Buruh Sukabumi & Purwakarta desak UMK 2026 naik 8-9%, rapat dewan pengupahan berakhir deadlock

KORAN-PIKIRAN RAKYAT – Ribuan buruh dari berbagai serikat melakukan konvoi dan unjuk rasa saat pelaksanaan Rapat Dewan Pengupahan di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, Senin 22 Desember 2025. Para buruh mendesak agar Dewan Pengupahan menetapkan upah layak bagi para buruh di tahun 2026 berdasarkan angka kebutuhan hidup layak (KHL) Jawa Barat.

Ketua Serikat Pekerja Teks­til Sandang dan Kulit Se­rikat Pekerja Seluruh Indo­nesia (SP TSK SPSI) Kabupa­ten Sukabumi, Moch Popon menjelaskan, rapat peng­upahan tersebut melibatkan unsur serikat buruh, peme­rin­tah dan pengusaha.

Bacaan Lainnya

Dia menyebut, rapat ber­langsung alot karena ada per­bedaan pendapat dalam me­netapkan kenaikan upah di tahun 2026.

“Ada empat serikat pekerja di dewan pengupahan sudah menghasilkan angka bulat di angka 8,77%. Itu usulan se­ri­kat karena tidak mengha­sil­kan satu angka. Apindo itu di kisaran 5%, pemerintah di 8,01%. Serikat yang di Dewan Pengupahan sepakat kalau bupati merekomendasikan satu angka yang diusulkan pe­merintah, yaitu 8,01%,” kata Popon di tengah unjuk rasa.

Popon bersama para buruh memastikan agar kenaik­an upah di tahun depan tidak melenceng dari rencana. Dia menilai, pemerintah sebagai regulator harus mempertimbangkan angka inflasi dalam melakukan penghitungan ­upah layak.

Meski alot, menurut Popon, saat ini, pemerintah mem­perlihatkan kebijakan yang cukup baik dalam mem­perhatikan upah layak bagi buruh. Tak seperti ta­hun-tahun sebelumnya.

“Minimal sudah mendekati usulan serikat pekerja. Kita masih ada pengawalan ke pendopo walaupun sifatnya terbatas dan hari Rabu kita ke Bandung. Kepala Dinas Tenaga Kerja menjamin ang­ka 8,01 itu akan jadi angka rekomendasi. Ketika angka itu tidak keluar maka kita se­rikat yang duduk di Dewan Pengupahan plus serikat lain sepakat turun ke jalan meng­hentikan produksi,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Se­ri­kat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Sukabumi, Budi Mulyadi mengatakan, massa buruh berunjuk rasa untuk memastikan pembahasan UMK berjalan sesuai dengan regulasi dan berpihak pada ke­sejahteraan buruh. Dia menjelaskan, formula peng­hitungan pengupahan me­ngacu pada Peraturan Peme­rintah Nomor 49 Tahun 2025, termasuk variabel alfa di rentang 0,5 hingga 0,9, dengan kemampuan perusahaan di Kabupaten Sukabumi masih memungkinkan untuk mengakomodasi kenaikan UMK.

Budi Mulyadi mengatakan, KHL Jawa Barat sudah ditetapkan Rp 4.100.000. Nilai itu menjadi acuan SPN  da­lam menyampaikan tuntut­an.

“Kami yakin, pemerintah sudah menghitung variabel alfa itu sesuai kemampuan perusahaan. Bahkan, dengan alfa 0,9 pun, perusahaan ma­sih bisa menjalankan UMK untuk 2026. Jika kenaikan UMK ditetapkan sebesar 8,77% dari UMK 2025 yang berada di angka Rp 3.604.483, maka kenaikan yang diterima buruh mencapai Rp 316.113. Dengan perhitungan tersebut, UMK Kabupaten Sukabumi 2026 di­usulkan berada di angka Rp 3.920.596,” kata Budi.

Unjuk rasa serupa terjadi di Purwakarta. Ribuan buruh pun menuntut kenaikan ­upah minimum kabupaten (UMK) 2026 sebesar 9%.  Na­mun, usulan buruh itu pun mendapat penentangan da­lam rapat Dewan Peng­upah­an Kabupaten Purwakarta.

“Karena jelas, berdasarkan survei KHL (kebutuhan hi­dup layak), kebutuhan sandang, pangan dan papan sudah naik bahkan sebelum 2026,” ujar Indra, salah se­orang koordinator buruh.

Dengan kenaikan sebesar 9%, kata Indra, UMK Purwa­karta 2025 sebesar Rp 4.792.000 bisa bertambah se­kitar Rp 310.000 menjadi Rp 5.102.000 pada 2026.

“Apindo minta 5%, pemerintah 6%, akademisi 7%, dan kami dari serikat buruh tetap konsisten di angka 9%. Kalau pemerintah tidak ber­pihak pada buruh, bagai­mana kehidupan kami di 2026 nanti?” kata Indra me­nyebutkan usulan dalam ra­pat Depekab Purwakarta.

Perbedaan pendapatan mem­buat rapat tersebut berujung deadlock atau tidak men­dapatkan hasil yang disepakati bersama. Oleh karena itu, massa buruh yang awalnya berunjuk rasa di depan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi bergeser ke Kantor Bupati Purwakarta.

Ricuh

Unjuk rasa buruh di Kabupaten Purwakarta berujung ricuh dengan para pengemudi ojek online (ojol), Senin 22 Desember 2025 sore. Kericuhan itu diduga akibat perselisihan antara salah seorang pengemudi ojol dengan sejumlah massa buruh saat ber­papasan di jalan.

“Untuk kronologi awalnya ini salah satu dari aktivitas rekan kita, ojol yang sedang mengantarkan pesanan dan memang mungkin terjadi kesalahpahaman di jalan yang mengakibatkan akhirnya terjadi gesekan, kontak fisik,” kata Wakil Ketua Gerakan Aliansi Ojol Purwakarta, Thomas.

Dalam video amatir terlihat sejumlah orang bersera­gam serikat buruh yang mengerumuni seorang pengemudi ojol. Dugaan pemukul­an itu terjadi di Jalan Veteran Kabupaten Purwakarta te­patnya di depan tempat ber­kumpul (basecamp) para pengemudi ojol.

“Korban saat ini satu orang. Satu orang yang sudah dilaporkan yang meng­alami kontak fisik. Lukanya di bagian punggung karena mengalami pemukulan dari belakang dan mungkin ken­daraannya juga ada yang rusak,” tutur Thomas.

Menurut keterangan para pengemudi ojol yang berada di tempat kejadian perkara, korban saat itu meminta di­bukakan jalan kepada massa buruh yang sedang berunjuk rasa. Namun, perselisihan tiba-tiba terjadi di antara me­reka hingga para buruh me­mukuli korban.

Tak terima dengan perla­ku­an tersebut, rekan-rekan korban lalu berkumpul dan melaporkan dugaan pemu­kulan itu ke kantor Kepo­lisi­an Resor Purwakarta. Awalnya, kedua belah pihak akan dimediasi tapi perwakilan bu­ruh tak kunjung datang ka­rena masih berunjuk rasa di Kantor Bupati Purwakarta.

Semakin lama mereka menunggu, semakin banyak massa pengemudi ojol yang berkumpul di Polres dan memutuskan untuk mengadang massa buruh di Kantor Bupati Purwakarta. Kericuhan pun tak terelakan saat massa buruh akan membubarkan diri bertemu dengan massa ojol di gerbang Alun-alun Purwakarta.

Tak ada korban dalam kericuhan tersebut tapi banyak sepeda motor milik buruh yang terparkir dirusak oleh oknum pengemudi ojol. Ke­dua belah pihak akhirnya se­pakat berdamai setelah dimediasi Kepala Polres Purwakarta Ajun Komisaris Besar I Dewa Putu Gede Anom Danujaya. (Herlan Heryadie, Hilmi Abdul Halim)***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *