6 Pelaku Pengeroyokan 2 Mata Elang di Kalibata Jadi Tersangka, Ternyata Anggota Mabes Polri

Ringkasan Berita:

  • Penganiayaan dua petugas penagih utang yang mengakibatkan kematian terjadi di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12/2025).
  • Enam pelaku ternyata merupakan anggota polisi yang bertugas di Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.
  • Enam anggota polisi menyerang dua petugas penagih cicilan motor saat mereka sedang melakukan tugasnya.

https://mediahariini.comEnam pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap dua mata elang atau debt collector yang meninggal dunia di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12/2025).

Enam orang tersebut merupakan anggota polisi yang bertugas di Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.

Enam tersangka dengan inisial Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN dan Bripda AM kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah ditangkap, enam tersangka akan mengikuti persidangan kode etik.

“Penyidik menetapkan enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana. Keenam tersangka tersebut merupakan anggota dari satuan pelayanan markas di Mabes Polri,” ujar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (12/12/2025) malam.

Korban dengan inisial MET dan NAT meninggal saat sedang mencoba menagih biaya cicilan motor.

Pasal yang dituduhkan, menurut Trunoyudo, berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan oleh penyidik, adalah Pasal 170 KUHP ayat 3, mengenai penganiayaan yang menyebabkan kematian korban.

Selain itu, ancaman hukuman tertinggi adalah 12 tahun penjara.

“Pasal yang dituduhkan Pasal 170 ayat 3 KUHP mengenai pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” kata Trunoyudo.

Trunoyudo memastikan bahwa Polri serius dalam mengungkap kasus kriminal ini dan akan menjalankan proses penegakan hukum dengan transparan, profesional, serta proporsional, serta memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas tindakan mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selain itu, Trunoyudo yang keenam juga akan diberikan sanksi terkait pelanggaran kode etik anggota Polri.

Berdasarkan hasil analisis awal, katanya keenamnya telah memiliki cukup bukti untuk dianggap melanggar kode etik profesi sesuai Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi, karena perbuatan yang dilakukan secara sengaja dan terdapat kepentingan pribadi atau pihak lain serta berdampak pada masyarakat.

Enam orang tersebut akan dikenakan Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Nomor 1 tahun 2003 mengenai pemberhentian anggota polri pada Pasal 8 huruf c angka 1, Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi.

Pelaku pelanggaran akan segera mengikuti proses administrasi sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Enam orang yang diduga melakukan pelanggaran akan menghadapi sidang komisi kode etik pada hari Rabu minggu depan, tanggal 17 Desember,” ujar Trunoyudo.

Kronologi Pengeroyokan

Sebelumnya terjadi keributan di wilayah Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, setelah dua petugas penagih utang dikeroyok hingga meninggal dunia.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly menyampaikan, kejadian berawal ketika kedua korban dengan inisial MET dan NAT ingin menagih biaya cicilan motor.

“Awalnya ada mata elang yang ingin mengambil kendaraan sepeda motor, yang diduga belum melunasi cicilannya,” kata Nicolas, Jumat (12/12/2025).

Namun, pengemudi sepeda motor yang dikenai tagihan oleh pihak penagih utang tidak menerima perlakuan tersebut.

Pengendara sepeda motor itu selanjutnya menghubungi teman-temannya yang diperkirakan berjumlah delapan orang.

Tidak lama kemudian, mereka tiba di tempat kejadian dan langsung menyerang kedua korban dengan keras.

“Kemudian dua orang yang bertugas sebagai mata elang ini dianiaya dan dihancurkan hingga satu meninggal di tempat kejadian dan satu lainnya meninggal di rumah sakit,” kata Nicolas.

Tempat Makan Ikut Terbakar

Respons dari puluhan hingga ratusan rekan korban menyebabkan sejumlah warung dan kendaraan di sekitar TMP Kalibata dibakar oleh massa.

Polisi menyebutkan bahwa puluhan hingga ratusan orang tiba di lokasi kerusakan dan pembakaran beberapa warung makan yang diduga dilakukan oleh kelompok debt collector di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.

“Sebagai akibatnya, para korban ini memiliki teman-teman sekitar 80 hingga 100 orang yang tiba-tiba datang. Sebenarnya kami dari pihak kepolisian telah mempersiapkan hal tersebut, tetapi jumlah orang sekitar 100 orang yang tiba-tiba muncul tersebut merusak warung-warung di sekitar lokasi ini,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Jumat (12/12/2025).

Peristiwa pemukulan tersebut memicu respons dari teman-teman korban hingga sekitar 80 hingga 10 orang tiba-tiba datang ke tempat kejadian.

Mereka melakukan kerusakan dan membakar beberapa toko di sekitar lokasi kejadian (TKP).

Nicolas menceritakan, dua korban pengeroyokan tersebut memiliki inisial MET dan NAT.

Sampai saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. Anggota dari Brimob hingga Polda dan Polres telah tiba di lokasi kejadian untuk menjaga keamanan lokasi kejadian,” katanya.

“Anggota Reskrim kami masih melakukan penyelidikan, serta Polda dan Polsek terus bekerja sama untuk mengungkap pelaku pengeroyokan dan kami juga akan menelusuri kejadian kerusakan yang terjadi di sekitar sini,” tambahnya.

Lilpaly menekankan bahwa korban tidak meninggal akibat tembakan seperti yang diberitakan dalam isu yang beredar.

“Tidak ada tembakan. Ini murni perkelahian,” tegasnya.

Polisi menangani dua kasus sekaligus dalam kejadian ini, yaitu pemukulan dan kerusakan fasilitas masyarakat.

Artikel sudah tayang di Tribunjakarta.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *