3 Pihak Harus Diperiksa dalam Kasus Mata Elang Kalibata, Mantan Kabareskrim: Kasat Mata Mudah Terbongkar

Fakta Singkat:

  • Susno Duadji meminta aparat kepolisian untuk menyelidiki tiga pihak terkait kasus penganiayaan terhadap debt collector.
  • Pelaku pembakaran toko pedagang di lokasi tersebut.
  • Kepolisian mengungkap fakta terkait kasus penganiayaan terhadap petugas penagih utang.

 

 

https://mediahariini.comMantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen (Purn) Susno Duadji menganggap terdapat tiga pihak yang perlu diteliti lebih lanjut dalam kasus penganiayaan terhadap debt collector atau mata elang di Kalibata, Jakarta Selatan.

Peristiwa penyerangan tersebut mengakibatkan kematian dua petugas penagih utang dengan inisial MET dan NAT pada hari Kamis (11/12/2025).

“Kami menyampaikan belasungkawa kepada keluarga atas kematian dua orang. Ini adalah kejadian yang sangat menyedihkan. Oleh karena itu, polisi harus melakukan penyelidikan secara menyeluruh,” kata Susno, seperti dikutip TribunJakarta dari Youtube KompasTV, Jumat (12/12/2025).

Susno Duadji menyatakan bahwa terdapat tiga pihak yang perlu diinvestigasi oleh polisi.

Pertama, kasus pengeroyokan yang menyebabkan dua petugas penagih utang meninggal. Di mana, polisi perlu mengungkap pelaku pengeroyokan.

Kedua, aparat kepolisian perlu menyelidiki secara menyeluruh pelaku tindakan pembakaran yang merugikan para pedagang di lokasi tersebut.

Ketiga, aparat kepolisian perlu menyelidiki secara mendalam pihak yang memberi perintah kepada dua agen penagih utang untuk mengambil sepeda motor secara paksa.

Kedua, yang perlu diteliti adalah siapa yang melakukan pembakaran sehingga merugikan para pedagang kecil yang mencari nafkah.

Yang ketiga, juga perlu diinvestigasi secara menyeluruh siapa yang memberi perintah kepada dua orang DC untuk menarik sepeda motor secara paksa.

“Maka, terdapat tiga pihak yang perlu diajukan ke proses hukum,” ujar Susno Duadji.

Jenderal Bintang Tiga juga meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera mengambil tindakan untuk memperbaiki kios para pedagang yang terbakar.

Tindakan ini dilakukan agar para pedagang kecil dapat kembali membuka lapaknya.

Selain itu, Susno juga menegaskan bahwa kasus para debt collector yang menyebabkan keributan bukanlah kejadian pertama.

“Yang menyebabkan korban jiwa, kekerasan, dan lainnya. Nah, ini harus dicari tahu. Masalahnya apa sih? Mengapa tidak langsung dibawa ke ranah hukum, malah langsung ditarik begitu saja. Nah, ini menunjukkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia,” katanya.

Susno juga yakin bahwa aparat kepolisian telah mengetahui pelaku pengeroyokan dan pembakaran terhadap kios pedagang di Kalibata.

“Saya yakin karena kasus ini jelas terlihat dan mudah diungkap. Saya percaya mereka (pelaku) menyerahkan diri atau ditangkap oleh aparat serta siapa yang melakukan pembakaran tersebut. Saya rasa Polri mampu mengungkapnya secepatnya dan harus diproses secara tuntas,” katanya.

Susno menyatakan perusahaan leasing perlu dimintai pertanggungjawaban karena menimbulkan kejadian pidana.

“Orang yang melakukan pengeroyokan tersebut tidak benar juga meskipun dengan alasan bahwa motornya ditarik, tetapi tidak boleh melakukan kekerasan seperti itu,” katanya.

Menurut Susno, kinerja polisi dalam menangani kasus pengeroyokan debt collector di Kalibata tidak terlalu lambat, tetapi sedang mencari waktu yang tepat.

“Yang paling penting yang harus dilakukan Polri adalah jangan sampai terulang kembali kasus kerusuhan,” katanya.

Mengenai pelaku pengeroyokan, Susno menyampaikan bahwa penyidik berhak melakukan penyelidikan terhadap perusahaan leasing yang menjadi tempat kerja para debt collector.

Hanya perlu mencari tahu perusahaan leasing mana yang menggunakan debt collector ini. Nah, perusahaan leasing tersebut nanti ditanyakan siapa yang menunggak, dan siapa yang diperintahkan untuk menagih. Itulah orangnya, bukan? Orang yang pertama kali terlibat dalam kejadian penganiayaan,” katanya.

Duduk Perkara

Petugas kepolisian mengungkapkan fakta terkait perkelahian yang menyebabkan kematian dua petugas penagih utang dengan inisial MET dan NAT.

Kejadian tersebut berlangsung di sebuah warung makan di Jalan Raya Kalibata, yaitu di seberang TMP Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada hari Kamis (11/12/2025).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly menyampaikan, kejadian dimulai ketika kedua korban dengan inisial MET dan NAT ingin menagih biaya cicilan motor.

“Awalnya ada mata elang yang ingin mengambil kendaraan sepeda motor, yang diduga belum melunasi cicilannya,” ujar Nicolas, Jumat (12/12/2025).

Namun, pengemudi sepeda motor yang dikenai tagihan oleh debt collector tidak menerima perlakuan tersebut.

Pengendara sepeda motor itu selanjutnya memanggil teman-temannya yang diperkirakan berjumlah delapan orang.

Tidak lama kemudian, mereka tiba di tempat kejadian dan langsung menyerang kedua korban dengan keras.

“Kemudian dua orang yang bertugas sebagai mata elang ini dianiaya dan dihancurkan hingga satu meninggal di tempat kejadian dan satu lainnya meninggal di rumah sakit,” kata Nicolas.

Nicolas mengatakan, hingga kini pihak kepolisian masih mencari para pelaku penganiayaan.

“Kita bekerja sama, Polsek, Polres Jaksel, dan Polda berupaya mencari pelaku penganiayaan dan pengeroyokan yang menyebabkan kematian korban,” ujar Kapolres.

BERITA TERKAIT

Buka berita di https://mediahariini.comlainnya melalui Google News atau langsung di halaman Indeks Berita.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *