25 tahun berlalu, LP3BH Manokwari kembali pertanyakan kasus dugaan pelanggaran HAM berat Wasior

– Kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat tahun 2001 di Wasior yang diduga dilakukan oleh negara hingga kini belum menemui titik terang. 

Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Cristian Warinussy kembali mempertanyakan penyelesaian hukum terhadap kasus yang sudah 25 tahun berlalu tanpa penyelesaian. 

Bacaan Lainnya

Dimana, berdasarkan amanat Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM. Hal mana sesuai dan relevan dengan amanat Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. 

Kasus Wasior 2001 pernah dicatat oleh Amnesty International sebagai kasus pelanggaran HAM Berat. Hal itu tercatat dalam Laporan Amnesty International bulan September 2002 AI Index : ASA 21/032/02 Distr : SC/CO/GR. Tercatat : …”dokumen berikut ini merupakan ringkasan dari pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia (HAM), termasuk hukuman mati di luar jalur hukum, penyiksaan dan penahanan secara sewenang-wenang. 

Pelanggaran-pelanggaran ini terjadi pada saat dilakukannya operasi oleh anggota Brigade Mobil (Brimob), di Kecamatan Wasior, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua (yang sebelumnya dikenal dengan nama Irian Jaya) dari bulan April sampai dengan Oktober 2001.

Hingga hari ini sudah 25 Tahun, belum ada satu pun pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab serta dapat dimintai pertanggung jawaban hukumnya bisa dibawa ke Pengadilan yang berwenang. Sejumlah terduga pelaku lapangan yang merupakan anggota Brimob Polda Papua dari Biak maupun anggota Polri dari Polres Manokwari saat itu (2001). 

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan berdasarkan amanat Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres RI) Nomor : 50 Tahun 1993 Tentang Komnas HAM. Komnas HAM RI pernah melakukan penyelidikan dugaan Pelanggaran HAM Berat Wasior pada tahun 2003. 

Hasilnya pun sudah pernah diajukan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai lembaga negara yang berkompeten dalam melakukan langkah penyidikan dan penuntutan berdasarkan amanat Pasal 11, pasal 12, pasal  21, pasal 22, pasal 23, pasal 24 dan pasal 25 Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 26 Tahun 2009 Tentang Pengadilan HAM. 

Penyelesaian yudisial ini belum pernah tuntas dilakukan dan hingga 25 tahun berlalu ini, pasti alasan klasik yang disampaikan oleh negara bahwa sudah lama waktunya dan para saksi serta keberadaan bukti sulit diperoleh lagi. 

Padahal standard penyelidikan kasus dugaan pelanggaran HAM Berat yang bersifat internasional masih dapat dipergunakan. Apalagi beberapa kovenan maupun konvensi internasional telah pula diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia. 

“Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) saya mendorong Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk memberikan akses yang seluas-luasnya bagi Komnas HAM RI dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menjalankan tugas nya secara murni dan konsekuen dalam menuntaskan proses yudisial terhadap Kasus Dugaan Pelanggaran HAM Berat Wasior Tahun 2001 yang sudah berusia 25 Tahun cenderung sengaja didiamkan. Ini penting demi memenuhi hak dan kepentingan hukum para korban, keluarga korban maupun masyarakat Papua Asli yang senantiasa mengalami ketidakadilan dari negara sebagaimana tercermin dalam kasus Wasior 2001 ini,” ungkap Yan Cristian Warinussy, Minggu 28 Desember 2025.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *