Yaqut Cholil Diperiksa KPK Malam Ini Terkait Masalah Kuota Haji

Pemeriksaan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas oleh KPK

Eks Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas, telah selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (16/12/2025) malam. Pemeriksaan yang berlangsung secara maraton selama kurang lebih 8,5 jam ini terkait dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Yaqut tiba di lokasi pemeriksaan sekitar pukul 11.42 WIB dengan langkah tergesa-gesa. Ia menghadapi sejumlah pertanyaan tajam dari para awak media. Namun, ia memilih untuk tidak memberikan jawaban langsung dan hanya sesekali melempar senyum sambil terus melangkahkan kaki menuju mobilnya.

Bacaan Lainnya

Respons Yaqut Saat Diperiksa

Saat dicecar pertanyaan mengenai materi pemeriksaan, termasuk temuan KPK soal aliran dana dan diskresi kuota haji, Yaqut menegaskan bahwa ia telah memberikan seluruh keterangan kepada tim penyidik. Ia menyatakan bahwa semua informasi harus ditanyakan langsung ke penyidik. Bahkan ketika ditanya mengenai kesiapannya jika status hukumnya naik menjadi tersangka, Yaqut kembali mengulang kalimat yang sama.

Yaqut didampingi oleh tim kuasa hukum dan juru bicaranya. Ia kemudian bergegas masuk ke dalam mobil Toyota Fortuner berwarna hitam dengan pelat nomor B 1811 QN yang sudah menunggu di pelataran gedung. Tim kuasa hukumnya sempat menimpali singkat bahwa kehadiran Yaqut hari ini adalah sebagai saksi.

Penyelidikan KPK Terkait Kuota Haji

Pemeriksaan hari ini dinilai krusial oleh KPK untuk mendalami kebijakan diskresi sepihak Kementerian Agama (Kemenag) dalam membagi tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah. KPK menyoroti keputusan membagi kuota tambahan tersebut menjadi 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus. Kebijakan ini dinilai melanggar undang-undang yang mengamanatkan porsi 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.

Akibat diskresi ini, jatah haji khusus melonjak drastis dari 1.600 menjadi 10.000 jemaah, yang diduga sarat akan praktik rasuah. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa penyidik juga mengonfirmasi temuan baru hasil pengecekan fisik di Arab Saudi serta data yang diekstraksi dari ponsel Yaqut yang telah disita sebelumnya.

Temuan Baru dan Kerugian Negara

“KPK menemukan fakta adanya dugaan aliran uang dari para PIHK atau biro travel haji kepada oknum-oknum di Kementerian Agama terkait dengan distribusi kuota haji khusus tersebut,” jelas Budi. Hingga kini, KPK memperkirakan kerugian negara akibat sengkarut haji ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Selain itu, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur. KPK juga tengah mendalami dugaan penghilangan barang bukti yang dilakukan oleh pihak Maktour Group.

Pendapat dari MAKI Mengenai Tekanan Kekuasaan

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, meyakini bahwa belum ada penetapan tersangka oleh KPK pada perkara kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2023–2024 karena ada tekanan kekuasaan. “Ya, saya yakin sih ada faktor tekanan kekuasaan,” kata Boyamin kepada awak media.

Menurutnya, perkara dugaan korupsi penyelenggaraan haji tersebut hanya pungutan liar. “Beda halnya jika korupsi pembangunan gedung. Harus detail perhitungannya. Hanya pungutan liar, tinggal menghitung selisih. Harusnya negara dapat berapa. Tapi membuat keuntungan bagi swasta berapa. Itu hitungan matematika sehari aja. Audit itu udah gampang,” terangnya.

Perkembangan Terbaru Kasus Haji

Sebelumnya, KPK menegaskan bahwa penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2023–2024 belum dapat dilakukan saat ini. Lembaga antirasuah tersebut masih menunggu kepulangan tim gabungan penyidik dan penuntut umum yang tengah melakukan verifikasi lapangan langsung di Arab Saudi. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa tim tersebut diperkirakan baru akan tiba kembali di Indonesia pada akhir minggu ini.




Pos terkait