Isi Artikel
, JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) angkat bicara mengenai tenggat waktu penentuan upah minimum provinsi (UMP) Tahun 2026 jatuh pada hari Rabu (24/12/2025) besok. Hanya 9 gubernur yang telah mengumumkan besaran upah minimum di wilayah masing-masing.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam menyatakan bahwa perbedaan pandangan antara serikat buruh dan pengusaha terjadi dalam menentukan UMP di setiap wilayah. Ia juga mengharapkan pemerintah mengambil keputusan dengan bijaksana berdasarkan masukan yang ada.
“Kita berharap diskusi tersebut memperhatikan isu kelangsungan hidup dan keberlanjutan dunia usaha,” ujar Bob kepada Bisnis melalui panggilan telepon, Selasa (23/12/2025).
Menurutnya, kenaikan yang signifikan akan memengaruhi sektor yang rentan terhadap kenaikan upah, khususnya industri yang mengandalkan tenaga kerja.
Bob menekankan risiko peningkatan PHKdan peningkatan jumlah pengangguran jika hal ini tidak dipertimbangkan dalam menentukan kenaikan UMP.
Karena itu, penyerapan tenaga kerja dan perlindungan tenaga kerja dianggap perlu menjadi prioritas utama dalam kebijakan upah yang dikeluarkan pemerintah.
“Menurut saya tidak perlu dipaksa, ya. Pemerintah harus memiliki kebijaksanaan dalam memperhatikan masalah pengangguran ini, khususnya di daerah yang tingkat upahnya sudah tinggi,” kata Bob.
Selain itu, ia menekankan bahwakenaikan UMPharus tetap memperhatikan aspek kesejahteraan. Oleh karena itu, jika kebijakan pemerintah dianggap tidak sesuai dengan harapan pekerja, dia mendorong adanya forum bipartit untuk membahas upah di tingkat perusahaan.
Berdasarkan laporan Bisnis, sembilan provinsi telah mengumumkan kenaikan.UMP 2026 hingga Selasa (23/12/2025).
Sembilan gubernur yang telah mengumumkan kenaikan UMP 2026, terdaftar di antaranya Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sumatra Barat, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kepulauan Riau, serta Gorontalo.
Sementara itu, gubernur beberapa daerah seperti DKI Jakarta akan mengumumkan besaran UMP 2026 sesuai tenggat waktu Rabu (24/12/2025).
Jumlah kenaikan ditentukan sesuai dengan tingkat pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yang telah disepakati dalam rapat Dewan Pengupahan setiap provinsi.
Berikut adalah daftar 9 provinsi yang telah mengumumkan UMP 2026:
1. Sumatra Utara
Peningkatan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatra Utara (Sumut) tahun 2026 telah ditetapkan sebesar 7,9% oleh Gubernur Bobby Nasution pada Jumat (19/12/2025). Oleh karena itu, UMP Sumut 2026 meningkat dari Rp2.992.559 menjadi Rp3.228.971, atau naik sekitar Rp236.412.
2. Sumatra Selatan
Selain itu, Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) Herman Deru secara resmi menetapkan kenaikan UMP 2026 sebesar 7,10%. Secara nominal, upah minimum tersebut meningkat dari Rp3.681.531 menjadi Rp3.942.963, atau sekitar Rp261.392.
3. Kalimantan Tengah
Selanjutnya, Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 di Kalimantan Tengah (Kalteng) telah ditetapkan meningkat oleh Gubernur Agustiar Sabran sebesar 6,12%. Akibatnya, UMP Kalteng 2026 naik sekitar Rp212.516 menjadi Rp3.686.138.
4. Sulawesi Utara
Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Yulius Selvanus Komaling, telah menetapkan UMP Sulut 2026 meningkat sebesar 6,01% atau sekitar Rp227.205, sehingga menjadi Rp4.002.630.
5. Nusa Tenggara Barat (NTB)
Selanjutnya, Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhammad Iqbal secara resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) NTB tahun 2026 sebesar Rp2.673.861 (Rp2,67 juta). Angka ini meningkat sebesar 2,72% dibandingkan UMP NTB pada tahun sebelumnya yang mencapai Rp2.602.931. Dengan demikian, terjadi kenaikan sekitar Rp70.930 pada UMP 2026.
6. Sumatra Barat
Berikut adalah beberapa variasi dari teks tersebut: 1. Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Sumatra Barat secara resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.182.955, naik 6,3% dibandingkan UMP tahun sebelumnya yang mencapai sekitar Rp2,9 juta. 2. Pemerintah Provinsi Sumatra Barat telah menetapkan UMP tahun 2026 sebesar Rp3.182.955, meningkat 6,3% dari UMP tahun lalu yang berada di kisaran Rp2,9 juta. 3. Upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 untuk Sumatra Barat ditetapkan pemerintah setempat sebesar Rp3.182.955, naik 6,3% dibandingkan dengan UMP tahun sebelumnya yang mencapai Rp2,9 jutaan. 4. Setelah itu, Pemerintah Provinsi Sumatra Barat mengumumkan bahwa UMP tahun 2026 sebesar Rp3.182.955, meningkat 6,3% dibandingkan UMP tahun 2025 yang sebesar Rp2,9 juta. 5. Ditetapkan oleh pemerintah Provinsi Sumatra Barat, UMP tahun 2026 mencapai Rp3.182.955, atau naik sebesar 6,3% dibandingkan UMP tahun sebelumnya yang berjumlah sekitar Rp2,9 juta.
Pengesahan UMP ini diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatra Barat Nomor 562-851-2025 mengenai Upah Minimum Provinsi Sumatra Barat Tahun 2026. Sementara itu, Surat Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 562-853-2025 juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk dua bidang usaha sebesar Rp3.214.846.
7. Gorontalo
Pemerintah Provinsi Gorontalo secara resmi menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.405.144. Angka ini meningkat sebesar 5,7% dibandingkan UMP Gorontalo pada tahun sebelumnya yang mencapai Rp3.221.731. Dalam angka nominal, kenaikan tersebut mencapai Rp183.413.
8. Bali
Gubernur Bali Wayan Koster secara resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Bali tahun depan meningkat sebesar 7,04% menjadi Rp3,2 juta (Rp3.207.459).
Pengesahan UMP 2026 dilakukan melalui Keputusan Gubernur Nomor 1011/03-M/HK/2025 tanggal 19 Desember 2025 mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Bali Tahun 2026, dengan besaran UMP 2026 sebesar Rp3.207.459,00 per bulan.
Sementara itu, upah minimum sektoral provinsi (UMSP) Bali tahun 2026 di bidang pariwisata, khususnya pada sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makanan minuman, mencapai Rp3.267.693,00 per bulan. Keputusan gubernur ini akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2026.
9. Riau
Pemerintah Provinsi Riau telah secara resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.780.496 (Rp3,78 juta), meningkat sebesar 7,74% dibandingkan UMP Riau pada tahun sebelumnya yang mencapai Rp3.508.776. Dengan demikian, besaran kenaikan UMP Riau pada tahun depan berkisar pada angka Rp271.720.
Pemerintah Provinsi Riau juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk beberapa sektor penting, seperti sektor migas dengan besaran UMSP mencapai Rp3,9 juta.
Terdapat juga UMSP sektor pertanian dan perkebunan sebesar Rp3,78 juta, sedangkan sektor lainnya ditentukan oleh pemerintah kabupaten/kota.







