12 Pasangan Nikah Siri Ikuti Sidang Isbat Nikah Bersama

Ringkasan Berita:

  • Ida Yuliana (45) dan Febri Ramadan tersenyum gembira saat memperlihatkan buku nikah mereka.
  • Pasangan yang berasal dari Desa Mojosari, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, akhirnya diakui oleh negara sebagai pasangan suami istri yang sah.
  • Pasangan ini termasuk salah satu dari 12 pasangan yang mengikuti sidang isbat nikah bersama di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Tulungagung.

https://mediahariini.com, TULUNGAGUNG– Ida Yuliana (45) dan Febri Ramadan tersenyum gembira sambil menunjukkan buku nikah mereka.

Pasangan yang berasal dari Desa Mojosari, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, akhirnya diakui oleh negara sebagai pasangan suami istri yang sah.

Pasangan ini termasuk salah satu dari 12 pasangan yang menghadiri sidang isbat nikah bersama di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Tulungagung, Jumat (12/12/2025).

Sebelumnya Ida dan Febri menikah secara siri sejak Juli 2025.

Sebabnya, terdapat kendala dokumen yang menghalangi Ida untuk melangsungkan pernikahan secara sah.

“Terdapat perbedaan nama orang tua dalam akta kelahiran saya dibandingkan dengan nama orang tua di akta perceraian,” kata Ida.

Ida menjelaskan bahwa dirinya adalah anak tiri, sehingga kedua dokumen tersebut memiliki nama orang tua yang berbeda.

Akibatnya, saat akan melangsungkan pernikahan secara resmi ditolak karena dianggap terdapat perbedaan identitas.

Ida dan Febri akhirnya memilih menikah berdasarkan agama tanpa melakukan pencatatan administratif oleh pemerintah.

“Sebelumnya diberitahu oleh Pak Modin, ada sidang isbat. Akhirnya ikut serta dalam sidang ini,” katanya.

Setelah mengikuti sidang isbat bersama hakim dari Pengadilan Agama Tulungagung, pasangan tersebut diakui sebagai suami istri.

Putusan ini diakui oleh Kantor Urusan Agama (KUA) melalui penerbitan surat pernikahan.

Melalui surat nikah ini, pasangan Ida dan Febri segera diberikan pelayanan oleh Dispendukcapil untuk perubahan dokumen kependudukan.

“Jadi langsung mendapatkan buku nikah, lalu perbaikan KTP dan KK (Kartu Keluarga),” katanya dengan nada bahagia.

Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tulungagung, Heri Setiawan, menyampaikan bahwa sidang isbat bersama ini melibatkan Pengadilan Agama, Kantor Urusan Agama, serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Sidang isbat bersama ini merupakan awal dari pelaksanaan oleh Pemkab Tulungagung bersama instansi terkait, dalam upaya membantu masyarakat yang membutuhkan.

Jika diperlukan, sidang isbat bersama ini dapat diadakan kembali pada masa mendatang.

“Pertama kali dilaksanakan pada tahun ini, dimulai dengan harapan akan diulang kembali,” tegasnya.

Melalui sidang isbat nikah yang terpadu, pasangan yang sebelumnya tidak tercatat akhirnya memperoleh status pernikahan yang sah.

Sebelumnya terdapat 20 pasangan yang mendaftar sebagai peserta sidang isbat nikah.

Namun, setelah proses seleksi administratif dan dengan waktu yang terbatas, dipilih 12 pasangan.

“Mereka kebanyakan sudah menikah secara siri dan belum terdaftar secara resmi. Kebanyakan pasangan yang sudah tua, sedikit yang muda,” kata Heri.

Untuk mengikuti sidang pernikahan ini, diperlukan adanya saksi nikah siri dari pasangan tersebut.

Namun pasangan tersebut tidak wajib hadir dalam pernikahan secara langsung, tetapi dapat menjadi saksi atau kesaksian yang tidak langsung.

Misalnya seseorang yang mendengar tentang pernikahan siri dari orang yang pernah hadir dalam acara pernikahan tersebut.

Ini mempermudah jika saksi pernikahan sebelumnya telah meninggal atau pergi.

“Ketentuan ini telah diatur dalam Perma (Peraturan Mahkamah Agung). Istifadah dalam fikihnya,” jelas Hakim PA Tulungagung yang memimpin persidangan, Agus Sofwan Hadi.

Pasangan yang menikah paling lama di tahun 2020, sementara yang lainnya pada tahun 2022 dan jumlah pasangan baru semakin meningkat.

Agus menyampaikan, sekitar 34 juta penduduk di seluruh Indonesia yang belum memiliki status hukum terkait akta nikah.

Sementara bagi warga Tulungagung, jumlahnya sekitar 300.000.

(David Yohanes/https://mediahariini.com)

Editor : Sri Wahyunik 

Pos terkait