Isi Artikel
Penanganan Kasus Korupsi Tambang Bengkulu yang Memiliki Kompleksitas Tinggi
Kasus korupsi tambang di Provinsi Bengkulu menunjukkan tingkat kompleksitas yang cukup tinggi. Hal ini disebabkan oleh adanya beberapa klaster tindak pidana yang terlibat dalam perkara tersebut. Kepala Seksi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, menjelaskan bahwa penanganan kasus ini memerlukan kesiapan yang optimal dan profesional dari para jaksa penuntut umum.
Sebanyak 15 jaksa penuntut umum telah disiapkan untuk menghadapi proses persidangan terhadap 13 tersangka yang terlibat dalam rangkaian perkara besar korupsi tambang. Perkara ini diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp1,8 triliun. Dengan jumlah jaksa yang cukup banyak, diharapkan proses penanganan perkara dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan standar hukum yang berlaku.
Tiga Rumpun Perkara Utama
Kasus korupsi tambang Bengkulu memiliki tiga rumpun perkara utama yang menjadi fokus penanganan oleh pihak berwajib. Pertama adalah perkara pokok korupsi tambang yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan batu bara ilegal. Kedua adalah perkara suap, perintangan penyidikan, dan gratifikasi. Ketiga, perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang masih dalam proses pemberkasan terhadap sejumlah tersangka.
Kejati Bengkulu telah melimpahkan sembilan tersangka ke pengadilan untuk perkara pokok korupsi tambang. Kesembilan tersangka tersebut berasal dari unsur korporasi, pejabat perusahaan, hingga pihak pengawas pertambangan. Daftar lengkap tersangka antara lain:
- Bebby Hussy selaku Komisaris PT Tunas Bara Jaya
- Saskya Hussy selaku General Manager PT Inti Bara Perdana
- Julius Soh selaku Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya
- Agusman selaku bagian Marketing PT Inti Bara Perdana
- Sutarman selaku Direktur PT Inti Bara Perdana
- Iman Sumantri selaku Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu
- Edhie Santosa selaku Direktur PT Ratu Samban Mining (RSM)
- David Alexander selaku Komisaris PT Ratu Samban Mining
- Sunindyo Suryo Herdadi yang menjabat sebagai Kepala Inspektur Tambang Kementerian ESDM periode April 2022 hingga Juli 2024
Selain itu, untuk perkara tambang yang berkaitan dengan suap, perintangan penyidikan, dan gratifikasi, Kejati Bengkulu telah melimpahkan lima orang tersangka. Mereka adalah Bebby Hussy, Sutarman, Nazirin, Awang, dan Andy Putra yang diduga kuat terlibat dalam upaya perintangan penyidikan.
Masih terdapat satu tersangka dalam perkara pokok korupsi tambang Bengkulu yang hingga kini belum dilimpahkan ke pengadilan. Tersangka tersebut adalah Sonny Adnan, mantan Direktur Utama PT Ratu Samban Mining. Sonny sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, namun berkas perkaranya masih dalam proses penyempurnaan.
Penanganan Perkara TPPU
Selain itu, terdapat dua tersangka yang tidak hanya terlibat dalam perkara pokok, tetapi juga diduga kuat melakukan tindak pidana pencucian uang. Dua tersangka tersebut adalah Bebby Hussy dan Saskya Hussy. Menurut Arief, penanganan perkara TPPU membutuhkan ketelitian ekstra karena menyangkut aliran dana, aset, dan transaksi keuangan yang cukup kompleks.
“Kami ingin memastikan seluruh aset hasil kejahatan dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Arief.
Penetapan Tersangka
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambang batubara di Provinsi Bengkulu. Hingga saat ini, Kejati Bengkulu telah menetapkan 13 tersangka dengan empat perkara berbeda, yaitu tindak pidana korupsi (TPK), tindak pidana pencucian uang (TPPU), perintangan dan suap.
Daftar lengkap tersangka antara lain:
- Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, Imam Sumantri
- Direktur PT Ratu Samban Mining, Edhie Santosa
- Komisaris PT Tunas Bara Jaya, Bebby Hussy
- General Manager PT Inti Bara Perdana, Saskya Hussy
- Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya, Julius Soh
- Agusman, Marketing PT Inti Bara Perdana
- Sutarman, Direktur PT Inti Bara Perdana
- Komisaris PT Ratu Samban Mining, David Alexander
- Kepala Inspektur Tambang, ESDM periode April 2022 sampai Juli 2024, Sunindyo Suryo Herdadi
- Awang, adik kandung Bebby Hussy
- Andy Putra, kerabat jauh Bebby Hussy
- Nazirin, Inspektur Tambang Bengkulu
- Sonny Adnan mantan Direktur Utama PT Ratu Samban Mining (RSM)
Sita Aset Mewah Bos Tambang
Dalam upaya menindaklanjuti pengusutan kasus yang merugikan negara hingga Rp 500 miliar, Kejati Bengkulu menyita sejumlah aset mewah milik Bebby Hussy dan keluarganya. Penyitaan dilakukan pada Kamis, 25 Juli 2025 di beberapa lokasi di Kota Bengkulu dengan dikawal aparat TNI.
Aset-aset yang disita mencakup rumah mewah, mobil premium, motor, hingga perhiasan dan logam mulia yang ditaksir bernilai puluhan miliar rupiah. Penyidik melakukan penyitaan terhadap tiga rumah mewah yang terdaftar atas nama Bebby Hussy dan keluarganya, antara lain:
- Rumah tiga lantai di Kelurahan Lingkar Barat, Kecamatan Gading Cempaka, milik tersangka utama Bebby Hussy
- Rumah dua lantai di Kelurahan Jalan Gedang Kecamatan Gading Cempaka, milik istri Bebby Hussy
- Rumah dua lantai di Kelurahan Lingkar Barat, milik Sakya anak kandung Bebby Hussy, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini
Tidak hanya properti, tim penyidik juga menyita 6 unit mobil yang tersebar di ketiga rumah tersebut, dengan rincian:
- Di Rumah Bebby Hussy (Lingkar Barat):
- Mercedes-Benz SL-Class AMG SL 43 warna biru dengan estimasi nilai Rp 3,73 miliar
-
Lexus LM 350h warna hitam dengan estimasi nilai Rp 2,1 miliar
-
Di Rumah Istri Bebby Hussy (Jalan Gedang):
- Mini Cooper keluaran terbaru dengan estimasi nilai Rp 1,16 miliar
- Mobip Toyota Avanza warna putih
-
Pada rumah ini juga ikut disita 2 unit sepeda motor matic
-
Di Rumah Sakya (Lingkar Barat):
- Mobil Toyota Innova Hybrid warna putih
- Mobil Toyota Alphard
Penyitaan tidak berhenti pada rumah dan kendaraan saja, jaksa juga menyita barang berharga dari rumah Bebby Hussy, istri dan anaknya. Aset yang disita dari ketiga rumah tersebut berupa emas batangan, perhiasan emas, berlian, aksesoris, hingga barang-barang branded yang nilainya fantastis.
Menurut penyidik, nilai keseluruhan perhiasan dan logam mulia tersebut ditaksir mencapai miliaran rupiah.
“Ini baru permulaan. Kami masih terus menelusuri aset-aset lain yang berpotensi berasal dari hasil kejahatan korupsi,” ungkap Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani saat pers rilis di Kejati Bengkulu, Jumat (25/7/2025).






