Pengusaha dan Stakeholder Klaten Penerima Penghargaan Wajib Pajak Patuh 2025

Ringkasan Berita:

  • 50 wajib pajak Klaten mendapatkan penghargaan pada Acara Apresiasi Pajak Daerah 2025.
  • Penghargaan diserahkan langsung oleh Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo bersama Pj Sekda Jaka Purwanto.
  • Penghargaan bertujuan mendorong ketaatan pajak sekaligus meningkatkan pendapatan daerah dalam kondisi penurunan dana transfer dari pusat.

 

Bacaan Lainnya

, KLATEN –Pemerintah Kabupaten Klaten mengucapkan apresiasi kepada wajib pajak yang taat dalam melunasi kewajiban pajaknya.

Sebanyak 50 wajib pajak, pengusaha, serta pihak terkait mendapatkan penghargaan dari Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Klaten.

Piagam penghargaan diberikan dalam acara Malam Apresiasi Pajak Daerah Kabupaten Klaten di Pendopo Pemkab Klaten, Senin (15/12/2025) malam.

Penghargaan diserahkan langsung oleh Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, bersama Pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jaka Purwanto.

Optimalisasi Pajak Daerah

Kepala BPKPAD Kabupaten Klaten, Fadzar Indriawan, mengatakan bahwa pemberian penghargaan merupakan langkah yang dilakukan pemerintah daerah untuk meningkatkan ketaatan, semangat, serta kerja sama para wajib pajak dalam membayar pajak daerah.

Pajak dan retribusi daerah merupakan komponen penting dalam pengelolaan wilayah karena dana transfer dari pemerintah pusat (TKD) mengalami penurunan, sehingga Pemkab Klaten diminta untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Salah satu peluang yang bisa dimaksimalkan adalah pajak daerah. Oleh karenanya, selain mendorong, pemerintah juga memberikan penghargaan agar wajib pajak semakin memahami tanggung jawabnya.

Acara Penghargaan Pajak Daerah Kabupaten Klaten ini merupakan kegiatan pertama kalinya diadakan.

Sebanyak 50 penerima penghargaan terbagi ke dalam 11 kategori, antara lain Wajib Pajak Air Tanah, Kecamatan dengan Desa Lunas Tercepat PBB P2, Desa Lunas Tercepat PBB P2 yang memiliki ketetapan di atas Rp100 juta, serta Mitra Pembayaran Opsen PKB dan BBNKB.

Dengan adanya apresiasi ini, diharapkan muncul budaya administrasi yang teratur dan kesadaran akan ketaatan pajak, serta terbangunnya keterpaduan antara pemerintah daerah, wajib pajak, lembaga keuangan, dan mitra pembayaran.

Kepala Daerah Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, menyatakan bahwa penghargaan ini merupakan wujud apresiasi kepada warga yang taat dalam membayar pajak.

Ia berharap semangat membayar pajak sesuai ketentuan terus meningkat pada masa yang akan datang.

Daftar 50 Wajib Pajak Penerima Penghargaan

Berikut adalah 50 wajib pajak dan stakeholder yang memperoleh Penghargaan Pajak Daerah Kabupaten Klaten 2025:

Kategori Desa dengan Pembayaran PBB P2 Tercepat Berdasarkan Keputusan Lebih dari Rp100 Juta

1. Desa Wangen terletak di Kecamatan Polanharjo

2. Desa Jatipuro terletak di Kecamatan Trucuk

3. Desa Bero yang terletak di Kecamatan Trucuk

4. Desa Kemalang yang terletak di Kecamatan Kemalang

Kategori Desa dengan Pembayaran PBB P2 Tercepat Berdasarkan Keputusan di Bawah Rp100 Juta

1. Desa Burikan yang terletak di Kecamatan Cawas

2. Desa Bendungan yang terletak di Kecamatan Cawas

3. Desa Jarum yang terletak di Kecamatan Bayat

4. Desa Panggang yang terletak di Kecamatan Kemalang.

Kecamatan dengan Desa Lunas Tercepat PBB P2

1. Kecamatan Cawas

2. Kecamatan Bayat

3. Kecamatan Gantiwarno

4. Kecamatan Kemalang

Kategori Desa dengan Realisasi Opsen PKB Terbesar

1. Desa Dompyongan yang terletak di Kecamatan Jogonalan

2. Desa Plawikan yang berada di Kecamatan Jogonalan

3. Desa Tambakan yang terletak di Kecamatan Jogonalan

4. Desa Sajen yang terletak di Kecamatan Trucuk

Kategori Mitra Pembayaran Opsi PKB dan Opsi BBNKB

1. BUMDES Subur Makmur Desa Ngawen di Kecamatan Ngawen

2. BUMDES Sejahtera Desa Kranggan di Kecamatan Polanharjo

3. BUMDES Manunggal Jaya Desa Soropaten yang berada di Kecamatan Karanganom

4. BUMDES Bina Usaha Sejahtera Desa Ngemplakseneng yang berada di Kecamatan Manisrenggo

5. BUMDES Sari Makmur Desa Pundungsari di Kecamatan Trucuk

6. BUMDES Maju Makmur Desa Sekarsuli di Kecamatan Klaten Utara

7. BUMDES Karya Bhakti Desa Gaden yang berada di Kecamatan Trucuk

8. BUMDES Murakabi Desa Kebondalem Kidul yang berada di Kecamatan Prambanan

9. BUMDESMA PEDAN LKD di Kecamatan Pedan

10. KDMP Lumbungkerep di Kecamatan Wonosari

11. Pusat Kesehatan Masyarakat Ponggok di Kecamatan Polanharjo

Klasifikasi PPAT dengan Pembayaran Pajak BPHTB Terbesar

1. Jumadi, S.H, M.Kn.

2. Hanimah Octaviani, S.H., M.Kn.

3. Siti Rodiatun, S.H., M.Kn.

Klasifikasi Wajib Pajak Air Tanah

1. PT TIRTA INVESTAMA

2. PT SARI HUSADA

3. PDAM

4. Perusahaan Cokro Supertirto, Pemilik Restoran

Kategori Pengusaha Restoran 

1. Perusahaan PT RICHEESE KULINER INDONESIA

2. PIZZA HUT

3. AWOR COFFEE

4. BALE BEBAKARAN

Kategori Pengusaha Hiburan

1. PT Nusantara Sejahtera Raya (NSR) Cinema XXI

2. PT FUNWORLD PRIMA

3. TAMAN REKREASI CANDI PRAMBANAN

4. BUMDES KARUNIA SEJAHTERA BRONDONG

Kategori Penyedia Jasa Reklame

1. Perusahaan Karya Satria Salatiga

2. PT INDOMARCO PRISMAΤΑΜΑ

3. CV MEDIA ARTHA

4. Perusahaan TECMA MITRATAMA ADVERTISING

Kategori Penyedia Jasa Parkir

1. Taman Wisata Candi Prambanan

2. PT Reska Multi Usaha

3. Perusahaan Tiga Putra Sukses Abadi

4. RSU AISYIYAH. (drm) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *