Isi Artikel
Penangkapan Enam Anggota Polri Terkait Pengeroyokan yang Menewaskan Dua Mata Elang
Jakarta, pada hari Kamis (11/12/2025) lalu, terjadi peristiwa pengeroyokan yang menewaskan dua orang mata elang atau debt collector di area parkiran TMP Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. Peristiwa ini awalnya menjadi misteri karena tidak diketahui identitas pelaku yang melakukan tindakan tersebut. Namun, akhirnya polisi berhasil menangkap enam orang tersangka yang ternyata merupakan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Pengungkapan Identitas Pelaku
Dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (12/12/2025) malam, Karo Penmas Polda Metro Jaya Brigjen Trunoyudo mengungkap bahwa keenam pelaku adalah anggota satuan pelayanan (Yanma) di Markas Besar (Mabes) Polri. Identitas keenam pelaku adalah sebagai berikut:
- Brigadir IAM
- Bripda JLA
- Bripda RGW
- Bripda IAB
- Bripda BN
- Bripda AM
Polisi telah melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan keenam orang tersebut untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Barang Bukti yang Disita
Selain penangkapan, polisi juga menyita beberapa barang bukti yang terkait dengan kejadian tersebut. Barang bukti tersebut antara lain:
- Satu kunci kendaraan
- Empat helm
- Lima ponsel
- Tiga sandal
- Dua pelat nomor kendaraan (TNKB)
Kronologi Kejadian
Peristiwa pengeroyokan bermula ketika dua mata elang menghentikan seorang pengemudi sepeda motor di Jalan Raya Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. Melihat hal itu, lima orang dari sebuah mobil yang berada di belakang pemotor turun untuk membantu pengendara motor tersebut.
Berdasarkan kesaksian warga, kelima orang tersebut memukuli dua pria tersebut dan menyeret mereka ke pinggir jalan. Setelah diperiksa, ternyata sosok-sosok yang melakukan pengeroyokan ini adalah anggota Yanma Mabes Polri.
Penanganan oleh Polisi
Setelah menerima laporan melalui layanan 110, personel Polsek Pancoran tiba di lokasi sekitar pukul 16.00 WIB dan menemukan kedua korban dalam kondisi terluka parah. Salah satu korban meninggal di tempat, sedangkan korban lainnya dinyatakan meninggal di Rumah Sakit Budi Asih, Jakarta Timur.
Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada pukul 20.11 WIB. Akibat kematian mata elang tersebut, rekan-rekannya marah dan meluapkan amarah dengan merusak serta membakar lapak dan kios pedagang di sekitar lokasi pengeroyokan.
Tindakan Hukum yang Diambil
Atas perbuatannya, keenam polisi tersebut dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal. Penerapan pasal-pasal tersebut dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang dinilai sudah cukup.
Selain itu, mereka juga ditetapkan sebagai pelanggar kode etik Polri setelah pemeriksaan intensif dan analisis dari Divisi Propam Polri. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa keenam anggota Polri tersebut adalah Terduga Pelanggar.
Sidang Kode Etik
Keenam pelaku akan menjalani persidangan kode etik pada Rabu, 17 Desember 2025, setelah proses pemberkasan selesai. Proses pemberkasan Kode Etik Profesi Polri sesuai dengan mekanisme yang ada akan segera dilakukan.
Mereka dinilai melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Selain itu, mereka juga dianggap melanggar Pasal 13 huruf M Perpol Nomor 7 Tahun 2022, yang melarang anggota Polri melakukan kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patut.







