ST Burhanuddin gagal bersihkan jaksa dari korupsi

PIKIRAN RAKYAT – Penangkapan tiga jaksa aktif oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 20 Desember 2025 bukan sekadar insiden biasa; ia adalah bukti telanjang kegagalan reformasi internal Kejaksaan Agung di bawah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Saat KPK menggerebek rumah dinas dan kantor di Jakarta, mengamankan barang bukti uang tunai dan dokumen terkait suap penanganan perkara, Indonesia Corruption Watch (ICW) langsung menohok: “ST Burhanuddin gagal total dalam reformasi kejaksaan.” Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menegaskan, janji “bersih-bersih” Burhanuddin sejak 2019 hanya retorika kosong. Di tengah euforia pemberantasan korupsi nasional, pertanyaan mendasar menggantung: apakah Kejaksaan Agung masih institusi penegak hukum, atau pabrik korupsi berjas merah?

Kasus ini menyakitkan karena melibatkan jaksa aktif yang seharusnya jadi ujung tombak keadilan. KPK menangkap tiga orang—dua jaksa fungsional dan satu struktural—terkait dugaan suap Rp 5 miliar dalam penanganan perkara korupsi di daerah. Operasi tangkap tangan (OTT) itu hasil pengembangan dari laporan masyarakat, menunjukkan KPK masih jadi harapan terakhir saat internal Kejaksaan lumpuh. ICW mencatat, sejak Burhanuddin menjabat, setidaknya 15 jaksa terjerat korupsi—dari suap perkara hingga gratifikasi. Ini bukan kelalaian; ini kegagalan sistemik, di mana janji reformasi jadi alat cuci tangan, bukan pencegahan. Lebih parah, budaya “tutup mata” mengakar: jaksa tinggi lindungi bawahan, demi jaga citra institusi—seolah korupsi internal tak ada.

 

Bacaan Lainnya

Teori korupsi Robert Klitgaard

Kita tak boleh membenarkan korupsi jaksa—ia pengkhianatan terhadap sumpah jabatan dan rakyat yang bayar gaji mereka dari pajak. Namun, Burhanuddin patut disalahkan paling dalam. Janji reformasi 2019—rotasi jabatan, zero tolerance gratifikasi, audit internal—ternyata omong kosong. ICW menyoroti: tak ada mekanisme monitoring independen, sanksi ringan bagi pelanggar, dan budaya impunitas yang mengakar. Dari perspektif teori korupsi Robert Klitgaard, ini monopoli kuasa jaksa + diskresi bebas – akuntabilitas nol. Jaksa punya wewenang tentukan status perkara—suap jadi komoditas. Teori Labeling Howard Becker menjelaskan: label “jaksa bersih” tak hilang meski korupsi terbukti, karena institusi lindungi diri sendiri. Émile Durkheim akan sebut ini anomie institusional: norma kejujuran rusak, diganti kepentingan golongan. Di Indonesia, dengan 15.000 jaksa aktif, kasus seperti ini bukan anomali; ia pola berulang yang merusak fondasi negara hukum.

 

Lebih menyedihkan, korban utama adalah kepercayaan publik. Survei Litbang Kompas 2025 menunjukkan hanya 38% warga percaya Kejaksaan—turun dari 45% era sebelumnya. Saat jaksa ditangkap KPK, rakyat bertanya: siapa yang awasi pengawas? Burhanuddin sering pamer OTT Kejaksaan sendiri, tapi kasus internal seperti ini ungkap hipokrisi. KPK benar gerak cepat, tapi mengapa Kejaksaan tak bisa bersih sendiri? Ini bukan soal individu; ini budaya. Jaksa Agung wajib bertanggung jawab—mundur jika tak mampu reformasi total. Dampaknya luas: perkara korupsi besar terhambat, korban tak dapat keadilan, dan pemberantasan korupsi nasional jadi lelucon.

 

Panggilan aksi mendesak: Presiden Prabowo perintahkan audit independen Kejaksaan oleh KPK dan BPK, revisi UU Kejaksaan untuk monitoring eksternal, sanksi pidana bagi jaksa korup tanpa ampun. Burhanuddin harus terapkan mekanisme real: rotasi wajib tiap dua tahun, LHKPN terbuka, dan hotline internal anonim. ICW benar: reformasi gagal—bukan karena kurang janji, tapi kurang nyali. Masyarakat: tuntut transparansi, boikot narasi “bersih” palsu. Jangan biarkan jaksa korup lolos lagi—mereka bukan penegak hukum, tapi perusaknya.

 

Burhanuddin mungkin bangga OTT eksternal, tapi saat jaksa sendiri ditangkap KPK, kedok reformasi terbuka lebar: rakyat sudah hafal triknya—waktunya bayar harga kegagalan, bukan bagikan pujian lagi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *