5 Alasan Michael Wisnu Jadi Tersangka Kebakaran Maut yang Tewaskan 22 Karyawan

https://mediahariini.com– Michael Wisnu Wardhana (MWW), Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran yang menewaskan 22 karyawan. Pihak kepolisian menganggap ada kelalaian sistematis dan unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan, kejadian buruk di PT Terra Drone pada 9 Desember 2025, pukul 12.30 WIB, berawal dari jatuhnya tumpukan baterai.

“Maka berdasarkan keterangan Saksi, baterai dengan kapasitas 30.000 mAh tersebut, dalam tumpukan, sekitar empat tumpukan jatuh. Selanjutnya menurut keterangan Saksi, dari kejadian jatuh itu kemudian muncul percikan api,” kata Susatyo dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (12/12).

Kemunculan api tersebut akhirnya menyebar ke baterai-baterai lain di ruang penyimpanan atau lokasi penyimpanan baterai drone lithium polimer (LiPo) di lantai satu.

Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro menyampaikan, tanggung jawab hukum berujung pada kelalaian manajerial yang sistematis dan menjadi penyebab utama tragedi tersebut.

Berikut adalah lima alasan utama mengapa Michael Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka:

1. Kurangnya Prosedur Standar dalam Penyimpanan Baterai Berbahaya

Fakta penting yang diungkap oleh penyidik adalah tidak adanya prosedur operasional standar dalam mengatur penyimpanan baterai LiPo yang rentan terhadap kebakaran. Baterai LiPo dikenal memiliki potensi bahaya yang besar jika tidak ditangani dengan tepat.

“Pertama dari Tersangka Saudara ini, satu, tidak membuat atau memastikan adanya SOP penyimpanan baterai berbahaya,” kata Susatyo.

2. Ketidakhadiran Petugas K3 dan Pelatihan Keselamatan

Tersangka dianggap lalai karena tidak menunjuk petugas K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) serta tidak pernah mengadakan pelatihan keselamatan bagi para karyawan. Hal ini menunjukkan pengabaian yang serius terhadap aspek keselamatan kerja.

“Tidak menunjuk petugas K3 atau Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Tidak mengadakan pelatihan keselamatan,” ujarnya.

3. Penggabungan Baterai Rusak dan Baik di Ruang yang Tidak Standar

Penelitian menemukan bahwa tidak ada pemisahan antara baterai rusak (error), bekas, dan baterai yang masih baik. Semuanya disimpan dalam ruang penyimpanan berukuran sekitar 2×2 meter, yang juga tidak tahan terhadap api.

“Tidak ada pemisahan antara baterai yang rusak, bekas, atau dalam kondisi baik. Semuanya dikumpulkan bersama. Ruang penyimpanan tersebut berukuran sekitar 2×2 meter, tanpa batasan ukuran dan tidak tahan terhadap api,” jelasnya.

Selain itu, sumber panas potensial seperti mesin pembangkit listrik juga berada di lokasi yang sama, memperburuk risiko terjadinya kebakaran.

“Tidak menyediakan area penyimpanan umum untuk bahan yang mudah terbakar,” ujarnya.

4. Pelanggaran Serius Keselamatan Bangunan: Tanpa Pintu Darurat dan Jalur Evakuasi

Ini merupakan penyebab utama yang menyebabkan banyaknya korban jiwa. Bangunan tersebut tidak dilengkapi dengan sistem perlindungan kebakaran yang memadai.

“Tidak menyediakan pintu darurat serta tidak memastikan jalur evakuasi berjalan dengan baik,” ujarnya.

Meskipun bangunan yang memiliki IMB dan SLF untuk kantor ini juga digunakan sebagai gudang, yang seharusnya memiliki standar keselamatan yang lebih ketat.

“Tidak terdapat pintu darurat. Tidak ada alat deteksi asap. Tidak ada sistem perlindungan kebakaran. Tidak ada jalur evakuasi,” katanya.

5. Unsur Niat (Pasal 187 KUHP) dan Kelalaian yang Menyebabkan Kematian

Penyidik juga menggunakan Pasal 187 KUHP (kesengajaan menyebabkan kebakaran). Menurut Kapolres, unsur kesengajaan terlihat karena Direktur Utama memahami dengan jelas risiko tinggi dari baterai LiPo namun tetap mengizinkan situasi tersebut tanpa prosedur operasional standar maupun perlindungan yang memadai.

Kelalaian tersebut didukung oleh Pasal 359 KUHP yang dikenakan karena kelalaian yang menyebabkan kematian. 22 korban meninggal bukan akibat luka bakar langsung, tetapi karena tidak mampu menyelamatkan diri secara cepat dan kehabisan napas.

“Seperti yang kita ketahui, para korban 22 ini biasanya meninggal bukan karena luka bakar langsung, melainkan karena tidak mampu menyelamatkan diri secara cepat, akhirnya kehabisan napas,” katanya.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa penyebab kematian utama adalah adanya karbon monoksida dalam darah yang menyebabkan kekurangan oksigen atau asfiksia, akibat dari tidak tersedianya alat keselamatan yang memadai.

MWW kini telah ditangkap dan ditahan berdasarkan bukti-bukti yang kuat. Ia dikenai Pasal 187 KUHP, serta/atau Pasal 188 KUHP (kelalaian menyebabkan kebakaran), serta/atau Pasal 359 KUHP (kelalaian menyebabkan kematian).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *