7 kejanggalan jual beli rumah nenek Elina di Surabaya yang berujung dibongkar paksa

– Kasus perobohan rumah Nenek Elina Widjajanti (80) di Surabaya bukan sekadar sengketa kepemilikan biasa, tetapi memunculkan sejumlah kejanggalan serius dalam proses jual beli yang diklaim oleh pihak pembeli.

Mulai dari waktu terbitnya akta jual beli, perubahan dokumen tanah, hingga pengusiran paksa tanpa putusan pengadilan, rangkaian peristiwa ini menimbulkan pertanyaan besar tentang keabsahan transaksi yang dijadikan dasar pembongkaran rumah.

Bacaan Lainnya

Berikut tujuh kejanggalan utama dalam jual beli rumah Nenek Elina yang akhirnya berujung pada perobohan paksa.

1. Klaim Pembelian Sejak 2014, tetapi Baru Muncul Tahun 2025

Samuel mengklaim telah membeli rumah dan tanah yang ditempati Nenek Elina sejak 2014 dari Elisa Irawati, kakak kandung Elina.

“Tempo hari saya sudah beli ke tante Elisa tahun 2014. Ada suratnya semua,” kata Samuel dalam unggahan YouTube Armuji, dikutip dari, Rabu (24/12/2025).

Namun, menurut kuasa hukum Elina, klaim tersebut baru disampaikan secara terbuka pada 2025, tepat sebelum pengusiran dan pembongkaran rumah terjadi.

“Dia (Samuel) tidak pernah sama sekali menunjukkan bahwa saya pembeli apa dan sebagainya, tidak. Tetapi 2025 tiba-tiba mengeklaim,” kata kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja, di Polda Jatim, Minggu (28/12/2025).

2. Akta Jual Beli Terbit Setelah Rumah Dibongkar

Kejanggalan paling mencolok muncul dari waktu terbitnya akta jual beli.

Tim kuasa hukum Elina menemukan bahwa akta jual beli atas nama Samuel justru terbit pada 24 September 2025, lebih dari satu bulan setelah rumah Elina dirobohkan.

“Kita menemukan, akta jual-beli itu tertanggal 24 September 2025. Baru. Penjualnya (atas nama) dia (Samuel), pembelinya ya dia (Samuel),” tegas Wellem.

Fakta ini menimbulkan pertanyaan tentang dasar hukum pembongkaran rumah yang dilakukan pada Agustus 2025.

3. Tanah Masih Tercatat atas Nama Elisa Irawati

Sebelum akta jual beli tersebut muncul, pihak Elina sempat melakukan pengecekan ke Kelurahan Lontar pada 23 September 2025.

Saat itu, pihak kelurahan menyampaikan bahwa objek tanah masih tercatat atas nama Elisa Irawati, bukan atas nama Samuel.

Informasi ini memperkuat dugaan bahwa hingga menjelang akhir September 2025, tidak ada peralihan hak yang sah secara administratif.

4. Perubahan Letter C Tanpa Melibatkan Semua Ahli Waris

Kejanggalan berikutnya terkait perubahan Letter C di kelurahan.

Tim kuasa hukum Elina menemukan adanya pencoretan nama pada Letter C yang dilakukan pada 24 September 2025 tanpa melibatkan para ahli waris.

“Letter C di desa (kelurahan) kami juga telah menemukan itu sudah tercoret. Pada saat 24 September 2025. Lah, sebelumnya kan atas nama Elisa, seharusnya pencoretan itu mengajak ahli waris untuk ke sana,” tutur Wellem.

Padahal, Elisa Irawati meninggal dunia pada 2017 dan memiliki enam ahli waris, termasuk Elina.

5. Tidak Pernah Ada Persetujuan Seluruh Ahli Waris

Pihak keluarga Elina menegaskan tidak pernah ada jual beli, hibah, atau persetujuan dari seluruh ahli waris atas tanah dan bangunan tersebut.

“Karena kita sama sekali tidak pernah menjual, baik Bu Elisa sama Bu Elina maupun ahli waris lainnya, tidak pernah menjual sama sekali. Ya kita baru kenal (Samuel) ya baru kali itu,” sambung Wellem.

Dalam hukum perdata, jual beli tanah warisan tanpa persetujuan seluruh ahli waris berpotensi batal demi hukum.

6. Pengusiran dan Perobohan Dilakukan Tanpa Putusan Pengadilan

Terlepas dari klaim kepemilikan, pengusiran dan pembongkaran rumah dilakukan tanpa putusan pengadilan.

Samuel mengakui melakukan tindakan paksa karena Elina menolak keluar dari rumah.

“Saya sudah beberapa kali menyampaikan ke bu Elina untuk keluar karena ini sudah rumah yang saya beli, tapi beliaunya tetap enggak percaya. Akhirnya ya mau gak mau saya lakukan secara paksa,” ujarnya.

Kuasa hukum Elina menegaskan tindakan tersebut tidak sah secara hukum.

“Perobohan bangunan dilakukan tanpa melalui suatu perintah pengadilan atau dengan kata lain tidak dilakukan eksekusi melalui pengadilan, melainkan oleh kelompok perorangan,” ucap Willem.

7. Dokumen Diduga Hilang saat Pengusiran dan Pembongkaran

Kejanggalan terakhir berkaitan dengan dugaan hilangnya dokumen penting milik Elina.

Kuasa hukum menduga perubahan Letter C dan kemunculan akta jual beli berkaitan dengan dokumen yang berada di dalam rumah Elina dan tidak bisa diambil saat pengusiran.

“24 September 2025 (perubahan letter C). Lah sedangkan perusakan itu, itu 6 Agustus 2025. Pengusiran, perusakan, kita tidak boleh masuk. Lah semua kan dokumen ada di lemarinya beliaunya (Elina),” beber Wellem.

Kasus ini kini telah dilaporkan ke Polda Jawa Timur dan naik ke tahap penyidikan.

 

(Sumber: / Penulis: Izzatun Najibah, Azwa Safrina/ Editor: Vachri Rinaldy Lutfipambudi, Krisiandi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *