus diperkuat.
Inovasi BPJS Kesehatan
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menyatakan bahwa BPJS Kesehatan telah mempopulerkan Gerakan 3-3-5, yakni jalan santai tiga menit, lanjut jalan cepat tiga menit, lalu diulang lima kali sampai total tiga puluh menit. Gerakan ini dikembangkan BPJS Kesehatan, terinspirasi latihan interval dari Jepang yang tujuannya membantu masyarakat mengurangi risiko hipertensi dan diabetes.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan berbagai inovasi, seperti layanan BPJS Keliling yang menjangkau layanan hingga ke daerah pelosok. Selain itu, BPJS Kesehatan juga memiliki beragam kanal layanan non tatap muka, yakni Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165, serta Care Center 165.
Dengan jumlah peserta JKN yang telah mencapai 284,11 juta atau lebih dari 98 persen penduduk, serta BPJS Kesehatan juga telah bekerja sama dengan rumah sakit bergerak, dan perluasan jejaring layanan untuk memudahkan peserta mengakses layanan tanpa hambatan geografis.
Perubahan dalam Ekosistem Kesehatan
Mantan Ketua Panitia Khusus UU BPJS, Ahmad Nizar Shihab, menyatakan bahwa hadirnya Program JKN telah membawa perubahan besar dalam ekosistem kesehatan Indonesia dengan melahirkan budaya solidaritas yang lebih kuat. Ia menilai bahwa sistem jaminan kesehatan ini bukan hanya memastikan akses layanan kesehatan, tetapi juga membentuk pola pikir masyarakat bahwa kesehatan adalah tanggung jawab bersama.
“Program JKN ini bukan sekadar penjaminan kesehatan, tetapi sebuah peradaban baru dalam cara kita saling menolong. Budaya gotong royong yang menjadi prinsip Program JKN ikut memperkuat struktur sosial, ketika masyarakat memahami bahwa iuran mereka membantu orang lain yang sedang sakit, di situlah nilai gotong royong menemukan bentuk paling nyata,” tutur Nizar.
Perlindungan Hak Dasar Kesehatan
Sementara itu, Koordinator Advokasi Jaminan Sosial BPJS Watch, Timboel Siregar, menekankan bahwa seluruh kementerian dan lembaga menjalankan Inpres 1 Tahun 2022 dan keberhasilan UHC tidak dapat dipisahkan dari prinsip pemenuhan hak dasar manusia. Baginya, kesehatan adalah hak esensial yang wajib dijamin oleh negara, sehingga seluruh kebijakan, regulasi, dan implementasi harus memastikan perlindungan menyeluruh kepada masyarakat, termasuk kelompok rentan.
Pakar Ekonomi Kesehatan, Hasbullah Thabrany, juga menegaskan bahwa UHC merupakan amanat konstitusi yang tidak dapat ditawar. Ia menjelaskan, sesuai Pasal 34 UUD 1945 secara jelas menegaskan kewajiban negara untuk menjamin hak kesehatan setiap warga negara, sehingga UHC bukan sekadar capaian sebuah negara, tetapi kewajiban negara untuk memastikan seluruh rakyat mendapatkan akses kesehatan yang layak, berkualitas, dan berkeadilan.

Tinggalkan Balasan