57 tahanan Rutan Batam dapat remisi khusus, Natal bawa harapan di balik jeruji

TANJUNGPINANG PIKIRAN RAKYAT —Kondisi di Lapangan Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam, hari Kamis (25/12/2025), terasa berbeda.

Di bawah langit Natal yang cerah, ratusan tahanan beragama Kristen berdiri dengan rapi, menyimpan harapan di balik wajah-wajah yang penuh perasaan. Pada hari itu, Natal bukan hanya sekadar perayaan iman, tetapi juga simbol harapan akan masa depan yang lebih baik.

Bacaan Lainnya

Rutan Kelas IIA Batam secara resmi melaksanakan Pemberian Remisi Khusus Perayaan Natal Tahun 2025, momen yang ditunggu-tunggu oleh tahanan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substansial.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Fajar Teguh Wibowo, beserta para pejabat struktural, serta seluruh tahanan yang berhak mendapatkan remisi.

Acara dimulai dengan penuh khidmat melalui penyanyian lagu Indonesia Raya, diikuti dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia mengenai Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025.

Surat keputusan itu dibacakan oleh Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Surya Kusuma, sebelum akhirnya diserahkan secara simbolis oleh Kepala Rutan Batam kepada perwakilan tahanan yang menerima remisi.

Di Natal tahun ini, sebanyak 57 tahanan di Rutan Kelas IIA Batam mendapatkan Remisi Khusus Natal.

Rincian tersebut menyebutkan bahwa 55 orang mendapatkan Remisi Khusus I yang berupa pengurangan masa hukuman, sedangkan 2 orang menerima Remisi Khusus II yang berarti langsung bebas setelah remisi diberikan.

Dari seluruh penerima, 37 orang menerima pengurangan hukuman selama 15 hari, sementara 20 orang lainnya mendapatkan pengurangan selama sebulan.

Bagi para tahanan, remisi bukan hanya pengurangan masa hukuman.

Ia menjadi lambang pengakuan terhadap perubahan sikap, ketaatan terhadap aturan, serta tekad dalam mengikuti program pembinaan.

Pada perayaan Natal yang melambangkan kelahiran kembali dan harapan, remisi dianggap sebagai hadiah yang penuh makna.

Kepala Lapas Kelas IIA Batam menegaskan bahwa pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal merupakan hak warga binaan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selain itu, remisi diharapkan dapat menjadi motivasi moral agar para tahanan terus bertindak baik, aktif mengikuti pembinaan, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat.

“Remisi ini bukanlah akhir, tetapi awal dari perjalanan baru menuju menjadi diri yang lebih baik,” demikian pesan yang muncul dalam kegiatan tersebut.

Di balik pagar tinggi dan kawat duri, perayaan Natal di Lapas Batam tahun ini membawa sedikit cahaya.

Sebuah pengingat bahwa setiap orang selalu memiliki peluang kedua—jika ada keinginan untuk berubah dan harapan untuk maju ke arah yang lebih baik.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *