Isi Artikel
Penerimaan pajak pada tahun 2025 berisiko mengalamishortfall, yaitu situasi di mana realisasi atau pajak yang berhasil dikumpulkan pemerintah lebih sedikit dibandingkan target yang ditentukan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Kondisi ini mengakibatkan defisit anggaran melebihi penerimaan.
Sejumlah ekonom melihat shortfallpenerimaan pajak yang merupakan hasil dari dua arus besar, yaitu penyesuaian harga komoditas di tingkat global dan penurunan kegiatan ekonomi di dalam negeri.
Terlebih lagi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga memprediksishortfallPenerimaan pajak pada tahun ini berpotensi meningkat. Namun pemerintah menegaskan bahwa defisit APBN tidak akan melebihi 2,78% terhadap produk domestik bruto (PDB).
“Kan ada effort-effort selama dua bulan terakhir, jadi (shortfall) semakin melebar, tetapi tidak semakin parah,” ujar Purbaya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/12) dilansir dariAntara.
- Menteri Keuangan Purbaya Mengatakan Penerapan Pajak Ekspor Batu Bara Akan Berlaku Mulai Bulan Januari Tahun 2026
- Ini Alasan DJP Melarang Karyawan Pajak Cuti Sampai Akhir Tahun
- Bahas Pajak Impor Pakaian Bekas, DPR Akan Memanggil Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan
Koreksi Harga Batu Bara
Pakar Ekonomi dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menyebutkan penyebabshortfallpajak tahun ini tidak dapat dijelaskan oleh satu faktor tunggal. Menurutnya, hal ini disebabkan oleh kombinasi antara normalisasi harga komoditas dan penurunan aktivitas ekonomi.
Yusuf menyebutkan, faktor utamanya adalah Indonesia benar-benar kehilangan arah pergerakan.commodity windfall“Tahun lalu kita dihibur dengan harga komoditas yang naik signifikan, namun tahun ini harga batu bara dan CPO mengalami penurunan yang cukup dalam,” ujar Yusuf kepada.co.id, Selasa (16/12).
Akibatnya, pendapatan pajak penghasilan badan (PPh) dari sektor yang berbasis sumber daya alam mengalami penurunan yang signifikan. Keadaan ini semakin memburuk karena kondisi industri yang sedang berkembang namun lambat, serta kemampuan beli masyarakat kelas menengah yang menurun.
“Sehingga penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) di dalam negeri tidak sebesar yang diharapkan. Intinya, dasar pengenaan pajak kami sedang menghadapi tekanan dari dua sisi, yaitu eksternal dan domestik,” kata Yusuf.
Lonjakan Klaim Restitusi
Sama halnya dengan pengembalian pajak batu bara. Yusuf menyampaikan bahwa ketika harga komoditas turun, keuntungan perusahaan batu bara mengalami penurunan yang signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, para pengusaha tersebut telah membayar cicilan pajak PPh Pasal 25 dengan asumsi keuntungan tinggi seperti di tahun sebelumnya.
“Ketika pencapaian laba nyata lebih rendah, terjadi pembayaran berlebihan. Hak perusahaan untuk meminta pengembalian kelebihan tersebut (restitusi) meningkat secara signifikan tahun ini,” ujar Yusuf.
Peningkatan permohonan pengembalian pajak ini secara teknis langsung mengurangi penerimaan pajak bersih negara. Oleh karena itu, menurut Yusuf, seolah-olah uang yang telah masuk ke kas negara harus kembali keluar dalam jumlah besar.
Namun, fenomena ini merupakan hal yang wajar dalam siklus bisnis komoditas. Hal ini terjadi karena volume yang besar dan terjadi ketika sektor lain juga sedang lesu.
“Efeknya terhadap shortfallpajak terasa sangat berat,” katanya.
Basis Pajak Sempit
Sementara itu, Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef), M. Rizal Taufikurahman menyatakan bahwa tekanan defisit pendapatan pajak tahun ini pada dasarnya disebabkan oleh interaksi faktor siklis dan struktural.
“Melemahnya aktivitas ekonomi dan penyesuaian harga komoditas, khususnya batu bara, secara langsung memberatkan pajak penghasilan perusahaan dan pendapatan sektor berbasis sumber daya alam,” ujar Rizal.
Kemudian, pada saat yang bersamaan, upaya peningkatan pajak menghadapi kendala akibat basis pajak yang sempit. Selain itu, tingkat kepatuhan yang belum maksimal, sementara ruang untuk memperluas basis pajak relatif terbatas.
“Kondisi ini menjadikan target penerimaan semakin sulit diraih di tengah besarnya kebutuhan pengeluaran negara,” kata Rizal.
Kemacetan Ekonomi dan Ekspor Menurun
Ekonom dari Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menganggap, proyeksishortfallpenerimaan pajak yang diajukan mencerminkan gabungan tekanan internasional dan kelemahan dalam negeri.
“Kemunduran ekonomi, penurunan harga komoditas, penurunan kinerja ekspor, serta meningkatnya insentif pajak otomatis memberatkan dasar pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai,” ujar Syafruddin.
Di dalam negeri, penurunan laba perusahaan, konsumsi yang tidak terlalu meningkat, serta sektor ekonomi informal yang masih besar mengurangi kemampuan penerimaan. Pada saat yang bersamaan, pemerintah tetap menerapkan berbagai insentif pajak guna mempertahankan daya saing dan menarik investasi sepertitax holiday, tax allowance, fasilitas pajak pertambahan nilai untuk komoditas tertentu, serta berbagai skema insentif sektor.






